Muslimin Salah Seorang Dari Pengurus PUK SPSI PT BUMI ROTAN JAYA WONOSARI NGORO KABUPATEN MOJOKERTO JAWA TIMUR DIGEDUNG DPRD, SELASA 28 JULI 2026.
Ketika Pabrik Merumahkan Karyawan, Hukum Diuji dan Negara Dipanggil Hadir
Oleh Tim Investigasi DETAK INSPIRATIF
KURSI YANG MENUNGGU, DAN NEGARA YANG DITUNGGU
Muslimin duduk tenang di lobi DPRD Kabupaten Mojokerto. Sambil menerawang jauh ke pintu utama gedung DPRD.
Tangannya bertumpu di sandaran kursi. Sesekali matanya mengarah ke pintu ruang rapat. Tidak ada raut marah. Tidak ada teriakan. Yang tampak hanya wajah seorang pekerja yang terlalu lama menunggu.
Di ruang itulah seharusnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar pada Selasa, 28 Juli 2026.
Di satu meja, buruh.
Di meja lain, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto.
Disnakertrans juga dijadwalkan hadir.
Satu kursi lagi disediakan bagi manajemen PT Bumi Rotan Jaya.
Namun kursi itu kosong.
Dan ketika kursi itu kosong, yang ikut kosong bukan sekadar agenda rapat.
Melainkan harapan lebih dari seratus keluarga buruh yang telah berbulan-bulan hidup tanpa kepastian.
DARI ENAM MENJADI SERATUS
Investigasi DETAK INSPIRATIF menemukan bahwa gejolak hubungan industrial di PT Bumi Rotan Jaya bukanlah persoalan yang muncul tiba-tiba.
Benih konflik sudah terlihat pada Desember 2025.
Saat itu enam pekerja mengadukan dugaan PHK sepihak kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto.
Mereka mengaku tidak memperoleh pesangon sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan dan hanya menerima uang tali asih.
Waktu berganti.
Konflik tidak selesai.
Justru membesar.
Kini lebih dari 100 pekerja dilaporkan dirumahkan.
Produksi berhenti.
Pabrik nyaris diam seribu basa.
Namun hak-hak pekerja juga belum memperoleh kepastian.
DI ANTARA DUA STATUS
Inilah persoalan hukum yang paling mendasar.
Apakah mereka masih pekerja?
Ataukah sudah di-PHK?
Jawaban atas pertanyaan itu menentukan seluruh hak normatif para buruh.
Jika masih berstatus pekerja, maka hubungan kerja pada prinsipnya belum berakhir dan timbul kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum dan kesepakatan yang berlaku.
Jika perusahaan bermaksud mengakhiri hubungan kerja karena penutupan usaha atau alasan lain yang sah, maka penyelesaiannya tidak cukup dilakukan dengan membiarkan pekerja menunggu tanpa batas waktu. Status hubungan kerja harus memperoleh kepastian melalui mekanisme yang berlaku, disertai pemenuhan hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan sesuai alasan PHK dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sinilah para buruh merasa berada di ruang kosong.
Tidak bekerja.
Tidak menerima penghasilan.
Tetapi juga belum memperoleh kepastian hukum mengenai hubungan kerja mereka.
HUKUM TIDAK MENGENAL STATUS "MENGGANTUNG"
Dalam praktik hubungan industrial, istilah "dirumahkan" tidak boleh berubah menjadi ruang abu-abu yang menghilangkan kepastian hukum.
Justru kepastian status merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi pekerja maupun pengusaha.
Ketidakjelasan yang berlangsung berbulan-bulan berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial yang semakin kompleks apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme bipartit, mediasi Disnaker, atau Pengadilan Hubungan Industrial bila diperlukan.
KOMISI IV DI PERSIMPANGAN POLITIK PENGAWASAN
Kasus ini kini tidak hanya menjadi urusan buruh dan perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto berada di titik penting menjalankan fungsi pengawasan.
Penundaan RDPU karena ketidakhadiran manajemen menjadi catatan tersendiri.
Publik menunggu langkah lanjutan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto.
Akankah dilakukan pemanggilan ulang?
Akankah dilakukan inspeksi lapangan?
Akankah rekomendasi resmi diterbitkan kepada pemerintah daerah dan Disnakertrans?
Karena fungsi DPRD bukan memutus perkara hubungan industrial, melainkan memastikan pemerintah daerah menjalankan pengawasan dan pelayanan sesuai kewenangannya.
LEBIH DARI SEKADAR GAJI
Yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam slip gaji.
Di balik setiap pekerja terdapat keluarga.
Anak yang harus membayar sekolah.
Orang tua yang membutuhkan obat.
Tagihan listrik.
Cicilan rumah.
Harga beras yang terus berjalan.
Bagi buruh, waktu yang berlalu tanpa kepastian bukan sekadar kehilangan pekerjaan.
Tetapi kehilangan kemampuan untuk merencanakan hidup.
PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB
Investigasi DETAK INSPIRATIF mencatat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Mengapa lebih dari seratus pekerja dirumahkan dalam waktu yang panjang?
Apakah perusahaan masih beroperasi atau telah menghentikan kegiatan usaha?
Apa dasar hukum kebijakan merumahkan pekerja tersebut?
Bagaimana status hubungan kerja para pekerja saat ini?
Hak apa saja yang telah dan belum dipenuhi?
Mengapa manajemen tidak menghadiri RDPU yang telah dijadwalkan?
Apa langkah Disnakertrans setelah proses mediasi berjalan?
Bagaimana tindak lanjut pengawasan DPRD terhadap persoalan ini?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kejelasan kepada pekerja, perusahaan, dan masyarakat.
MENUNGGU BUKANLAH KEPASTIAN
Muslimin masih duduk di kursi itu.
Kursi yang menjadi saksi bahwa terkadang seseorang tidak sedang menunggu kemenangan.
Ia hanya menunggu kepastian.
Negara hukum tidak diukur ketika semuanya berjalan baik.
Negara hukum diuji ketika pekerja kehilangan pekerjaan, perusahaan menghadapi kesulitan, dan kedua belah pihak membutuhkan penyelesaian yang adil.
Karena pada akhirnya, yang paling menyiksa seorang buruh bukan semata kehilangan pekerjaan, melainkan kehilangan kepastian tentang masa depannya.
Dan selama kepastian itu belum datang, kursi-kursi di ruang rapat DPRD akan terus menjadi simbol penantian, penantian akan hadirnya hukum, tanggung jawab, dan keberanian mengambil keputusan.
Writer: Chloe
Editor: Djose