BKN Buka Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Setiap Bulan, Peluang ASN Naik Jenjang Karier Makin Terbuka ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

BKN Buka Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Setiap Bulan, Peluang ASN Naik Jenjang Karier Makin Terbuka

-

Baca Juga


Kepala BKN RI,Prof. Zudan Arif Fakrulloh



JAKARTA — Kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengembangkan karier melalui jabatan fungsional kini semakin terbuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) meningkatkan frekuensi uji kompetensi jabatan fungsional bidang kepegawaian dari sebelumnya empat kali menjadi 12 kali dalam setahun atau setiap bulan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 dan diperkuat melalui Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Nomor 6086/B-BJ.01.01/SD/C/2025.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyebut perubahan frekuensi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengembangan karier ASN.

Dengan jadwal yang lebih sering, ASN tidak harus menunggu berbulan-bulan hanya untuk mendapatkan kesempatan mengikuti uji kompetensi.

Namun, kebijakan tersebut perlu dipahami secara tepat.

Uji kompetensi setiap bulan bukan berarti ASN otomatis naik pangkat setiap bulan.

Uji kompetensi merupakan salah satu tahapan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional. Peserta tetap harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan, termasuk angka kredit dan kinerja.

Bukan Sekadar Naik Pangkat

Bagi masyarakat awam, istilah jabatan fungsional sering kali terdengar rumit.

Sederhananya, jabatan fungsional merupakan jalur karier ASN berdasarkan keahlian atau keterampilan tertentu.

Pada jalur keterampilan, jenjangnya terdiri atas, Terampil, Mahir,  Penyelia.

Terampil berarti ASN sudah mampu menjalankan pekerjaan teknis sesuai bidangnya. Naik ke tingkat Mahir berarti kemampuan dan pengalaman teknisnya semakin tinggi. Sedangkan Penyelia merupakan jenjang keterampilan tertinggi, dengan tanggung jawab yang lebih besar, termasuk membimbing atau mengawasi pekerjaan teknis.

Sementara pada jalur keahlian terdapat jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama.

Gambaran sederhananya, Ahli Pertama merupakan jenjang awal pada jalur keahlian. Kemudian meningkat menjadi Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama sebagai jenjang tertinggi dalam jabatan fungsional tersebut.

Karena itu, istilah Ahli Muda atau Ahli Utama tidak boleh dipahami sebagai pangkat atau golongan. Keduanya merupakan jenjang jabatan dalam karier fungsional.

Kesempatan Datang Setiap Bulan

Dalam mekanisme yang ditetapkan BKN untuk jabatan fungsional bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (JF MASN), pengusulan peserta dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 setiap bulan.

Seleksi administrasi kemudian dilakukan pada minggu pertama, uji kompetensi pada minggu kedua, dan pengumuman hasil pada minggu keempat.

Artinya, sistem tersebut dirancang seperti sebuah siklus yang terus berjalan.

ASN yang telah memenuhi persyaratan tidak perlu menunggu sampai jadwal ujian berikutnya yang berjarak beberapa bulan.

BKN juga memberikan ruang bagi peserta yang belum memenuhi nilai kelulusan untuk mengikuti uji kompetensi remedial sesuai ketentuan.

Untuk jenjang Terampil sampai Ahli Madya, nilai minimal kelulusan yang ditetapkan adalah 70, sedangkan untuk Ahli Utama 80.

Sertifikat kelulusan uji kompetensi berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditetapkan.

Angka Kredit Tetap Menjadi Syarat

Peluang mengikuti ujian yang semakin sering bukan berarti persyaratan kenaikan jenjang menjadi lebih longgar.

ASN tetap harus memenuhi angka kredit kumulatif sesuai jenjang yang dituju.

Dalam ketentuan BKN, misalnya, angka kredit kumulatif minimal untuk menuju,

Mahir: 40; Penyelia: 100; Ahli Muda: 100; Ahli Madya: 200; Ahli Utama: 450.

Selain itu, terdapat persyaratan kinerja dan ketentuan administratif lainnya.

Dengan demikian, ujikom adalah pintu, bukan tiket otomatis untuk naik jenjang.

Berbeda dengan Periode Kenaikan Pangkat

Ada satu kebijakan lain yang juga perlu dibedakan.

BKN melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan periode kenaikan pangkat PNS menjadi 12 kali dalam setahun, dari Januari hingga Desember.

Kebijakan ini berbeda dengan uji kompetensi jabatan fungsional.

Sederhananya. Uji kompetensi berkaitan dengan pengujian kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional.

Sedangkan kenaikan pangkat berkaitan dengan perubahan pangkat/golongan PNS sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Keduanya dapat saling berkaitan dalam perjalanan karier seorang ASN, tetapi tidak boleh dianggap sebagai satu proses yang sama.

Dari Menunggu Menjadi Lebih Cepat

Bagi ASN yang sedang membangun karier profesionalnya, perubahan frekuensi ini memiliki arti praktis.

Sebelumnya, kesempatan mengikuti uji kompetensi hanya tersedia empat kali dalam setahun. Kini kesempatan tersebut dibuka setiap bulan untuk JF yang berada dalam cakupan kebijakan BKN.

Seorang ASN yang telah memenuhi persyaratan tidak lagi harus menunggu terlalu lama hanya karena terbentur jadwal ujian.

Di sinilah sisi human interest kebijakan tersebut.

Di balik istilah angka kredit, jenjang jabatan, sertifikat dan uji kompetensi, ada ASN yang sedang berusaha membangun kariernya. Ada yang telah bertahun-tahun mengumpulkan pengalaman, meningkatkan kompetensi dan memenuhi target kinerja, tetapi masih harus menunggu kesempatan administratif untuk membuktikan kompetensinya.

Kebijakan 12 kali uji kompetensi setahun setidaknya memangkas salah satu antrean tersebut.

Namun, kecepatan tetap harus berjalan bersama kompetensi dan persyaratan.

Sebab tujuan akhirnya bukan sekadar mempercepat kenaikan jenjang, melainkan memastikan ASN yang naik jenjang benar-benar memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.

BKN sendiri menempatkan peningkatan frekuensi uji kompetensi ini sebagai bagian dari penguatan dan percepatan pengembangan karier ASN.

Dengan demikian, pesan paling sederhananya bagi masyarakat adalah ASN yang memenuhi persyaratan kini memiliki kesempatan lebih sering untuk menguji kompetensinya guna naik ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi. Bukan naik otomatis, tetapi kesempatan untuk maju tidak lagi harus menunggu terlalu lama.

Informasi kepegawaian bukan sekadar soal aturan. Di balik setiap regulasi, ada perjalanan karier, harapan, dan masa depan manusia yang sedang bekerja untuk negara.



Writer : Foster Sterling 

Editor : Clara Chloe 

Mungkin Juga Menarik × − +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode