PAJAKNYA KE PROVINSI, LUKANYA TINGGAL DI DAERAH. Ketika Tambang-Tambang Liar Menggerus Bumi Majapahit ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PAJAKNYA KE PROVINSI, LUKANYA TINGGAL DI DAERAH. Ketika Tambang-Tambang Liar Menggerus Bumi Majapahit

-

Baca Juga


HEARING GALIAN C, SATGAS TERPADU PERTAMBANGAN MBLB FORPIMDA MOJOKERTO, KAMIS 21 MEI 2026





Langit siang, Kamis 21 Mei 2026 di ruang Smart Room Setya Bina Karya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, terasa berat.
Tak ada tepuk tangan.
Tak ada basa-basi birokrasi.
Di hadapan aktivis lingkungan hidup, mahasiswa, dan unsur masyarakat sipil, suara Teguh Gunarko terdengar getir.
“Kabupaten sudah melaporkan. Pajak pertambangan diambil provinsi. Tapi giliran ada masalah, Pemprop Jatim diam.”
Kalimat itu meluncur seperti pecahan batu dari lereng tambang.
Ruang hearing mendadak hening.
Sebab yang berbicara bukan demonstran jalanan.
Bukan oposisi politik.
Bukan aktivis yang selama ini dicap anti investasi.
Melainkan Sekretaris Daerah.
Pejabat tertinggi birokrasi Kabupaten Mojokerto.
Ketua Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sebuah pernyataan yang membuka tabir kegelisahan pemerintah daerah di tengah kerusakan ekologis yang semakin brutal di kawasan yang dahulu dikenal sebagai jantung peradaban Majapahit.




BUMI YANG TERKUPAS

Di sejumlah kawasan lereng dan aliran sungai Mojokerto, suara ekskavator kini lebih akrab dibanding suara burung hutan.
Bukit-bukit dipapas.
Tanah dikuliti.
Sungai berubah keruh.
Truk-truk pengangkut material melintas siang malam, meninggalkan debu dan retakan jalan desa.
Di beberapa titik, warga mulai menghubungkan banjir, sedimentasi, longsor hingga ambrolnya infrastruktur, dengan aktivitas pertambangan batuan yang terus berkembang.
Sebagian tambang memiliki legalitas.
Sebagian lain diduga beroperasi di wilayah abu-abu.
Namun bagi warga desa yang tiap hari melihat lereng gunung menganga, satu pertanyaan terus muncul,
siapa sebenarnya yang mengendalikan tambang-tambang itu?





SATGAS YANG TERKURUNG KEWENANGAN

Ironinya, pemerintah kabupaten Mojokerto justru tampak seperti pemadam kebakaran tanpa selang air.
Pasca perubahan regulasi pertambangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan strategis sektor pertambangan ditarik ke level provinsi dan pusat.
Kabupaten Mojokerto kehilangan otoritas izin, kontrol teknis hingga sebagian ruang penindakan.
Tetapi dampak sosial dan ekologis tetap tinggal di daerah.
Kabupaten Mojokerto menanggung jalan rusak, konflik sosial, tekanan warga, kerusakan lingkungan dan potensi bencana.
Sementara jalur birokrasi penanganan harus menembus Dinas ESDM Provinsi, inspektur tambang, aparat penegak hukum, hingga koordinasi lintas lembaga.
Di titik inilah Satgas Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto tampak seperti institusi yang terjebak, punya tanggung jawab moral, tetapi tak memiliki gigi hukum yang cukup tajam.





HEARING YANG MEMBUKA LUKA

Dalam hearing Kamis siang 21 Mei 2026 itu, kritik masyarakat sipil terdengar gamblang.
Gerakan Peduli Kelestarian Lingkungan Hidup bersama elemen yang tergabung dalam Gerakan Tutup Tambang Ilegal (GTTI) mempertanyakan, mengapa sidak demi sidak tak pernah benar-benar berujung pada penertiban permanen?
Ketua GPK-LH, Suliono, meminta Satgas tidak berhenti sebagai simbol formalitas administratif.
Masyarakat ingin penindakan nyata, dorongan ke aparat penegak hukum dan efek jera bagi pelaku tambang ilegal maupun pihak yang diduga menjadi pelindungnya.
Karena di mata publik, negara terlihat terlalu lamban menghadapi laju ekskavator.

NEGARA YANG TERLAMBAT

Beberapa waktu sebelumnya, Satgas FORPIMDA Pertambangan MBLB melakukan sidak lapangan dan menemukan dugaan pelanggaran pada aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Wiratama dan PT Upala Cakra Bhirawa.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke tingkat provinsi.
Namun hingga hearing berlangsung, masyarakat belum melihat langkah penindakan besar yang terbuka.
Situasi inilah yang memicu kritik terhadap Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur.
Sebagai pemegang otoritas administratif tertinggi di Jawa Timur, gubernur dianggap publik memiliki instrumen koordinasi, pengawasan dan operasi lintas institusi untuk merespons dugaan kerusakan lingkungan akibat pertambangan.
Tetapi di lapangan, kesan yang muncul justru sebaliknya, negara berjalan lambat, sementara tambang bergerak cepat.


TAMBANG, KUASA, DAN JARINGAN YANG TAK TERLIHAT

Dalam hearing itu, Teguh Gunarko bahkan menyinggung keberadaan,
“cukong atau broker berpangkat, berduit, dan berkedudukan” sebagai backing.
Pernyataan tersebut membuka satu isu sensitif, tambang ilegal di banyak daerah sering diyakini tidak berdiri sendirian.
Ada dugaan jaringan logistik, permainan distribusi material, perlindungan informal, hingga relasi ekonomi-politik lokal.
Meski demikian, semua dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian hukum yang kuat.
Tetapi bagi masyarakat desa yang tiap hari melihat alat berat bekerja tanpa henti, isu “backing” bukan lagi sekadar rumor politik.
Ia telah berubah menjadi persepsi sosial, bahwa tambang terlalu kuat untuk disentuh.

KRISIS LEGITIMASI

Di Mojokerto, konflik pertambangan kini bukan sekadar soal legal atau ilegal.
Ia telah berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar,
apakah negara masih hadir melindungi ruang hidup rakyatnya?
Sebab ketika sungai rusak, jalan hancur, lereng gunung terkupas, tetapi penindakan tak kunjung terlihat, maka kepercayaan publik mulai tergerus.
Negara terlihat sibuk berkoordinasi, sementara kerusakan berjalan setiap hari.

BUMI MAJAPAHIT DI PERSIMPANGAN

Di tanah yang dahulu menjadi simbol kejayaan Nusantara, pertarungan hari ini bukan lagi sekadar perebutan material batuan.
Tetapi perebutan makna, tentang siapa yang berhak menentukan masa depan ruang hidup.
Ekskavator terus bekerja.
Dump truck terus berlalu.
Dan di ruang-ruang birokrasi, surat demi surat masih bergerak lambat dari meja ke meja.
Sementara itu, warga di kaki-kaki bukit hanya bisa menunggu, apakah negara akhirnya datang, atau Bumi Majapahit akan terus terkupas sedikit demi sedikit oleh tambang-tambang yang tak pernah benar-benar berhenti.



Writer: Sastra Jendra Hayuningrat 

Editor: Pamugas Bhayaraja Dharmapraja 














Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode