Disclaimer
Disclaimer
Seluruh
layanan yang diberikan di situs Detak Inspiratif ditujukan untuk
kebutuhan pribadi Anda dan bukan untuk digunakan kembali secara
komersial. Seluruh konten yang ada di dalam situs termasuk teks, video,
foto, audio, ilustrasi, infografik dan lainnya dilindungi oleh
undang-undang hak cipta yang dimiliki Detak Inspiratif, dan atau pihak
ketiga penyedia isi di situs ini.
Detak
Inspiratif berhak memuat, atau tidak memuat, melakukan penyuntingan
atau menghapus data atau informasi dari pembaca. Detak Inspiratif tak
bertanggungjawab atas kegagalan penyampaian data atau informasi dari
pembaca melalui berbagai saluran komunikasi, baik email, SMS, atau jalur
komunikasi online lainnya akibat kesalahan teknis yang tak diharapkan.
Segala
bentuk data atau informasi yang disiarkan oleh Detak Inspiratif adalah
sebagai rujukan dan tidak diharapkan untuk tujuan komersial lain semisal
perdagangan saham, transaksi bisnis, keuangan, dan transaksi lainnya.
Data
dan informasi yang disajikan oleh Detak Inspiratif atau mitra penyedia
isi, diupayakan memenuhi akurasi yang secermat mungkin. Meski begitu,
Detak Inspiratif tidak bertanggungjawab atas kesalahan atau
keterlambatan memperbarui data, atau segala kerugian yang timbul karena
tindakan penggunaan data dan atau informasi yang disajikan di situs ini.
Segala
isi yang diunggah oleh pengguna (user generated content) seluruhnya
menjadi tanggungjawab pengguna. Detak Inspiratif berhak menyunting, atau
menghilangkan segala isi unggahan pengguna yang melanggar aturan hukum,
dan atau sebagaimana diatur oleh Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pedoman Media Siber
Peraturan Dewan Pers
Kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak
asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di
Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media
siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi,
hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi
pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan
Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a.
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet
dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan
Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan
Pers.
b.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang
dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain,
artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan
yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca
atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama
untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi,
dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada
berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a.
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang
dan jelas.
b.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi
keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat
mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai
log-in akan diatur lebih lanjut.
c.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi
persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2.
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
3.
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan
bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit,
cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e.
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna
yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut
harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi
setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan
butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x
24 jam setelah pengaduan diterima.
g.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan
(f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat
pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h.
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan
bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana
tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1.
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di
bawah otoritas teknisnya;
2.
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus
dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber
yang dikoreksi itu;
3.
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber
pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas
semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak
jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak
Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a.
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan
penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA,
kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau
berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar
wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”,
”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi
tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di
medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan
Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta,
3 Februari 2012).
KETENTUAN dan CARA MEMESAN SPACE IKLAN
1.
Anda yang tertarik untuk menampilkan banner iklan usahanya di DETAK
INSPIRATIF, silakan hubungi kami melalui halaman CONTAK atau langsung
hubungi kami di nomor 081232233600
2. Kami akan segera menghubungi Anda melalui email (dan telepon jika diperlukan).
3.
Desain banner iklan yang dikirimkan ke pihak DETAK INSPIRATIF adalah
kreasi Anda sendiri. Adapun jika Anda membutuhkan bantuan pembuatan
banner iklan, kami menyediakan jasa pembuatan Banner iklan dengan harga
Rp. 50,000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per banner iklan dengan output
format stardar JPG atau GIF.
4. Cara kerja banner iklan di DETAK INSPIRATIF ada 2 (dua) cara, yakni:
Direct Link dimana Anda menginginkan pengunjung yang meng-klik banner
iklan langsung mengarah pada website company/usaha Anda (tentu Anda
sudah memiliki website sendiri).
Direct Page jika Anda belum memiliki website sendiri, kami akan
memberikan 1 (satu) halaman khusus yang memuat deskripsi mengenai usaha
Anda dengan ketentuan tulisan (deskripsi) tidak lebih dari 200 kata,dan
maksimal mengirimkan 3 foto terbaik untuk ditampilkan. Dalam halaman ini
juga akan menampilkan alamat
usaha, email, serta nomor kontak Anda yang telah disertakan sebelumnya.
5.
Banner iklan yang tayang di website DETAK INSPIRATIF akan tayang akan
dihitung berdasarkan jumlah hari rata-rata dalam sebulan, yakni 30 HARI.
Berlaku kelipatan, semisal sewa space iklan untuk 2 bulan, maka berarti
2 x 30 hari = 60 hari tayang, dan
seterusnya.
6. CASH BACK: sewa banner iklan (TOP, SIDEBAR, dan FOOTER AREA) selama 12 bulan penuh, dapat diskon/cash back 2 (dua) bulan!
7.
Kami tidak hanya menerima banner iklan untuk USAHA atau BISNIS saja.
Bagi Anda yang berkeinginan mempromosikan website ORGANISASI atau NON
COMMERCIAL, kami persilakan pula.
8.
Banner iklan yang tidak kami terima adalah: iklan minuman keras, dan
yang dianggap kurang baik menurut norma-norma adat Ketimuran.
9.
Aturan yang belum diatur akan diatur kemudian. Demikian penjelasan ini
kami haturkan. Mudah mudahan bisa menjadi kerjasama yang baik antara
Anda dan DETAK INSPIRATIF.
Salam,
Djoko Wibowo
Pimpinan Redaksi