AHMADI MANTAN BUPATI MOJOKERTO BEBAS MENGHIRUP UDARA SEGAR ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

AHMADI MANTAN BUPATI MOJOKERTO BEBAS MENGHIRUP UDARA SEGAR

-

Baca Juga

Ahmadi mantan Bupati Mojokerto 2000-2008


MOJOKERTO, Ahmadi mantan Bupati Kabupaten Mojokerto Jawa Timur periode 2000-2008 pagi sudah bisa menghirup udara segar. Usai menjalani pidana kurungan badan di lembaga pemasyarakatan Porong Sidoarjo Jawa Timur. Kamis, 4 Januari 2024.


Ahmadi disambut oleh keluarga besar di Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. 


Ahmadi menjalani proses hukum, setelah kesandung perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada tahun 2012. Ahmadi didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi Surabaya dalam kasus penggunaan uang Kas Daerah sebesar Rp  30,9 M tahun 2002/2008.


Dalam persidangan pengadilan negeri Tipikor Surabaya, majelis hakim memvonis Ahmadi 9 tahun dan mengembalikan uang sebesar Rp 30,9 M. Ahmadi sempat mengajukan banding dan menang, hukumannya menjadi 6 tahun. Dipersidangan tingkat kasasi, Ahmadi kalah. Sehingga harus menjalani 9 tahun pidana penjara. Dan hukuman tambahan 6 tahun dikarenakan tidak mampu mengembalikan uang Rp. 30,9 M. 


Ahmadi menjalani hukuman Maret 2012. Ahmadi selesai menjalani pokok Maret 2021. Selanjutnya menjalani hukuman tambahan dan bebas 4 Januari 2024. (DI).



Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode