Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan Polisi dalam Penggerebekan Narkoba di Surabaya ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan Polisi dalam Penggerebekan Narkoba di Surabaya

-

Baca Juga





SURABAYA — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.

Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD aktif dari tiga kabupaten di Jawa Timur. Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dan Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo. Ketiganya tercatat sebagai kader Partai Gerindra. Serta Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, RO.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika di sebuah kamar hotel. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang di dalam kamar tersebut.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi warna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyebut hasil pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Polisi juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. C kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


DIPROSES RESTORATIVE JUSTICE

Delapan orang yang diamankan tersebut tidak dilakukan penahanan. Polrestabes Surabaya menyatakan perkara mereka diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan diarahkan menjalani rehabilitasi medis.

Polisi menyatakan barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang menjadi salah satu pertimbangan dalam mekanisme tersebut.

Kendati demikian, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu C yang disebut sebagai pemasok narkotika.


PARTAI POLITIK GERINDRA TUNGGU PROSES HUKUM

Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan partainya menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kharisma mengatakan aturan internal partai mengatur kader yang terlibat perkara penyalahgunaan narkoba dapat dinonaktifkan sementara hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.

Jika kemudian terbukti bersalah berdasarkan putusan yang telah inkracht, partai akan mengambil langkah pemecatan.

Perkara tiga anggota DPRD tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut pejabat publik yang sedang menjalankan mandat sebagai wakil rakyat.

Sementara itu, proses hukum terhadap delapan orang yang diamankan tetap berjalan, termasuk pengembangan penyidikan terhadap pemasok narkotika yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Secara terpisah, Polda Jawa Timur pada Rabu (30/9/2026) melaporkan pengungkapan 1.870 kasus tindak pidana narkoba dengan 2.382 tersangka sepanjang Juli-September 2026 bersama jajaran Polres di Jawa Timur.




Writer : Cherlie Winters 

Editor : Arthur Smith 

Mungkin Juga Menarik × − +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode