INVESTIGASI KHUSUS: BONGKAR KORUPSI DANA HIBAH APBD JATIM. Rp. 2 Triliun Menguap! Skandal Bancaan Eksekutif, DPRD, dan Pokmas di Jawa Timur
-Baca Juga
Oleh: Tim Investigasi Detak Inspiratif
RAKYAT DIRAMPOK SECARA STRUKTURAL
Selama lima tahun terakhir (2020–2024), Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggulirkan dana hibah APBD senilai Rp32,8 triliun. Dari jumlah itu, lebih dari Rp9,5 triliun dialokasikan melalui jalur Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim, dengan dalih memperkuat partisipasi masyarakat melalui kelompok penerima hibah (Pokmas).
Namun, di balik narasi "keadilan anggaran", tersembunyi praktik korupsi berjamaah yang rapi dan sistemik. KPK kini mengendus jejak bancaan hingga Rp2 triliun lebih yang diduga dinikmati oleh oknum legislatif, pejabat eksekutif, dan operator sipil.
POLA KLASIK: DARI POKIR KE POKMAS GHOIB
1. Legislatif DPRD menitipkan usulan hibah melalui Pokir.
2. Pokir disalurkan ke Pokmas titipan: kelompok masyarakat yang kadang fiktif.
3. Proposal disahkan oleh Bappeda dan BPKAD tanpa verifikasi ketat.
4. Dana dicairkan, fee 10–20% disetor balik ke dewan, pejabat, dan makelar proyek.
5. Proyek fiktif, asal jadi, atau hanya formalitas.
Contoh: Cat tembok balai RW yang tak pernah dicat, paving halaman musala yang tidak dikerjakan, hingga pembangunan musala hanya pasang bata separuh.
PARA PEMAIN UTAMA: SIAPA MAKAN APA
Tersangka Penerima Suap:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
3. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan DPRD Jatim)
Tersangka Pemberi Suap: 17 orang lainnya, mayoritas adalah pengurus pokmas, kontraktor, hingga kepala desa dan guru. Semuanya diduga menyuap untuk mendapatkan proyek hibah.
💼 Tersangka Pemberi Suap (17 orang)
1. Moch. Mahrus – Bendahara DPC Gerindra Probolinggo
2. Hasanuddin – swasta
3. Mahhud – anggota DPRD
4. Fauzan Adima – Wakil Ketua DPRD Sampang
5. Jon Junadi – Wakil Ketua DPRD Probolinggo
6. Abd. Mottolib – swasta/manajer DPC Gerindra Sampang
7. Sukar – kepala desa
8. R.A. Wahid Ruslan – swasta
9. Ahmad Heriyadi – swasta
10. Jodi Pradana Putra – swasta
11. Ahmad Jailani – swasta
12. Mashudi – swasta
13. A. Royan – swasta
14. Wawan Kristiawan – swasta
15. Ahmad Affandy – swasta
16. M. Fathullah – swasta
17. Achmad Yahya M. – guru (swasta/pemberi suap)
Tahun Dana Hibah Estimasi Bancaan (20%)
2020 Rp9,5 T. Rp1,9 T
2021 Rp8,9 T Rp1,78 T
2022 Rp5,3 T¹. Rp1,06 T
2023 Rp4,7 T. Rp0,94 T
2024 Rp4,4 T Rp0,88 T
TOTAL Rp32,8 T Rp6,5 T+
PEMERIKSAAN TERBARU
Pada hari ini, Senin, 14 Juli 2025, penyidik KPK memeriksa lima saksi di Mapolresta Blitar:
1. Puguh Supriadi (PS)
2. Handri Utomo (HU)
3. Sa’ean Choir (SC)
4. Yohan Tri Waluyo (YTW)
5. Totok Hariyadi (TH)
Kelima orang ini merupakan pihak swasta dan terafiliasi dengan kelompok masyarakat (Pokmas) penerima hibah APBD Jatim tahun 2021–2022. Status mereka masih sebagai saksi, namun pemeriksaan ini menjadi penting karena:
1. Mereka diduga terlibat langsung dalam mekanisme pencairan dana hibah.
2. Ada indikasi kuat bahwa mereka berperan dalam aliran balik fee kepada oknum legislatif dan eksekutif.
3. KPK mendalami apakah proposal hibah yang mereka ajukan berbasis kebutuhan riil atau hasil rekayasa politik anggaran.
Pemeriksaan hari ini menunjukkan bahwa lingkaran skandal makin mengerucut. Kemungkinan besar, beberapa dari mereka akan ditetapkan sebagai tersangka gelombang kedua bila cukup alat bukti.
4 penerima suap: semua dari kalangan legislatif atau staf DPRD, diduga menerima komisi dari proses pencairan dana hibah pokmas.
17 pemberi suap: mayoritas dari pihak swasta termasuk pengurus pokmas, guru, kepala desa ditengarai memberikan fee untuk memastikan akses pencairan hibah. Dua lainnya adalah penyelenggara negara non-legislatif.
KPK menduga ada mekanisme potongan hingga 20% dari dana hibah pokmas (~Rp200 juta / pokmas), digunakan sebagai uang suap .
Korupsi dana hibah bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat miskin Jawa Timur. Saat petani butuh pupuk, nelayan butuh solar, dan siswa miskin butuh beasiswa, oknum elit justru pesta bancaan dari anggaran rakyat.