LUBANG JARUM DI BALIK PENYERTAAN MODAL. Teka-teki Ratusan Miliar Rupiah Uang Rakyat di Bumi Majapahit ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

LUBANG JARUM DI BALIK PENYERTAAN MODAL. Teka-teki Ratusan Miliar Rupiah Uang Rakyat di Bumi Majapahit

-

Baca Juga



Ainur Rosyid Ketua PANSUS XIV DPRD KABUPATEN MOJOKERTO 



MOJOKERTO – Senin siang, 9 Maret 2026, suasana di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto terasa lebih pekat dari biasanya. Tiga belas orang anggota Panitia Khusus (Pansus) XIV dengan satu misi, membedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Di atas meja kayu itu, tersaji draf yang bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan rencana pemindahan  daerah senilai ratusan miliar rupiah.


Kejanggalan di Lembar Konsideran

Ketelitian adalah nyawa dari sebuah produk hukum, namun draf ini menyisakan tanda tanya besar. Pada sampul depan, regulasi ini diklaim sebagai perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2022. Namun, anehnya, dalam poin menimbang huruf c dan d, referensi yang digunakan justru "terpeleset" ke Perda Nomor 6 Tahun 2020.

Inkonsistensi administratif ini menjadi kerikil tajam pertama. Bagaimana mungkin sebuah suntikan dana masif didasarkan pada rujukan hukum yang simpang siur? Bagi pengamat kebijakan publik, ini adalah sinyal awal dari penyusunan regulasi yang tergesa-gesa atau, lebih buruk lagi, ceroboh dalam tata kelola dokumen negara.


Dahaga Abadi Perusahaan Air

Sorotan paling menyilaukan jatuh pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Mojopahit. Dalam draf Pasal 8, modal dasar perusahaan ini dipatok pada angka fantastis: Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).

Hingga tutup buku tahun 2023, modal yang baru terealisasi tercatat sebesar Rp41.812.612.939,00. Ini berarti, ada lubang sebesar Rp108.187.387.061,00 yang harus ditutup oleh APBD di masa depan. Nilai ini merupakan "mahar" terbesar dibandingkan BUMD lainnya. Pertanyaan yang menggelayut di benak masyarakat di tengah keluhan pelayanan, untuk apa tambahan seratus miliar lebih itu? Apakah murni pengembangan infrastruktur, atau sekadar menambal inefisiensi yang menahun?.


Anomali Data Bank Jatim

Celah akuntabilitas kian menganga saat kita menelaah Pasal 9 huruf c. Dokumen tersebut mencantumkan realisasi penyertaan modal pada PT Bank Jatim sebesar Rp19.593.450.250,00. Masalahnya, data tersebut adalah posisi pada tahun 2013 tiga belas tahun yang lalu.

Menggunakan data "fosil" untuk memutuskan anggaran masa depan adalah sebuah ironi di era keterbukaan informasi. Tantangan Pansus XIV, yang dihuni oleh legislator seperti Ainur Rosyid dan Hj. Widayati, Bambang Widjanarko,Elia Joko Sambodo dkk kini diuji, akankah mereka menerima angka-angka kedaluwarsa ini, atau menuntut transparansi audit terbaru sebelum mengetok palu setoran sisa Rp10,4 miliar?.


Benteng Terakhir Akuntabilitas

Melalui Pasal 5, Bupati memiliki wewenang menetapkan penasihat investasi untuk menilai kelayakan dan risiko. Namun, tanpa mekanisme uji publik terhadap hasil analisis tersebut, penyertaan modal ini rawan menjadi "cek kosong".

Uang rakyat bukan sekadar angka di atas kertas APBD, ini keringat warga masyarakat Kabupaten Mojokerto yang dipisahkan untuk kemaslahatan. Hari ini, akuntabilitas para punggawa Pansus XIV sedang dipertaruhkan di gedung dewan. Apakah mereka akan menjadi penjaga gawang yang tangguh, atau sekadar stempel bagi ambisi birokrasi?.


DATA PENYETORAN MODAL

PERUMDAM MOJOPAHIT

Target Modal Dasar: Rp150.000.000.000,00

 Realisasi s/d 2023: Rp41.812.612.939,00

 Sisa Kewajiban Setor APBD: Rp108.187.387.061,00


PT BPR MAJATAMA (PERSERODA)

Target Modal Dasar: Rp50.000.000.000,00

 Realisasi s/d 2023: Rp22.820.000.000,00

 Sisa Kewajiban Setor APBD: Rp27.000.000.000,00


PT BANK JATIM

Target Modal Dasar: Rp30.000.000.000,00

 Realisasi (Data 2013): Rp19.593.450.250,00

 Sisa Kewajiban Setor APBD: Rp10.406.549.750,00


MODAL RAKYAT DI BUMD MOJOKERTO AMBISI VS REALITAS

Data Perda Penyertaan Modal

[TAHUN 2013] – POSISI AWAL BANK JATIM

Status: Titik Data Terakhir yang Tercantum dalam Draf Raperda 2026.

Modal Terealisasi (PT Bank Jatim): Rp19.593.450.250,00.

Analisis Data: Data ini digunakan sebagai basis draf Pasal 9 huruf c, sebuah anomali akuntabilitas karena menggunakan data berusia 13 tahun untuk kebijakan masa depan.


[TAHUN 2019-2021] – REFORMASI PERUMDAM

Status: Dasar Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit.

Dasar Hukum: Perda Nomor 10 Tahun 2019, diubah dengan Perda Nomor 14 Tahun 2021.

Tujuan: Memperkuat status hukum dan struktur permodalan perusahaan air minum daerah.


[TAHUN 2023] – AUDIT REALISASI MODAL (CUT-OFF DATA)

Status: Posisi Modal Terealisasi Sebelum Perubahan Raperda.

PERUMDAM Mojopahit: Rp41.812.612.939,00 (Dari Target 150 Miliar).

PT BPR Majatama: Rp22.820.000.000,00 (Total Pemkab & Koperasi, Dari Target 50 Miliar).

[9 MARET 2026] – RAPAT PANSUS XIV DPRD MOJOKERTO

Status: Pembahasan Krusial Draf Raperda Perubahan di Gedung Dewan.

Pimpinan Pansus: Ainur Rosyid, S.I.P, M.E.

Isu Kritis: Inkonsistensi tahun Perda Induk (2020 vs 2022) dan validitas data usang Bank Jatim.


[MASA DEPAN] – SISA KEWAJIBAN SETOR APBD (KOMITMEN MODAL)

Status: Suntikan Dana yang Akan Diambil dari APBD Berdasarkan Raperda Ini.

UNTUK PERUMDAM: Rp108.187.387.061,00.

UNTUK BPR MAJATAMA: Rp27.000.000.000,00.

UNTUK BANK JATIM: Rp10.406.549.750,00.

TOTAL BEBAN APBD MASA DEPAN: Rp145.593.936.811,00.


JANGAN BIARKAN APBD JADI SAPI PERAH

Rencana Penyertaan Modal Masif di Pemkab Mojokerto.

Rencana Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk melakukan penyertaan modal ratusan miliar rupiah pada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru, patut ditelisik dengan kacamata skeptis. Alih-alih mencerminkan perencanaan fiskal yang matang, draf regulasi yang sedang dibahas oleh Pansus XIV DPRD Kabupaten Mojokerto justru menunjukkan adanya lubang-lubang akuntabilitas yang menganga.

Inkonsistensi administratif pada lembar konsideran yang "terpeleset" merujuk Perda induk tahun 2020 alih-alih 2022 adalah sinyal pertama kecerobohan birokrasi. Namun, anomali sesungguhnya terletak pada penggunaan data "fosil" posisi tahun 2013 untuk realisasi modal pada PT Bank Jatim. Memutuskan sisa komitmen setor dana daerah senilai Rp10,4 miliar di tahun 2026 dengan basis data audit 13 tahun silam adalah sebuah penghinaan terhadap prinsip transparansi dan tata kelola keuangan negara yang baik.

Yang paling memprihatinkan adalah alokasi fantastis untuk PERUMDAM Mojopahit, di mana APBD masih harus menyuplai dana segar sebesar Rp108,1 miliar untuk menutup target modal dasar Rp150 miliar. Publik Kabupaten Mojokerto berhak bertanya, sejauh mana efektifitas suntikan modal sebelumnya terhadap peningkatan kualitas layanan air bersih? Jangan sampai tambahan modal ratusan miliar ini hanya menjadi penambal inefisiensi perusahaan yang menahun, tanpa adanya jaminan return (deviden) yang nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Uang rakyat yang dipisahkan dalam "Kekayaan Daerah yang Dipisahkan" bukanlah cek kosong bagi birokrasi BUMD. Ia adalah amanah konstitusional yang harus dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya. Pansus XIV, yang dipimpin oleh Ainur Rosyid, memikul beban sejarah hari ini. Mereka tidak boleh hanya menjadi stempel formalitas.


Mendesak Pansus XIV untuk:

Menuntut pemutakhiran data keuangan (audit terbaru per 2025) sebelum menyetujui angka-angka penyertaan modal di Pasal 9 dan 10.

Mewajibkan pemaparan Business Plan yang transparan dan terukur dari setiap BUMD penerima modal.

Menolak pengesahan Raperda jika inkonsistensi administratif dan kecerobohan data fundamental ini belum diperbaiki.

Membiarkan APBD terus menjadi "sapi perah" bagi BUMD tanpa adanya target kinerja yang jelas adalah sebuah pembiaran yang berisiko pada kerugian negara. Akuntabilitas bukan pilihan, melainkan keharusan mutlak.



SURAT PEMBACA

Menyoal "Cek Kosong" Ratusan Miliar untuk BUMD


Rapat Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Kabupaten Mojokerto yang membahas Raperda Penyertaan Modal pada Senin, 9 Maret 2026, seharusnya menjadi peringatan bagi kita semua sebagai pembayar pajak. Bagaimana tidak, draf regulasi tersebut menyodorkan rencana suntikan dana yang luar biasa besar di tengah berbagai persoalan layanan publik yang belum tuntas.

Sorotan utama tentu tertuju pada rencana penambahan modal untuk PERUMDAM Mojopahit yang mencapai Rp108.187.387.061,00. Angka ini sangat kontras dengan realisasi modal hingga tahun 2023 yang baru menyentuh Rp41,8 miliar. 

Sebagai warga, kami berhak bertanya, apa jaminan bahwa tambahan seratus miliar lebih ini akan mengubah kualitas air keruh menjadi jernih atau memperluas cakupan layanan ke desa-desa terpencil? 

Jangan sampai tambahan modal dasar hingga Rp150 miliar ini hanya menjadi angka di atas kertas tanpa dampak nyata.

Lebih memprihatinkan lagi adalah penggunaan data "fosil" tahun 2013 untuk mencatat realisasi modal di PT Bank Jatim sebesar Rp19,5 miliar. Memutuskan anggaran masa depan dengan data berusia 13 tahun adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas modern.

Kami mendesak Bapak Ainur Rosyid dan seluruh anggota Pansus XIV agar tidak sekadar menjadi tukang stempel bagi ambisi birokrasi. Rakyat membutuhkan transparansi, bukan sekadar draf yang penuh dengan kesalahan administratif antara referensi tahun 2020 dan 2022. Setiap rupiah APBD adalah keringat rakyat, dan setiap rupiah itu harus dipertanggungjawabkan dengan data yang valid, bukan asumsi.


Warga Peduli Akuntabilitas Kabupaten Mojokerto Jawa Timur







Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode