Rp 1,9 M Amblas di TBM Mojokerto: Hakim Minta Sekda Hadir, Walikota Tak Bisa Lagi Bersembunyi ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Rp 1,9 M Amblas di TBM Mojokerto: Hakim Minta Sekda Hadir, Walikota Tak Bisa Lagi Bersembunyi

-

Baca Juga


3 Orang Saksi Dugaan TPK Pembangunan Pujasera Kapal Majapahit Taman Bahari Majapahit Kota Mojokerto Senilai Rp 2, 5 M. Kerugian Negara Rp 1,9 M lebih 






Ombak Kapal Majapahit Mengguncang Balai Kota


Proyek ambisius itu bernama Pujasera Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto. Sebuah ikon wisata yang dijanjikan megah, berbentuk kapal raksasa tiga lantai, dengan mural, resto, hingga dapur. Namun di balik retorika pariwisata, proyek Rp 2,5 miliar itu justru karam sebelum berlayar.

Kini, fakta yang terungkap di Pengadilan Tipikor Surabaya jauh lebih mencengangkan: Rp 1,9 miliar lebih raib, dokumen tender lenyap, dan uang misterius Rp 500 juta yang disebut-sebut mengalir ke meja Sekretaris Daerah.


Sidang Membara: Operator Lelang Tanpa Sertifikat

Hari itu, ruang sidang Candra Tipikor Surabaya dipenuhi ketegangan. Agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi kunci:

  1. Yahya Bunaiya Adi alias Yayak – operator entri data lelang.

  2. Muraji – eks Kepala PBJ dan eks Kepala DPUPR Perakim, kini menjabat Kepala BKPSDM.

  3. Ferry Hendri Koerniawan – Ketua Pokja PBJ, sekaligus Plt Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim.

Keterangan saksi Yayak membuat publik tercengang. Ia mengaku dipaksa memasukkan data tender meski tak punya sertifikat pengadaan barang dan jasa. Lebih parah lagi, proyek yang awalnya satu paket, mendadak dipecah jadi dua: cover kapal Rp 1,1 miliar dan pujasera kapal Rp 1,4 miliar.

“Semua atas perintah atasan,” ujar Yayak lirih, merujuk pada terdakwa Yustian Suhandinata, PPK sekaligus Sekretaris DPUPR Perakim.



Muraji: Saksi atau Calon Tersangka?

Suasana sidang makin panas ketika saksi Muraji dipanggil. Ia pernah menjabat Plt Kepala DPUPR Perakim saat proyek berjalan. Namun alih-alih memberi keterangan gamblang, ia justru berkelit dan menyalahkan bawahan.

Muraji mengklaim ada 11 dokumen sah pemenang tender. Tetapi, ketika penyidik Kejari menggeledah kantor DPUPR, hanya ada 6 dokumen yang ditemukan. Perbedaan mencolok ini membuat Majelis Hakim murka.

Tak hanya itu, Muraji juga mengakui bahwa pembangunan pujasera terancam roboh akibat pondasi yang lemah. Anggaran tiang layar kapal dan lantai tiga dialihkan ke pondasi darurat. Lalu, dengan enteng ia menyebut ada tambahan dana Rp 500 juta dari kontraktor rekanan yang disetorkan ke Sekda Gaguk Try Prasetyo.

“Hadirkan Sekda sebagai saksi! Kita konfrontir keterangan ini,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, yang disambut sorak kecil dari hadirin.



Walikota di Persimpangan Jalan

Nama Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, ikut melayang di ruang sidang. Hakim menyoroti lemahnya pengawasan dan pencairan anggaran yang terus mengalir meski proyek mangkrak.

“Walikota sebagai penanggung jawab keuangan daerah tidak boleh hanya percaya laporan bawahannya,” kata hakim anggota Lufianto, dengan nada penuh kritik.

Isyarat itu jelas: jika sidang terus membuka lapisan demi lapisan, pintu ke arah Balai Kota bisa terbuka lebar. Walikota tak lagi bisa berlindung di balik birokrasi.

Saksi terakhir, Ferry Hendri Koerniawan, berusaha lebih teknis. Ia menegaskan ada 11 dokumen tender. Namun ketika Jaksa Penuntut Umum Erwan Adi Priyono menunjukkan bukti perubahan data, Ferry terdiam. Senyap.

Hakim pun mencatat sikap berkelit ini sebagai bagian dari pola “salutasi berjamaah”: saksi-saksi berusaha saling lempar tanggung jawab, sementara proyek bernilai miliaran itu terbukti tidak selesai.



Tujuh Tersangka, Satu Buronan

Hingga kini, tujuh nama sudah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Yustian Suhandinata – Sekretaris DPUPR Perakim (PPK & PPA).

  2. Zantos Sebaya – Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi (PPTK).

  3. M. Romadon – Direktur CV Hasya Putera Mandiri (status buron/DPO).

  4. Hendar Adya Sukma – pelaksana konstruksi.

  5. M. Kudori – Direktur CV Sentosa Berkah Abadi.

  6. Cholid Idris – eksekutor cover kapal.

  7. Nugroho bin Djoewari alias Putut – pelaksana cover kapal.

Kerugian negara: Rp 1,9 miliar dari total Rp 2,5 miliar APBD Kota Mojokerto 2023.


Sidang Tipikor Surabaya masih jauh dari selesai. Namun arah gelombang sudah jelas. Jika Sekda benar-benar dipanggil, bahkan Walikota pun bisa terseret ke pusaran.

Proyek wisata yang seharusnya jadi kebanggaan Mojokerto justru berubah menjadi simbol korupsi berjamaah. Kapal Majapahit yang seharusnya berlayar megah kini karam, meninggalkan bau amis anggaran yang membusuk.

Satu hal pasti: publik tak akan lagi diam. Kapal ini boleh karam, tapi arus keadilan sedang menuju dermaga Balai Kota.






Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode