DESA YANG TERLUPA. Ketika Anggaran Publik Berjalan Tanpa Musyawarah
-
Baca Juga
Hujan turun pelan di Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Jalan-jalan desa tampak lengang. Beton baru belum umur sejagung sudah tampak rusak. Kini muncul pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab. Pertanyaan tentang ke mana arah pembangunan desa sebenarnya berjalan, dan siapa yang benar-benar dilibatkan dalam prosesnya.
Desa Parengan adalah potret desa pinggiran. Jauh dari pusat kota, jauh dari sorotan. Namun justru di wilayah-wilayah seperti inilah, pengelolaan anggaran publik sering luput dari pemantauan ketat.
Tahun Anggaran 2024, sejumlah program desa di Parengan menyedot perhatian warga. Bukan karena keberhasilannya, melainkan karena cara pelaksanaannya yang dinilai janggal.
Jalan yang Berbelok
Salah satu program yang disorot adalah pembangunan jalan cor beton Dusun Gondang senilai Rp100 juta. Dalam dokumen perencanaan, jalan ini diperuntukkan sebagai jalan umum untuk kepentingan warga luas.
Namun di lapangan, warga mendapati fakta berbeda. Arah pembangunan jalan justru bergeser mendekati area sekitar rumah Kepala Desa Parengan. Perubahan ini, menurut informasi yang dihimpun, tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa, bahkan tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Tidak pernah ada pembahasan perubahan lokasi,” ujar salah satu sumber internal desa yang meminta identitasnya dirahasiakan. “Tahu-tahu alat sudah masuk, dan jalannya ke sana.”
Perubahan lokasi kegiatan tanpa mekanisme musyawarah menjadi tanda tanya serius, mengingat setiap rupiah dana desa melekat kewajiban transparansi dan partisipasi publik.
Beton yang Menyusut
Sorotan berikutnya mengarah pada anggaran Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) sebesar Rp370 juta untuk pembangunan jalan lingkungan Dusun Parengan Desa Parengan Tahun Anggaran 2024. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketebalan beton direncanakan 15 sentimeter.
Namun hasil pengamatan lapangan menunjukkan indikasi pengurangan spesifikasi teknis. Ketebalan beton diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar administratif, melainkan berpotensi menyentuh kerugian keuangan desa. Selisih volume pekerjaan fisik selalu berarti selisih nilai anggaran.
Ketahanan Pangan yang Berubah Nama
Masalah serupa juga muncul pada anggaran Ketahanan Pangan sebesar Rp100 juta. Program ini diduga dialihkan menjadi pembangunan Jalan Usaha Tani, tanpa mekanisme perubahan APBDes dan tanpa sepengetahuan BPD.
Perubahan jenis kegiatan bukan persoalan sepele. Dalam tata kelola keuangan desa, setiap program memiliki kode akun, tujuan, dan indikator berbeda. Perubahan sepihak membuka ruang penyimpangan yang lebih luas.
BUMDes dan Sholawatan
Keunikan lain muncul pada penggunaan dana BUMDes jutaan, yang disebut-sebut digunakan untuk kegiatan sholawatan.
BUMDes sejatinya dibentuk sebagai badan usaha desa yang bertujuan menghasilkan pendapatan dan menggerakkan ekonomi lokal. Ketika dana BUMDes digunakan untuk kegiatan seremonial tanpa skema usaha yang jelas, publik berhak bertanya, di mana orientasi bisnisnya?
Linmas Keluarga
Isu sensitif lainnya adalah istri Kepala Desa sebagai Komandan Pleton Linmas (Hansip). Posisi ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan kegiatan dan anggaran Linmas.
Sejumlah warga menilai penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan praktik nepotisme, meski hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa.
BPD dan PKK yang Terpinggirkan
Tak berhenti di situ, rotasi kepengurusan PKK Desa Parengan juga disebut dilakukan tanpa musyawarah desa. Pola ini memperkuat dugaan bahwa proses pengambilan keputusan di desa berjalan secara tertutup dan elitis.
BPD, sebagai representasi warga, disebut-sebut tidak dilibatkan secara optimal dalam sejumlah kebijakan strategis desa.
Desa sebagai Miniatur Negara
Desa adalah miniatur negara. Jika tata kelola desa bermasalah, maka sesungguhnya ada problem serius dalam sistem pengawasan di level paling dasar pemerintahan.
Hingga laporan ini disusun, Kepala Desa Parengan belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai indikasi tersebut. Publik kini menunggu, apakah ada penjelasan, atau justru akan ada pemeriksaan?
Ketika Fisik Lebih Dulu Selesai, Pertanggungjawaban Menyusul
Di atas kertas, administrasi desa terlihat rapi. Namun di lapangan, beton tidak bisa berbohong. Dugaan sementara ada ketidaksinkronan antara pembangunan fisik tahun 2024 dan pertanggungjawaban administratif yang baru muncul dalam LPJT 2025 di wilayah Desa Parengan, bagian utara Kabupaten Mojokerto.
Yang diuji bukan sekadar ada atau tidaknya laporan, melainkan kesesuaian antara dokumen, spesifikasi teknis, dan realitas beton di lapangan.
Dalam tata kelola keuangan desa, terdapat prinsip baku. Pekerjaan fisik dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan. Spesifikasi teknis mengacu pada RAB. Material dasar dan ketebalan beton adalah variabel utama mutu. LPJT berfungsi sebagai alat evaluasi, bukan pengganti transparansi publik saat pekerjaan berlangsung
Artinya, ketika beton dicor pada 2024, maka kontrol publik juga seharusnya hidup di 2024, bukan setahun kemudian.
Hasil investigasi ke tiga dusun menunjukkan pola yang seragam. Pekerjaan rabat beton selesai dan digunakan sejak 2024. Spesifikasi fisik tidak sesuai praktik standar. Informasi anggaran dan teknis baru diketahui publik melalui LPJT 2025. Dengan kata lain, fisik lebih dulu hadir, akuntabilitas menyusul belakangan.
Pembangunan rabat beton jalan lingkungan dengan panjang ±300 meter dan nilai anggaran ±Rp370 juta dari dana BK TA. 2024 menunjukkan. Ketebalan beton kurang dari 15 cm. Dasar beton tidak menggunakan sirtu berkualitas. Material dasar didominasi tanah uruk biasa. Secara teknis, kondisi ini berpengaruh langsung pada, Daya tahan beton, Potensi retak dini, Usia pakai infrastruktur.
Retakan yang mulai muncul di beberapa titik memperkuat dugaan bahwa pengurangan kualitas terjadi sejak tahap awal pekerjaan, bukan akibat usia pemakaian.
Jika RAB mencantumkan, Ketebalan beton 15 cm, Lapisan dasar sirtu berkualitas. Namun realisasi menunjukkan, Ketebalan di bawah standar, Dasar tanpa sirtu memadai.
Maka selisih tersebut bukan sekadar teknis, melainkan potensi deviasi anggaran yang perlu dijelaskan.
Pertanyaannya, apakah perubahan spesifikasi ini dicatat dalam adendum resmi, atau terjadi tanpa koreksi dokumen?
LPJT 2025 mencatat kegiatan sebagai telah dilaksanakan. Namun LPJT tidak menjawab secara detail. Mengapa spesifikasi fisik berbeda dari RAB?. Apakah ada perubahan teknis yang disetujui?. Di mana catatan koreksi mutu pekerjaan?. Bagaimana mekanisme pengawasan saat pembangunan berlangsung?.
LPJT, dalam konteks ini, lebih berfungsi sebagai penutup administrasi, bukan alat klarifikasi publik.
Jeda satu tahun antara pekerjaan fisik dan keterbukaan informasi menimbulkan konsekuensi serius. Pengawasan masyarakat kehilangan momentum. Bukti teknis sudah tertutup beton. Klarifikasi menjadi bersifat reaktif, bukan preventif.
Dalam kondisi seperti ini, pengawasan berubah dari mencegah menjadi sekadar mencatat kerusakan.
Ketidaksinkronan antara beton 2024 dan LPJT 2025 menciptakan ruang gelap akuntabilitas.
Ruang inilah yang harus diuji lebih lanjut. Apakah terjadi kelalaian administrasi?. Apakah ada perubahan teknis tanpa persetujuan?. Ataukah terdapat indikasi penyimpangan anggaran?.