Kabupaten Mojokerto Kembali Trending: Kisah Pilu Tenaga Kesehatan dan Honorarium Covid-19 yang Tak Terbayar
-Baca Juga
“Petugas kesehatan selama pandemi Covid-19 bagaikan prajurit yang bertempur di medan perang tak terlihat. Mereka berjuang tanpa lelah, menghadapi musuh yang tak kasat mata dengan senjata berupa masker, sarung tangan, dan APD lainnya. Meskipun telah bertarung dengan gagah berani, banyak di antara mereka yang kini terluka, lelah, dan bahkan jatuh karena beban tugas yang berat dan panjang. Kemenangan telah diraih, namun luka-luka mereka belum terobati sepenuhnya.”
MOJOKERTO - kembali menjadi sorotan setelah kasus penunggakan honorarium Covid-19 bagi petugas kesehatan di UPT Puskesmas mencuat. Bukannya segera dibayarkan, petugas kesehatan justru diminta untuk tidak menuntut pembayaran honorarium yang seharusnya diterima sejak tahun 2020 hingga 2025. Permintaan ini muncul setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan pembayaran.
Kondisi ini menimbulkan gelombang kekecewaan dan kemarahan. Para tenaga kesehatan yang berjuang di garis depan selama pandemi, rela mempertaruhkan nyawa dan kesehatan, kini menghadapi ketidakadilan yang mencengangkan. Mereka yang telah sabar menunggu haknya justru diminta untuk diam.
Stamford Raffles, pengamat kebijakan publik dari Ombudsman, menyebut penanganan pasien Covid-19 dan anggarannya di tahun 2020-2022 sebagai isu krusial. Ia mengingatkan betapa beratnya beban petugas kesehatan selama masa-masa awal pandemi, di mana lonjakan kasus yang eksponensial membuat sistem kesehatan kewalahan. Keterbatasan Alat Pelindung Diri (APD) semakin menambah kesulitan. Gelombang Delta di tahun 2021 pun menambah kompleksitas situasi, dengan rumah sakit yang kolaps dan oksigen yang menjadi barang langka.
Meskipun Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk penanganan pandemi, termasuk insentif tenaga kesehatan dan biaya pemulasaraan jenazah, transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran tersebut patut dipertanyakan. Apakah insentif yang diberikan sudah sepadan dengan risiko dan beban kerja yang ditanggung? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan transparan dan akuntabel.
Surat pernyataan yang meminta tenaga kesehatan untuk tidak menuntut pembayaran honorarium menimbulkan sejumlah pertanyaan serius
Legitimasi Surat Pernyataan: Apakah surat pernyataan ini memiliki dasar hukum yang kuat? Temuan BPK seharusnya menjadi pendorong untuk memenuhi hak-hak tenaga kesehatan, bukan sebaliknya.
Keadilan bagi Tenaga Kesehatan: Permintaan untuk tidak menuntut pembayaran terasa sangat tidak adil, mengingat pengorbanan dan risiko yang telah mereka tanggung.
Transparansi dan Akuntabilitas: Upaya “mengamankan” kekurangan pembayaran dengan surat pernyataan menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Dampak Psikologis: Kekecewaan, frustrasi, dan demotivasi dapat terjadi pada tenaga kesehatan yang telah berjuang keras namun haknya tak terpenuhi.
Keterlambatan pembayaran hingga tahun 2025 untuk pekerjaan yang dilakukan di tahun 2020-2022 menunjukkan adanya masalah serius dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran di tingkat daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, khususnya Komisi I, II, dan IV, memiliki peran penting untuk menyelesaikan permasalahan ini. Langkah-langkah yang dapat mereka ambil antara lain: Memanggil pihak terkait untuk klarifikasi. Meminta dokumen terkait anggaran dan pembayaran. Menyerap aspirasi tenaga kesehatan. Membentuk tim investigasi internal. Menganalisis temuan BPK. Mengevaluasi kebijakan dan implementasi. Memberikan rekomendasi kepada eksekutif. Meminta pembatalan surat pernyataan. Mengawal anggaran di masa mendatang. Menggunakan hak interpelasi atau angket jika diperlukan. Memperjuangkan kesejahteraan tenaga kesehatan. Menginformasikan kepada masyarakat. Mendorong partisipasi publik.
Semoga DPRD Kabupaten Mojokerto dapat bertindak cepat dan tegas untuk menegakkan keadilan dan menghargai pengorbanan para tenaga kesehatan. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal moral dan penghargaan atas dedikasi mereka di masa pandemi. (J-77)