JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (28/7). Hingga Rabu (29/7) pagi, lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tersebut. Namun, KPK belum mengungkap jumlah pihak yang diamankan, konstruksi perkara, maupun barang bukti yang disita dalam operasi senyap tersebut. Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang, termasuk beberapa kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut. Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tangkap tangan kali ini.
Penangkapan Anom Widiyantoro menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi sepanjang 2026. Sejumlah operasi tangkap tangan sebelumnya juga menyasar kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia, menunjukkan praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Bagi Kabupaten Pemalang, operasi ini sekaligus membangkitkan kembali ingatan publik terhadap kasus korupsi yang pernah mengguncang daerah tersebut pada 2022, ketika bupati sebelumnya juga ditangkap KPK dalam perkara suap dan jual beli jabatan. Kasus terbaru ini berpotensi kembali menguji tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi di daerah itu.
KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan perkara melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai. Publik kini menunggu pengumuman resmi mengenai identitas para tersangka, konstruksi perkara, barang bukti yang diamankan, serta pasal-pasal yang akan disangkakan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Writer: Arthur
Editor : George Washington