RIMBA KABEL, PAD YANG BOCOR. Dua Kali Sidak, Satu Pertanyaan Mengapa Provider Masih Membandel? ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

RIMBA KABEL, PAD YANG BOCOR. Dua Kali Sidak, Satu Pertanyaan Mengapa Provider Masih Membandel?

-

Baca Juga


Jalan Niaga Mojosari Mojokerto Jawa Timur 







Oleh: Tim Investigasi Detak Inspiratif


Matahari tepat berada di atas langit Mojosari Mojokerto Jawa Timur ketika sebuah kendaraan bucket truck berhenti di tepi Jalan Niaga, Selasa siang, 28 Juli 2026. Beberapa anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menengadah. Di atas kepala mereka, ratusan meter kabel fiber optik saling bertaut, melilit tiang utilitas, membentuk simpul-simpul kusut yang seolah menjadi simbol persoalan yang selama ini luput dari perhatian.

Bersama DPUPR dan Tata Ruang, Diskominfo, Satpol PP, serta perwakilan dua perusahaan provider, sidak dimulai. Satu per satu tiang diperiksa. Jalur kabel ditelusuri. Kotak distribusi diidentifikasi. Pertanyaan sederhana mulai mengemuka, milik siapa kabel-kabel ini, dan apakah seluruhnya telah mengantongi izin?

Di balik semrawutnya kabel fiber optik, Komisi III mencium persoalan yang lebih besar, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Babak Kedua Penertiban

Sidak kali ini bukanlah yang pertama.

Enam bulan sebelumnya, tepat pada Selasa 27 Januari 2026, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto juga melakukan inspeksi terhadap pemasangan jaringan fiber optik dijalan RA. Basoeni Sooko. Saat itu, berbagai catatan telah diberikan kepada pemerintah daerah maupun para penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Namun, ketika sidak kedua digelar pada Selasa 28 Juli 2026, persoalan yang ditemukan ternyata masih serupa.

Kabel masih semrawut. Dugaan ketidakpatuhan administrasi masih muncul. Pertanyaan mengenai izin dan kewajiban terhadap daerah kembali mengemuka.

Bagi DPRD, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan belum berjalan optimal.







36 Provider, Berapa yang Patuh?

Dalam sidak, anggota Komisi III Eko Sutrisno mengungkapkan informasi yang diterima DPRD.

Sekitar 36 provider disebut telah masuk atau mengajukan izin pemasangan jaringan fiber optik melalui DPUPR dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto.

Namun angka tersebut justru melahirkan pertanyaan baru.

Berapa provider yang benar-benar aktif?

Berapa yang telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi?

Berapa yang telah membayar kewajiban kepada daerah?

Berapa yang masih beroperasi tanpa kelengkapan yang dipersyaratkan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang nantinya diperdalam melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan OPD terkait dan para provider.


PAD yang Tak Sejalan dengan Pertumbuhan Digital

Kabupaten Mojokerto tengah mengalami pertumbuhan pesat jaringan internet berbasis fiber optik. Hampir setiap kecamatan kini dilintasi jaringan kabel berbagai provider.

Secara logika pembangunan, semakin banyak jaringan utilitas yang memanfaatkan ruang milik jalan, semakin besar pula potensi penerimaan daerah dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.

Namun temuan Komisi III justru menunjukkan adanya dugaan ketidakseimbangan antara pesatnya ekspansi jaringan dengan penerimaan daerah.

Apabila benar terdapat provider yang belum memenuhi kewajiban administrasi, maka persoalannya tidak hanya menyangkut kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga efektivitas pengawasan pemerintah daerah.


Ultimatum Tiga Hari

Nada sidak kali ini jauh lebih tegas.

Komisi III memberikan waktu tiga hari kepada provider yang belum memenuhi kewajibannya untuk segera menyelesaikan administrasi dan kewajiban yang dipersyaratkan.

Kepala OPD DPUPR, Yuni, menegaskan bahwa tim akan mengidentifikasi setiap tiang berdasarkan izin pemanfaatan ruang milik jalan, mencocokkan kepemilikannya, kemudian menyerahkannya kepada Satpol PP sebagai penegak Perda untuk proses penindakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bahkan, anggota Komisi III Hadi Faturrahman meminta Satpol PP tidak ragu mengambil langkah tegas apabila dalam waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari provider.

Pesan politiknya jelas, aturan daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Ia harus ditegakkan.

Administrasi Pemerintahan yang Dipertaruhkan

Kasus ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan kabel.

Tantangan yang dihadapi kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam sistem administrasi pemerintahan, pemanfaatan ruang milik jalan untuk utilitas publik harus melalui mekanisme perizinan, pengawasan, dan pengendalian yang terintegrasi. DPUPR dan Tata Ruang, Diskominfo, Satpol PP, serta perangkat daerah lainnya memiliki fungsi yang saling berkaitan.

Ketika koordinasi melemah, ruang pengawasan menjadi longgar. Di titik itulah potensi kebocoran penerimaan daerah dapat muncul.


Enam Bulan yang Belum Mengubah Keadaan

Dua kali sidak dalam rentang enam bulan menunjukkan satu fakta penting.

Masalah ini belum selesai.

Bahkan dapat dikatakan, sidak kedua merupakan evaluasi terhadap efektivitas tindak lanjut sidak pertama.

Apakah rekomendasi Januari telah dijalankan?

Apakah seluruh provider telah ditertibkan?

Apakah data perizinan telah diperbarui?

Apakah kewajiban kepada daerah telah dipenuhi?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini hanya berupa pelanggaran administratif biasa atau mencerminkan kelemahan sistem pengawasan yang perlu segera dibenahi.


Catatan Redaksi

Transformasi digital merupakan kebutuhan pembangunan. Jaringan internet yang luas mendukung pendidikan, ekonomi, investasi, dan pelayanan publik. Namun, percepatan pembangunan infrastruktur digital tidak boleh mengabaikan kepatuhan terhadap hukum dan kewajiban kepada daerah.

Bila setiap meter kabel yang melintas di ruang milik jalan telah memenuhi ketentuan, maka masyarakat memperoleh dua manfaat sekaligus, layanan internet yang semakin baik dan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai pembangunan.

Sebaliknya, bila pertumbuhan jaringan tidak diiringi kepatuhan administrasi dan pengawasan yang efektif, maka yang tumbuh bukan hanya kabel-kabel di atas tiang, tetapi juga potensi hilangnya penerimaan daerah.

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menjadi pengingat bahwa di balik rimba kabel fiber optik, terdapat pekerjaan rumah besar, menata utilitas, menegakkan aturan, dan memastikan setiap aktivitas usaha yang memanfaatkan aset publik memberikan kontribusi yang adil bagi kas daerah.




Writer: Arthur 

Editor : Djose 



Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode