4 NYAWA MELAYANG SIA-SIA, GALIAN C TRADISIONAL ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

4 NYAWA MELAYANG SIA-SIA, GALIAN C TRADISIONAL

-

Baca Juga




Lokasi Longsor Sirtu Dusun Glogok, Desa Sumber
Tanggul, Mojosari, Mojokerto, Jatim
. Kamis 14/9


detakinspiratif.com -  Glogok,
sebuah Dusun kecil terpencil, tandus dan gersang. Di barat daya Desa Sumber
Tanggul Kecamatan Mojosari, Mojokerto Jawa Timur. Kehidupan warga di Dusun
tersebut guyup rukun, meski ekonomi sangat sulit. Masyarakat disana mayoritas
mata pencahariannya sebagai pembuat batu bata dan menambang galian pasir dan
batu (sirtu).











Dusun
Glogok yang biasanya sepi, jauh dari orang asing. Mendadak gempar. Semua orang dari
berbagai desa ingin datang kesana. Kedatangan warga masyarakat dari berbagai
pelosok desa disekitar Mojokerto Jawa Timur tak lain, mereka ingin menonton
lokasi kejadian runtuhnya atau longsoran penambangan sirtu. Yang mengakibatkan
4 orang warga Dusun Glogok Desa Sumber Tanggul Mojosari, Mojokerto Jawa Timur
meninggal dunia. Akibat, tertimbun longsoran material pasir batu ( sirtu) yang
mereka gali secara tradisional.











Ketika
tim ‘’DETAK INSPIRATIF’’ datang kelokasi
kejadian longsoran galian pasir dan batu, di Dusun Glogok tersebut. Sejauh mata
memandang, hamparan kegersangan dan kubangan tanah menganga luas. Akibat,
digali oleh warga Dusun setempat sebagai mata pencaharian.














Tampak,
galian pasir dan batu tradisional tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi. Manakala,
melihat luasnya kubangan tanah sawah tersebut dengan ketinggian hampir 25 meter
dari daratan.











Untuk
bisa datang kelokasi kejadian atau ke Dusun Glogok Desa Sumber Tanggul Mojosari,
Mojokerto, Jawa Timur itu membutuhkan waktu 1 jam. Jalan ke Dusun tersebut
sudah di cor oleh pemkab setempat.











Untuk
masuk ke lokasi kejadian penambangan pasir dan batu milik warga setempat, jalanan
sempit atau jalan setapak atau makadaman, berbatu dan berdebu. Kalau musim
penghujan tentunya licin dan becek.














Warga
di Dusun Glogok Desa Sumber Tanggul Kecamatan Mojosari Mojokerto Jawa Timur, ramah-tamah.
Namun, dengan adanya kejadian meninggalnya warga setempat menjadi korban
longsoran tanah sirtu. Warga Dusun yang awalnya ramah itu, menjadi sensitif. Mengingat,
yang datang ke dusun mereka, orang asing yang tidak mereka kenal.











Para
korban longsoran tersebut antara lain;


1.
RAJINO, 49, warga Dusun Jurangsati RT. 16 RW. 07 Desa Belahan Tengah Kec.
Mojosari Kab. Mojokerto


2.
ISWANTO, 35, warga Dusun Glogok RT. 02 RW. 10 Desa Sumber Tanggul Kec. Mojosari
Kab. Mojokerto


3.
WIJANARKO, 35, warga Dusun Glogok RT. 02 RW. 10 Ds. Sumber Tanggul Kec.
Mojosari Kab. Mojokerto.


4.
KODIR, 60, Dusun Glogok RT. 01 RW. 10 Desa Sumber Tanggul Kec. Mojosari Kab.
Mojokerto











Dikatakan
oleh Kasubaghumas Polres Mojokerto AKP. Sutarto, peristiwa longsornya galian
pasir dan batu tradisional milik H. Masduki, 53, warga Dusun Glogok RT. 01 RW.
10 Desa Sumber Tanggul Kec. Mojosari Kab. Mojokerto, yang mengakibatkan 4 orang
pekerja tambangnya meninggal dunia di TKP. Akibat kelongsoran tambang pasir dan
batu itu.


  








Sekitar
pukul 06.00 WIB pagi, berdasarkan keterangan dari sopir truk tambang Agus
Supriyadi,  keempat korban dan 1 orang
pekerja lainnya sedang melakukan proses pemuatan pasir dilokasi kejadian ke
atas truk.













Pada
saat kejadian longsornya tanah dilokasi pemuatan pasir, saat itu saksi  Agus Supriyadi sedang BAB (Buang Air Besar)
tidak jauh dari lokasi longsoran. Ia mendengar suara dentuman sangat keras,
seperti mortir meledak.











Ketika
dihampiri, ternyata 5 orang pekerja yang sedang melakukan proses pemuatan
pasir, 4 orang diantaranya telah tertimbun tanah longsoran dan hanya 1 orang
pekerja yang selamat yakni, Budiono.











Melihat
peristiwa itu, ia melapor ke perangkat desa setempat Mistari. Evakuasi jenasah terakhir
yakni, korban Kodir. Jenasah korban tertimbun longsoran paling parah. Sehingga,
dibutuhkan alat berat.











Peristiwa
meninggalnya warga masyarakat akibat, longsoran galian c, pasir dan batu
(sirtu) di Mojokerto Jawa Timur bukan rahasia umum lagi. Pasalnya, galian c
tradisional di bekas Kerajaan Majapahit itu, sangat marak.














Kompol
Hery Sucahyo Kapolsek Mojosari Mojokerto Jawa Timur, kepada awak media mengatakan,
lokasi tambang milik H. Masduki (52) warga di Dusun Glogok, Desa Sumber Tanggul,
Mojosari Mojokerto Jawa Timur. diduga belum mengantongi izin resmi dari pemprop
Jawa Timur, sejak dua tahun lalu dan pihak kepolisian saat ini sudah melakukan
pemanggilan pemilik untuk dimintai keterangan.














Kata
Kapolsek, informasi yang diperoleh dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), penambangan galian c tersebut sudah
tidak beroperasi, izin operasionalnya sudah mati.














Diduga
pemilik kucing-kucingan dengan petugas dan tetap melakukan penambangan secara
tradisonal.














Kepala
Dinas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Suharsono menuturkan, ijin
pertambangan sirtu, sudah menjadi kewenangan Pemprop Jawa Timur. Sehingga
pihaknya kesulitan untuk mengecek perusahaan tambang legal dan ilegal.














Dengan
adanya Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah Propensi mengambil-alih
Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tangan Pemerintah Kabupaten. Undang-Undang
No.23/2014 telah diundangkan pada 2 Oktober 2014, dengan mensyaratkan  batas waktu pelimpahan administrasi dari
kabupaten ke propensi adalah dua tahun sejak diundangkan atau tanggal 2 Oktober
2016.Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 404 yang menyebutkan serah terima
personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat
pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, daerah propensi dan daerah
kabupaten/kota dilakukan paling lama 2 tahun.











Sementara
itu, Ketua Komisi C, Aang Rusli mengakui, kondisi usaha galian sirtu terbilang
berat setelah muncul aturan baru itu. Politisi Partai Demokrat itu menilai,
dari perizinan diperkirakan kian rumit dan terkesan menyusahkan pengusaha
galian. Pengurusan dilakukan mulai tingkat daerah hingga propensi. ’’Sudah
banyak masyarakat yang mengeluh atas perubahan aturan pengelolaan galian.
Ancaman terbesar bagi daerah ya menurunnya PAD," jelasnya.














Menurutnya,
target PAD dari sektor tambang non mineral diperkirakan mencapai Rp 10 miliar
lebih. Perkiraan anjloknya PAD galian di tahun depan kian nyata karena banyak
lokasi galian yang ditutup.














Menurut
UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A
(yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan
C (bahan tidak strategis dan tidak vital).














Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 menjelaskan secara rinci bahan-bahan galian apa
saja yang termasuk dalam gologan A, B dan C.














Bahan Golongan A merupakan barang yang penting
bagi pertahanan, keamanan, dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan
sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya
minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hidup
orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah
bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak,
contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur, tanah liat, dan asbes. ( Mj-1)




























Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode