Kegagalan Sistem BPJS: Istri Kades Hampir Kehilangan Nyawa! ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Kegagalan Sistem BPJS: Istri Kades Hampir Kehilangan Nyawa!

-

Baca Juga


Kantor Pemkab Mojokerto Jawa Timur 


MOJOKERTO – Istri Kepala Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, mengalami insiden tidak mengenakkan saat membutuhkan layanan kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan miliknya mendadak non-aktif per 1 Juli 2025, persis ketika ia memerlukan surat rujukan dari Puskesmas setempat menuju RSUD Soekandar Mojosari.

Kejadian ini sontak menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran. Pasalnya, Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Mojokerto seharusnya telah dijamin kesehatan melalui skema BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung sebagian besar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Setelah dikonfirmasi, terungkap bahwa penyebab non-aktifnya kartu BPJS Kesehatan tersebut adalah keterlambatan pembayaran iuran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Mojokerto yang dipimpin oleh Kepala OPD Iwan Abdillah. Pembayaran yang seharusnya rutin disetorkan melalui Bank Jatim ke BPJS Kesehatan ternyata terlambat.




Peristiwa ini bermula saat istri Kepala Desa Lebaksono Bapak Afan, merasa tidak enak badan dan memerlukan penanganan medis lebih lanjut. Ia lantas mendatangi Puskesmas terdekat untuk mendapatkan surat rujukan ke RSUD Soekandar. Namun, saat proses verifikasi data, petugas Puskesmas memberitahukan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan istri Kepala Desa telah non-aktif.

"Kami sangat terkejut. Kami setiap bulan aktif membayar. Selain itu setahu kami, BPJS Kesehatan Kepala Desa dan keluarga itu sudah ditanggung Pemkab. Kok tiba-tiba non-aktif saat dibutuhkan," ujar salah seorang perangkat desa yang enggan disebut namanya.


BPKAD Akui Keterlambatan Pembayaran

Menanggapi insiden ini, pihak Desa segera melakukan penelusuran. Informasi yang didapat mengarah pada OPD BPKAD Pemkab Mojokerto sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk Kepala Desa dan perangkat desa.

Setelah dikonfirmasi, BPKAD Pemkab Mojokerto mengakui adanya kendala teknis atau administrasi yang menyebabkan keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan ke Bank Jatim, yang berdampak pada status non-aktif beberapa peserta, termasuk istri Kepala Desa Lebaksono.

"Kami sedang berupaya keras untuk segera menyelesaikan masalah ini. Pembayaran pasti akan segera kami proses agar status kepesertaan bisa aktif kembali," terang perwakilan BPKAD Pemkab Mojokerto.

Keterlambatan pembayaran ini tentu sangat merugikan peserta yang mengandalkan jaminan kesehatan ini, terutama dalam kondisi darurat. Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi yang lebih baik dan sistematis antara OPD penanggung jawab pembayaran dengan BPJS Kesehatan, serta perlunya kontrol internal yang ketat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Masyarakat berharap, Pemkab Mojokerto dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan semua iuran BPJS Kesehatan bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan tanggungan mereka dibayarkan tepat waktu. Ini demi menjamin hak dasar kesehatan masyarakat, khususnya para abdi negara di tingkat desa, agar tidak lagi terganjal masalah administrasi yang seharusnya bisa dicegah.






Writer Damaroblek 

Editor AGanStrongking

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode