Tenaga Ahli Puskesmas Mojokerto Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 5 Miliar ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Tenaga Ahli Puskesmas Mojokerto Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 5 Miliar

-

Baca Juga

Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto 

Mojokerto, Jawa Timur – Jumat, 7 Februari 2025, cuaca panas terik di Mojokerto tak menyurutkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.  Di tengah teriknya siang itu, Kejari menetapkan YF (34), tenaga ahli Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2021-2022.  Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, mengungkapkan hal tersebut dalam ekspos tersangka di kantor Kejari Jalan RA Basoeni.  Penyelidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2023 melibatkan 60 saksi, termasuk staf puskesmas, bendahara BLUD, Kepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan, delapan tenaga ahli BLUD dari perguruan tinggi, dan rekanan BLUD.

Modus operandi yang digunakan YF, yang juga bertindak sebagai koordinator tenaga ahli BLUD, terbilang beragam dan sistematis.  Kejari menemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).  "Dalam kegiatan ini tidak ada kontrak resmi, tetapi berbentuk peng-input-an laporan keuangan. Antara anggaran yang diajukan dengan realisasinya ternyata tidak sesuai," jelas Denata.

Lebih lanjut, Denata menjelaskan beberapa modus korupsi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari tenaga ahli BLUD hingga pejabat daerah.  Modus tersebut antara lain:

Manipulasi data pasien:  Data jumlah pasien yang dilayani dipalsukan untuk meningkatkan klaim dana kapitasi dari BPJS Kesehatan.

Penggelembungan biaya pelayanan:  Biaya pelayanan kesehatan dilaporkan lebih tinggi dari biaya sebenarnya.

Mark-up pengadaan barang/jasa:  Harga barang dan jasa digelembungkan, dan selisihnya masuk ke kantong para pelaku.

Suap dan gratifikasi:  Penerimaan suap dari rekanan untuk memenangkan tender proyek di puskesmas.

Penyalahgunaan wewenang:  Pejabat tinggi, seperti Sekda atau Bupati, diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengarahkan alokasi anggaran kepada pihak-pihak tertentu.

YF diduga berperan sebagai koordinator sekitar 20 rekanan yang terlibat dalam skema korupsi ini.  Meskipun baru satu tersangka yang ditetapkan, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan diungkap selama proses persidangan.  Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan sebelum kasus ini berlanjut ke tahap selanjutnya.  YF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan potensi beberapa pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana kapitasi puskesmas di Kabupaten Mojokerto meliputi:

YF (34), tenaga ahli BLUD Puskesmas dan koordinator dari sekitar 20 rekanan yang terlibat. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

Staf Puskesmas: Terlibat sebagai saksi dalam kasus ini, kemungkinan memberikan informasi mengenai pengelolaan dana kapitasi.

Bendahara BLUD Puskesmas: Berperan dalam pengelolaan keuangan BLUD, termasuk dalam pencatatan dan pelaporan dana kapitasi.

Kepala Puskesmas: Bertanggung jawab atas operasional puskesmas dan penggunaan dana kapitasi.

Kepala Dinas Kesehatan: Berperan dalam pengawasan dan alokasi anggaran kesehatan di tingkat kabupaten/kota.

8 orang tenaga ahli BLUD dari perguruan tinggi:  Mungkin terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa atau pengajuan klaim dana kapitasi.

Rekanan BLUD:  Terlibat dalam pengadaan barang/jasa atau kontrak kerja dengan BLUD.

Pejabat yang lebih tinggi:  Mungkin terlibat dalam pengalokasian dana kapitasi atau anggaran kesehatan, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati/Kepala Daerah.

Kasus ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari tenaga ahli BLUD hingga pejabat tinggi di pemerintahan. Kejari Kabupaten Mojokerto masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan muncul.

Tenaga ahli BLUD memiliki peran penting dalam pengelolaan dana kapitasi. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan administrasi BLUD, termasuk pengajuan klaim dana kapitasi.

Peran spesifik tenaga ahli BLUD: Menyusun dan mengajukan klaim dana kapitasi: Tenaga ahli BLUD berperan dalam mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk menghitung klaim dana kapitasi dari BPJS Kesehatan. Data ini meliputi jumlah pasien, jenis pelayanan yang diberikan, dan biaya yang dikeluarkan.

Mengelola keuangan BLUD: Tenaga ahli BLUD bertanggung jawab untuk mengelola keuangan BLUD secara transparan dan akuntabel. Ini termasuk mengelola penerimaan dan pengeluaran dana kapitasi, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan aturan dan peruntukannya.

Melakukan administrasi BLUD: Tenaga ahli BLUD juga bertanggung jawab untuk mengelola administrasi BLUD, termasuk membuat laporan keuangan, membuat laporan kegiatan, dan menyimpan dokumen-dokumen penting.

Memberikan masukan kepada kepala puskesmas: Tenaga ahli BLUD dapat memberikan masukan kepada kepala puskesmas tentang pengelolaan dana kapitasi dan strategi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana tersebut.

Peran tenaga ahli BLUD sangat penting dalam memastikan bahwa dana kapitasi digunakan secara tepat dan efisien untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas.

Contoh konkret tugas tenaga ahli BLUD dalam pengelolaan dana kapitasi:

Menghitung klaim dana kapitasi: Tenaga ahli BLUD berperan dalam mengumpulkan data jumlah pasien yang terdaftar di puskesmas dan jenis pelayanan yang diberikan. Mereka kemudian menggunakan data ini untuk menghitung klaim dana kapitasi yang akan diajukan ke BPJS Kesehatan.

Membuat laporan keuangan: Tenaga ahli BLUD bertanggung jawab untuk membuat laporan keuangan BLUD yang berisi informasi tentang penerimaan dan pengeluaran dana kapitasi. Laporan ini digunakan untuk memantau penggunaan dana kapitasi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan aturan dan peruntukannya.

Membuat laporan kegiatan: Tenaga ahli BLUD juga membuat laporan kegiatan BLUD yang berisi informasi tentang kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan dana kapitasi. Laporan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan dana kapitasi dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas.

Membuat proposal pengadaan barang dan jasa: Tenaga ahli BLUD membantu kepala puskesmas dalam membuat proposal pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh puskesmas, seperti obat-obatan, alat kesehatan, dan bahan habis pakai. Proposal ini diajukan ke dinas kesehatan untuk mendapatkan persetujuan dan alokasi dana.

Melakukan monitoring dan evaluasi: Tenaga ahli BLUD membantu kepala puskesmas dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana kapitasi. Mereka memantau kinerja puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan dan mengidentifikasi potensi masalah yang terkait dengan penggunaan dana kapitasi.

Contoh konkret lainnya:  Menyusun rencana anggaran: Tenaga ahli BLUD membantu kepala puskesmas dalam menyusun rencana anggaran untuk penggunaan dana kapitasi. Rencana anggaran ini harus sesuai dengan kebutuhan puskesmas dan dengan aturan yang berlaku.

Mengawasi penggunaan dana kapitasi: Tenaga ahli BLUD bertanggung jawab untuk mengawasi penggunaan dana kapitasi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan rencana anggaran dan untuk tujuan yang benar.

Membuat laporan audit: Tenaga ahli BLUD membantu kepala puskesmas dalam membuat laporan audit penggunaan dana kapitasi. Laporan audit ini digunakan untuk memastikan bahwa dana kapitasi digunakan secara transparan dan akuntabel.

Peran tenaga ahli BLUD dalam pengelolaan dana kapitasi sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat dan efisien untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan transparansi pengelolaan keuangan di instansi pemerintahan, khususnya di sektor kesehatan.  Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah dan memberantas praktik korupsi serupa di masa mendatang.


Penulis Dion 

Editor Djose 





Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode