Dugaan Pelanggaran Pidana K3: Proyek Gedung Gayatri RSUD Mojokerto Diinvestigasi ๐ง⚠️
-Baca Juga
MOJOKERTO - Proyek pembangunan Gedung Gayatri lantai 2 RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, senilai Rp 1.874.176.774,98 (Kontrak No. 000.3.2/253/417 805.1.2/2025), kini menjadi sorotan tajam menyusul temuan dugaan pelanggaran pidana terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek yang dikerjakan CV Mutiara Katiga dan diawasi CV Putri Perdana Engineering Consultant ini, terindikasi menabrak sejumlah pasal dalam UU K3 dan berpotensi dikenai sanksi hukum yang berat.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan bukti kuat adanya pelanggaran prosedur K3 yang sistematis. Pekerja terpantau beroperasi tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Pengelasan dilakukan tanpa masker, pelindung mata, dan sarung tangan. Pekerja di ketinggian bekerja tanpa pengaman tali, hanya bergantung pada konstruksi sementara yang rawan. Penggunaan helm pengaman pun sangat minim. Kondisi ini bukan sekadar kelalaian, tetapi merupakan tindakan yang secara sadar membahayakan nyawa pekerja dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. "Kami dipaksa bekerja tanpa APD yang cukup," ungkap seorang pekerja yang meminta kerahasiaan identitasnya. "Tekanan untuk menyelesaikan proyek dengan cepat sangat besar, dan kami takut kehilangan pekerjaan jika menolak." Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya unsur pemaksaan dan ancaman yang merupakan pelanggaran hukum tersendiri.
Ketiadaan pengawasan yang efektif dari pihak pelaksana proyek dan konsultan pengawas semakin memperburuk situasi. Ketidakhadiran mereka di lokasi proyek secara berkala menunjukkan adanya kelalaian dan ketidakpedulian terhadap keselamatan pekerja. Lingkungan kerja yang tidak aman, dengan material berserakan dan kabel listrik terpasang sembarangan, menambah potensi kecelakaan kerja yang fatal.
Atas temuan ini, pihak berwenang perlu melakukan investigasi hukum yang mendalam untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran K3 ini. Dugaan pelanggaran pidana tidak hanya mencakup pasal-pasal dalam UU K3, tetapi juga potensi pelanggaran pidana lainnya terkait keselamatan kerja dan keselamatan umum. Tindakan tegas dan hukuman yang setimpal harus dijatuhkan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kesehatan dan keselamatan pekerja bukan komoditas yang bisa ditawar! ⚖️. (77)