NYARU SEBAGAI GEMBALA KAMBING, PRODUKSI ARAK JAWA ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

NYARU SEBAGAI GEMBALA KAMBING, PRODUKSI ARAK JAWA

-

Baca Juga




JAGA KETAT ; Gudang Pabrik Arak Di Dusun Tambaksari Desa Kertosari Kecamatan Kutorejo Mojokerto Jawa Timur,  Diamankan Aparat Kepolisian Polres Mojokerto, Jum'at 9 / 2.








MOJOKERTO
– Gudang minuman arak di Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo,
Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, di gerebek aparat Kepolisian Polres Mojokerto
setempat. Pasalnya, tidak ada ijin serta mengganggu ketentraman serta kenyaman
warga sekitar. Untuk mengelabui warga serta petugas, pemilik membuat ternak kambing
dan berpura-pura sebagai tukang kayu yang membuat kusen pintu.





Kapolres Mojokerto,
AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, pengungkapan dilakukan Unit Satsabhara
dan Satreskrim pada Jumat, (09/02-2018) sekitar pukul 20.00 WIB. “Kita
mendapatkan informasi dari masyarakat ada tempat pembuatan minuman arak.
Selanjutnya dilakukan pengecekan, dan ternyata benar gudang di Dusun
Tambaksari, Desa. Kertosari, Kecamatan Kutorejo, digunakan untuk memproduksi
minuman keras jenis arak,” jelas Kapolres kepada wartawan Sabtu, (10/02-2018)  di TKP setempat.







Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simamarta, KasatSabhara
AKP. Bambang, Kasatreskrim AKP Feri dan Kasubag Humas
Ipda. Tri Handayani





Yang digunakan untuk gudang
produksi minuman arak, rumah kosong  yang
sudah tidak berpenghuni dan disewakan oleh pemiliknya. Rumah tersebut jauh dari
pemukiman warga. Jarak rumah warga satu dengan lainnya berjauhan. Sehingga tersangka
dengan menyamar sebagai penggembala kambing dan tukang kusen pintu, dengan
mudahnya memproduksi minuman arak.





Tersangka  Masroni Saiful Amin Bin Samin (35) warga
Dusun Kembangbelor Kecamatan Pacet, Mojokerto Jawa Timur harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik kepolisian setempat. Dalam
praktek kesehariannya tersangka, dibantu 2 orang karyawan yang saat ini juga
dijadikan saksi tersangka.





Tersangka diancam
pasal, pangan yakni, memproduksi minuman keras  illegal yg membahayakan, tidak memenuhi persyaratan
sanitasi dan keamanan pangan serta tidak memiliki ijin edar sebagaimana
dimaksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 dan atau Pasal 140
dan atau Pasal 142 Undang – undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan
atau pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.










Tersangka Masroni Saiful Amin Bin Samin





Barang bukti yang
diamankan berupa ;


- 1 unit alat suling
untuk memproduksi minuman jenis arak.


- 2  unit kompor untuk memasak atau memanaskan
sebelum disuling.


- 2 buah tandon
ukuran 1200 liter untuk menampung limbah sisa hasil sulingan.


- 2 buah tandon
ukuran 750 liter untuk menampung bahan yang sudah jadi atau siap di kemas.


-  2  buah
selang dengan panjang kurang lebih 3 meter untuk saluran kompor ke LPG.


-  10  buah tabung LPG ukuran 3 kg yang sudah
dipakai.


- 186  drum yang berisi cam-caman / bahan setengah
jadi sebagai bahan pembuatan arak.


-  51  bungkus fermipan ( campuran bahan baku )


-  2  sak
ragi kurang lebih beratnya 49 Kg.


- 1 (satu ) lembar
Spon untuk saringan bahan baku setengah jadi


- 20 ( dua puluh )
bungkus plastik berisi 1560 tutup botol warna merah.


- 2,5 botol isi arak
yang sudah jadi ukuran 1,5 liter.


- 51 ( lima puluh
satu ) buah tabung elpiji ukuran 3 kg yang belum terpakai.


-  3 ( tiga ) Bal kardus aqua untuk bungkus
bahan jadi


- 21 ( dua puluh satu
) buah solasi.


- 7 ( tujuh ) buah
paralon ukuran 1,5 Dem.


- 1 (satu ) buah
pompa air.        


- 42 (empat puluh dua
) paket botol kosong ukuran 1,5 liter jumlah kurang lebih sebanyak 3024 botol.


-  2(dua ) saringan kecil warna biru dan merah.


- 1 (satu ) buah buku
tulis untuk pembukuan hasil penjualan. (
Mj -1 )












Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode