KPK BERBURU HARTA KARUN MKP DALAM DUGAAN KASUS PENCUCIAN UANG
-Baca Juga
Asisten II Sekretariat Daerah Pemkab Mojokerto Mustain, Usai Menjalani Pemeriksaan Penyidik KPK Di Mapolres Mojokerto, Rabu (10/4) |
Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) kembali
melakukan penyidikan terhadap pejabat Pemkab Mojokerto Jawa Timur terkait,
kasus tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) Bupati Mojokerto non aktif Mustafa
Kamal Pasa.
Pemeriksaan ini merupakan yang kali kedua dari hari Selasa 9
April 2019. Pada penyidikan pertama pada hari Selasa 17 – 27 Maret 2019. Dari penyidikan
dugaan kasus TPPU ini, penyidik KPK telah melakukan penyidikan terhadap seluruh
kepala OPD, Camat, Rekanan Kontraktor serta staf ASN Pemkab Mojokerto.
Pada penyidikan kemarin Rabu, 10 April 2019, kepala OPD yang
diperiksa antara lain, Yoko Priyoko Kepala Koperasi Usaha dan Mikro, Yudha Hadi
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Musta’in Asisten
II, Suharsono Kasatpol PP, Suhariyono mantan Kepala Dinas Cipta Karya yang saat
ini menjabat Kepala BAPPEDA, dan Muhammad Zaeni Kepala BPBD.
Kepada wartawan yudha Hadi mengaku dicecar pertanyaan
terkait, kasus TPPU Bupati non aktif MKP. Termasuk keberadaan aset MKP yang
didapat selama menjabat sebagai Bupati dari Tahun 2010-2018. Begitu pula dengan
Mustain asisten II, dicecar pertanyaan seputar kinerjanya.
Penyidik KPK gerah, dengan pejabat OPD yang tidak terus
terang dan terkesan menutup-nutupi kasus TPPU Bupati Mojokerto non aktif MKP. Saking
takutnya, pejabat OPD tersebut sampai menangis, namun masih belum mengaku. Padahal
diduga ia mengetahui keberadaan asset milik MKP yang diperoleh selama menjabat
sebagai Bupati yang didapat dari asil remeng-remeng.
Sementara Kapolres Mojokerto Kota JawaTimur. AKBP. Sigit
Dany Setiyono kepada wartawan mengatakan, untuk penyidikan yang kedua ini,
penyidik KPK pinjam ruangan selama empat hari. (MJ-1)