NASIB LAGI TAK BERUNTUNG, GAGAL JADI CALEG DIPERIKSA PETUGAS ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

NASIB LAGI TAK BERUNTUNG, GAGAL JADI CALEG DIPERIKSA PETUGAS

-

Baca Juga















Sudah jatuh
tertimpa tangga, pepatah ini nampaknya cocok iwak endok buat oknum wakil rakyat
yang satu ini. ARU salah satu oknum wakil rakyat ini dipanggil polisi diduga
tersangkut kasus hokum makelar CPNS. Yang tengah dilaporkan oleh Siti Khoyumi
(52), warga Dusun Sambisari Desa Beloh, Kecamatan Trowulan Mojokerto.





Pemeriksaan
 polisi atas dugaan kasus penipuan
rekrutmen CPNS yang diduga dilakukan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto
Aang Rusli Ubaidillah dilanjutkan setelah adanya agenda nasional pemilu. Hal itu
dikatakan Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery,
“penyelidikan kasus ini sempat terhenti karena pemilu 2019”





Sampai saat ini,
pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 5 saksi. Antara lain pelapor,
korban kedua Siti Khoyumi (52), warga Dusun Sambisari Desa Beloh, Kecamatan
Trowulan Mojokerto, serta 3 orang yang melihat langsung penyerahan uang
sejumlah 65 juta oleh Mudji kepada Aang. Kwitansi penyerahan uang tersebut
disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.





kasus dugaan penipuan
ini masih pada tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, pemanggilan terhadap Aang
untuk mengklarifikasi dugaan penipuan bermodus rekrutmen PNS yang dituduhkan
korban.











“Ini pemanggilan pertama,
statusnya (Aang) masih belum tersangka melainkan sebagai terlapor,” ujarnya.





Terdapat 3 orang yang
mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh Aang. Mereka adalah Mudji Rokhmat
(63), warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto,
Siti Khoyumi (52), warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto,
serta Irwan Siswanto (39), warga Jalan Melati, Perumda, Sooko, Mojokerto.





Mudji dan Siti
diminta Aang membayar agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab
Mojokerto. Sementara Irwan diminta Aang membayar agar keponakannya menjadi
pegawai honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.





Mudji menyetorkan
uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang dalam dua tahap. Berdasarkan
bukti kwitansi yang disimpan kuasa hukum korban, uang Rp 50 juta diserahkan ke
Aang pada 20 Mei 2015, sedangkan Rp 15 juta diserahkan 17 Juni 2015.





Sementara Siti
menyerahkan uang sejumlah 70 juta secara langsung ke Aang pada 4 Maret 2018.
Namun, kwitansi bermaterai yang dia siapkan tak ditandatangni oleh Aang. Korban
Irwan menyerahkan uang senilai 28 juta kepada Aang. Ketiga korban pun kompak
menyewa pengacara untuk menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan Aang ke Polres
Mojokerto pada 4 April 2019. (*/MJ-1)











Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode