PHRI MOJOKERTO TOLAK SERTIFIKASI CHSE ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PHRI MOJOKERTO TOLAK SERTIFIKASI CHSE

-

Baca Juga

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Mojokerto Jawa Timur menolak adanya program Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability) bagi industri pariwisata, khususnya hotel dan restoran. Pasalnya, hal itu tidak berdampak terhadap hotel dan restoran. Hal itu diungkapkan oleh Satuin ketua PHRI Mojokerto Jawa Timur. Satuin menilai, sejak kemunculan dan penerapannya, CHSE ini belum memberikan dampak signifikan terhadap usaha hotel dan restoran. Adapun hal tersebut hanya bersifat sebagai “marketing gimmick” dengan labeling “I Do Care”.

Sejatinya praktik CHSE sudah menjadi best practice hotel dan juga termasuk dalam penerapan standar laik sehat, food safety management system dan Occupational Health and Safety Authority (OHSA). Dia mengatakan, protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan hotel dan restoran sudah dilaksanakan dengan baik. Bahkan, hotel dan restoran adalah sektor yang paling siap dalam mengimplementasikan prokes tersebut.

Diketahui, saat ini sertifikat CHSE masih gratis dan berlaku selama satu tahun. Akan tetapi, sertifikasi CHSE ini akan didorong menjadi sertifikasi mandiri dengan mekanisme online single submission (OSS). “CHSE ini digadang-gadang akan di terapkan pada seluruh industri pariwisata termasuk Desa Wisata dan lain-lain. Apabila akan didorong menjadi sertifikasi mandiri dengan mekanisme OSS, berapa banyak kapitalisasi dana yang akan terhimpun dari program yang kurang bermanfaat ini dan tentunya akan sangat membebani pengusaha,” kata Satuin Ketika ditemui dikantornya, Senin (27/9/2021).

Dia menjelaskan, dengan jumlah hotel bintang dan non bintang saat ini yang menurut data BPS terdapat 29,243, maka apabila biaya sertifikasi ditetapkan Rp10 juta saja akan terkumpul Rp292 miliar lebih per tahunnya. Sedangkan, jumlah restoran di seluruh Indonesia adalah 118,069 (menurut Euromonitor International, 2019; Yuningsih, 2021). Jika biaya diasumsikan Rp8 juta saja per unit, maka akan terjadi pengeluaran sebesar lebih dari Rp944 miliar yang sangat memberatkan. “Ini termasuk negative sum game, transfer economic value dari hotel dan restoran kepada pelaku usaha lain pelaksana sertifikasi CHSE. Kami menganggap ini adalah bentuk ketidakadilan,” Tukassnya.

Lebih lanjut, Satuin menegaskan, mewajibkan sertifikasi CHSE ini justru bertentangan dengan upaya recovery bisnis pariwisata. Di mana, bisnis pariwisata ini salah satu sektor yang terdampak paling buruk dari sektor ekonomi lainnya. Disamping itu, kata dia, saat ini sudah terlalu banyak sertifikasi-sertifikasi yang diterapkan. Misalnya seperti sertifikasi usaha, sertifikasi laik sehat, sertifikasi profesi, sertifikasi K3 dan lain-lain yang semuanya tentu membawa konsekuensi biaya. “Kami berkesimpulan bahwa sertifikasi CHSE tidak layak untuk dijadikan kewajiban setiap tahun dengan biaya yang berat apalagi dimasukkan dalam OSS. Ini akan sangat memberatkan dan tidak berdampak peningkatan ekonomi bagi wisata khususnya hotel dan restoran. Apalagi OSS saat ini sangat rumit jauh dari sempurna sehingga banyak menimbulkan masalah baru bagi kegiatan bisnis,” tegasnya. (EMW)




Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode