OKNUM HAKIM PN SURABAYA TERTANGKAP TANGAN KPK. SEBELUMNYA SUDAH ADA TANDA TANDA ALAM DAN TAHUN SHIO MACAN AIR ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

OKNUM HAKIM PN SURABAYA TERTANGKAP TANGAN KPK. SEBELUMNYA SUDAH ADA TANDA TANDA ALAM DAN TAHUN SHIO MACAN AIR

-

Baca Juga

Itong Isnaeni Hidayat SH, MH, Hakim PN Surabaya

JAKARTA, Ditahun Shio macan air 2022 akan banyak kejadian terhadap perubahan tatanan kehidupan baik pemerintahan maupun tatanan sosial kemasyarakatan. Ditambah lagi, erupsi gunung Semeru 4 Desember 2021. Leluhur dahulu kala mempercayai akan adanya perubahan struktural kepemimpinan dipemerintahan Indonesia. 

Ketika Gajah Mada akan dinobatkan sebagai Maha Patih Mangkubumi Majapahit ditandai dengan meletusnya gunung Kelud. Dengan ditangkapnya oknum hakim dan panitera serta pengacara bagian dampak perubahan di awal tahun 2022. Percaya atau tidak. Penyidik KPK melakukan OTT oknum hakim PN Surabaya dan sidang perdana kasus besar mantan orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Yang seyogianya dimulai hari ini, Kamis 20 Januari 2022. Oknum hakim yang akan memimpin jalannya sidang MKP, justru tertangkap tangan operasi senyap KPK.

Seperti di rilis KPK, oknum hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat SH MH, tertangkap tangan operasi senyap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB. Selain, oknum hakim, ada pula oknum panitera dan oknum pengacara.

Ali Fikri, Plt. Jubir KPK

Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada DETAK INSPIRATIF dalam rilisnya menyebutkan, pada hari Rabu 19 Januari 2022 KPK melakukan OTT Kepada oknum hakim PN Surabaya.

" Benar, 19 /1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. 

Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. 

Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya. 

KPK masih memeriksa pihak-pihak  yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. 

Perkembangannya akan disampaikan. Demikian isi rilis dari Plt. Jubir KPK Ali Fikri.

kantor PN Surabaya

Dikatakan, jubir Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan Nganro ketika konfirmasi, Kamis (20/1/2022) membenarkan. "Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan," ujar Andi Samson.

Andi menyerahkan proses hukum terhadap hakim dan panitera pengganti pada PN Surabaya tersebut ke KPK. KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan terkait OTT di Surabaya ini. (DI).




Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode