Kepala Dinas di Kabupaten Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu Usai Hadiri Acara Bersama Cabup Ikfina ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Kepala Dinas di Kabupaten Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu Usai Hadiri Acara Bersama Cabup Ikfina

-

Baca Juga

Jepretan layar dari video Tik Tok 

Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto, Mustiko Romadhoni, telah mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Norman Handhito. 

Laporan ini muncul dari keterlibatan Norman Handhito dalam sebuah acara bersama calon Wakil Bupati (Cabup) Mojokerto, Ikfina Fahmawati, yang diunggah dalam bentuk video di akun TikTok @idolarakyat. Mustiko menjelaskan bahwa organisasinya telah mengajukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan nomor laporan 009/PL/PB/Kab/16.24/XI/2024 tertanggal 4 November 2024. 

Dugaan Keterlibatan dalam Kampanye dan Pelanggaran Netralitas

Mustiko menyatakan bahwa acara tersebut, peringatan ulang tahun ke-99 Sekolah Ilmu Sejati yang diadakan di Dusun Bendolor, Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, sarat dengan kepentingan kampanye karena kehadiran Cabup selama masa kampanye Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024. 

Ia berpendapat bahwa partisipasi aktif Kepala Disbudporapar dalam acara tersebut merupakan bentuk pelanggaran netralitas ASN yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Mustiko juga menuduh bahwa Norman Handhito melanggar Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye. 

Ia juga mengutip Pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang mewajibkan ASN untuk bebas dari pengaruh dan intervensi semua kelompok, termasuk partai politik. 

Potensi Tindakan Disiplin dan Tanggapan Bawaslu

Mustiko menyoroti bahwa tindakan Norman Handhito merupakan pelanggaran disiplin serius bagi seorang ASN, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Peraturan ini melarang PNS untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan membuat keputusan atau mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye. 

AMPP menuntut agar Bawaslu Kabupaten Mojokerto segera memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Norman Handhito. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, mengkonfirmasi telah menerima laporan dari Mustiko Romadhoni. 

Ia menjelaskan bahwa dalam waktu 48 jam setelah menerima laporan, 5 komisioner Bawaslu akan mengadakan rapat pleno awal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi persyaratan formal dan material. 

Jika laporan tersebut lolos tahap awal, Bawaslu akan mendaftarkannya dan kemudian membahasnya dengan pusat Gakkumdu. 

Jika ditemukan unsur pidana, penyelidikan akan dilanjutkan dengan pusat Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan). 

Norman Handhito, ketika ditanya tentang kehadirannya di acara tersebut, menjelaskan bahwa itu adalah perayaan ulang tahun Sekolah Ilmu Sejati yang diadakan pada 2 November 2024 di Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu. 

Ia menegaskan bahwa itu bukan acara kampanye atau agenda bermuatan politik untuk mendukung calon tertentu. 

Ia menjelaskan bahwa ia hadir dalam kapasitasnya sebagai perwakilan Pejabat sementara (Pjs) Bupati, yang tidak dapat hadir, dan bahwa ia ditugaskan untuk peran ini melalui E-Office (disposisi) dan pesan WhatsApp dari asisten pribadi Pjs. Bupati, Akhmad Jazuli. 

Norman lebih lanjut menyatakan bahwa ia secara rutin diundang ke perayaan ulang tahun Ilmu Sejati setiap tahun dan selalu hadir (2022 di Wonoploso, Kecamatan Gondang, 2023 di Dawarblandong, dan 2024 di Desa Kalen, Dlanggu, mewakili Penjabat Bupati).

Ia mengaku tidak mengetahui kehadiran Cabup dan bahwa pidatonya tidak berisi pernyataan yang mengarahkan atau mendukung calon tertentu. 

Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga netralitas di antara ASN selama masa pemilihan. Investigasi Bawaslu akan menentukan apakah tindakan Norman Handhito merupakan pelanggaran peraturan dan apakah ia akan menghadapi tindakan disiplin.

Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi. 

Berikut beberapa alasan mengapa netralitas ASN sangat penting:

Menjamin Keadilan dan Kejujuran Pemilihan: ASN yang tidak netral dapat memanipulasi proses pemilihan, memberikan keuntungan bagi calon tertentu, dan merugikan calon lainnya. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dan mengakibatkan ketidakadilan.

Mencegah Konflik Kepentingan: ASN memiliki akses ke sumber daya dan informasi yang dapat digunakan untuk mendukung calon tertentu. Jika ASN tidak netral, mereka dapat menggunakan sumber daya dan informasi ini untuk keuntungan pribadi atau untuk mendukung calon yang mereka sukai.

Memperkuat Kepercayaan Publik: Publik akan kehilangan kepercayaan terhadap ASN dan pemerintah jika ASN tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial.

Melindungi ASN dari Tekanan Politik: ASN yang tidak netral dapat menjadi target tekanan politik dari calon atau partai politik. Hal ini dapat membuat ASN merasa tidak nyaman dan terintimidasi, sehingga mereka tidak dapat menjalankan tugasnya dengan profesional.

Menjaga Profesionalitas ASN: ASN harus profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik. Netralitas ASN akan membantu mereka untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka.

Oleh karena itu, netralitas ASN merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada. ASN harus menjaga jarak dari kegiatan politik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Hal ini akan membantu memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan adil, jujur, dan demokratis.

Bagaimana ASN memanipulasi proses pemilihan, kita dapat menyimpulkan beberapa skenario berdasarkan informasi yang ada dan pemahaman umum tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan:

Penggunaan Sumber Daya Pemerintah untuk Mendukung Calon Tertentu:

Seorang ASN yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah daerah dapat secara sengaja memilih vendor yang mendukung calon tertentu, atau menunda proses pengadaan untuk merugikan calon lawan.  Mereka mungkin juga mengalokasikan anggaran pemerintah secara tidak merata untuk kegiatan yang menguntungkan basis pendukung calon tertentu.   

Ini merupakan bentuk manipulasi yang memanfaatkan akses dan wewenang mereka untuk mempengaruhi hasil pemilihan.

Penggunaan Infrastruktur Pemerintah untuk Kampanye:

Seorang ASN yang mengelola fasilitas umum seperti gedung sekolah atau balai desa dapat secara diam-diam mengizinkan fasilitas tersebut digunakan untuk kegiatan kampanye calon tertentu tanpa izin resmi.  Mereka juga bisa menggunakan kendaraan dinas untuk mengangkut atribut kampanye atau relawan.  Ini merupakan penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan politik.

Pengaruh terhadap Daftar Pemilih:

ASN yang terlibat dalam proses penyusunan daftar pemilih dapat secara sengaja menghilangkan nama-nama pemilih yang diperkirakan akan memilih calon lawan, atau menambahkan nama-nama pemilih fiktif yang akan memilih calon yang mereka dukung. Ini merupakan manipulasi yang sangat serius yang dapat secara langsung mempengaruhi hasil pemilihan.

Penyebaran Propaganda dan Informasi Palsu:

ASN dapat memanfaatkan akses mereka ke informasi dan media pemerintah untuk menyebarkan propaganda atau informasi palsu yang mendukung calon tertentu, atau menjatuhkan citra calon lawan.  Mereka bisa menggunakan media sosial resmi instansi atau menyebarkan informasi melalui jaringan komunikasi internal.  Ini merupakan bentuk manipulasi informasi yang dapat menyesatkan publik.

Intimidasi dan Paksaan terhadap Warga:

ASN dapat menggunakan posisi dan wewenang mereka untuk mengintimidasi atau memaksa warga agar memilih calon tertentu.  Mereka mungkin mengancam untuk mengurangi layanan publik atau memberikan sanksi administratif kepada warga yang tidak memilih sesuai keinginannya.  Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar hak asasi warga.

Penting untuk ditekankan bahwa tindakan-tindakan di atas merupakan pelanggaran serius terhadap netralitas ASN dan dapat dikenai sanksi hukum.  Sumber-sumber yang diberikan menekankan pentingnya netralitas ASN dan kewajiban mereka untuk menjaga integritas proses pemilihan.     

Adanya peraturan dan pengawasan yang ketat bertujuan untuk mencegah terjadinya manipulasi semacam ini.

ASN yang terbukti memanipulasi proses pemilihan dapat menghadapi berbagai sanksi, baik sanksi disiplin berdasarkan peraturan kepegawaian maupun sanksi pidana berdasarkan hukum pemilu.  Tingkat keparahan sanksi akan bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi Disiplin:  Berbagai peraturan, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri/kepala lembaga terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN ,  menetapkan berbagai sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat.  

Misal sanksi disiplin berat termasuk penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, bahkan pemberhentian sebagai ASN.

Jenis pelanggaran yang mungkin dikenakan sanksi disiplin berat meliputi pemasangan spanduk/baliho kampanye, sosialisasi/kampanye online untuk calon tertentu, dan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon.

Sanksi Pidana:  Tergantung pada jenis manipulasi yang dilakukan, ASN juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.  Manipulasi yang melibatkan pemalsuan dokumen, intimidasi, atau penyalahgunaan wewenang dapat mengakibatkan hukuman penjara dan denda.  

Hukuman ini akan dijatuhkan oleh pengadilan setelah melalui proses hukum yang berlaku.

Data Pelanggaran dan Sanksi:  Laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan bahwa ratusan ASN telah terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024 ,  dengan sebagian di antaranya telah dijatuhi sanksi.  

Sanksi yang dijatuhkan kepada ASN yang terbukti memanipulasi proses pemilihan sangat bervariasi, mulai dari sanksi disiplin ringan hingga berat, bahkan sanksi pidana.  Kepastian hukum dan pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah dan menindak tegas pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.  Jenis dan tingkat sanksi akan disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Penulis DION 

Editorial DJOSE 

Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode