Penetapan Tersangka Kades Randu Harjo Kecamatan Pungging Tanda Tegas Penegakan Hukum atas Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada Mojokerto 2024 ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Penetapan Tersangka Kades Randu Harjo Kecamatan Pungging Tanda Tegas Penegakan Hukum atas Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada Mojokerto 2024

-

Baca Juga


Penetapan tersangka terhadap Edo Yudha Arista (EYA), Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur,  menandai babak baru dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Serentak Kabupaten Mojokerto 2024. Kepolisian Polres Mojokerto Jawa Timur, melalui proses penyidikan dan pemanggilan saksi yang ketat,  telah menetapkan EYA sebagai tersangka, menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas Pilkada.

Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa EYA telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Kedua undang-undang tersebut dengan tegas melarang pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama proses pemilihan.

Pelanggaran netralitas oleh pejabat desa merupakan ancaman serius terhadap integritas dan kredibilitas Pilkada. Tindakan yang tidak netral  dapat mendistorsi proses demokrasi, menimbulkan ketidakpercayaan publik, dan mengancam keadilan pemilihan.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas pejabat publik dalam Pilkada  harus dilakukan dengan tegas. Penetapan tersangka EYA merupakan langkah tepat yang menunjukkan komitmen aparatur  penegak hukum dalam menjaga Pilkada agar berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat.

Penetapan ini juga menjadi  peringatan keras bagi seluruh pejabat desa di Kabupaten Mojokerto.  Mereka harus memahami dan menjalankan prinsip netralitas dan profesionalitas  dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Mereka harus bersikap objektif dan tidak  terpengaruh oleh tekanan atau intervensi dalam proses Pilkada serentak 2024.

 

Penetapan tersangka EYA  bukan hanya sebuah proses  hukum, tetapi juga momentum  penting untuk menegakkan nilai-nilai  demokrasi dan menciptakan Pilkada yang  bersih dan berintegritas. Semoga kasus ini  menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan  menginspirasi Pilkada yang lebih bersih dan bermartabat  di masa mendatang.

Peran Kepolisian dalam Penetapan Tersangka:  Proses Teliti dan Bertanggung Jawab

Penetapan tersangka merupakan langkah penting dalam proses hukum, dan kepolisian memegang peran sentral dalam menentukan status seseorang sebagai tersangka.  Peran kepolisian dalam proses ini bukanlah semata-mata menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar, melainkan melibatkan serangkaian proses  teliti dan bertanggung jawab yang diatur dalam ketentuan hukum.

Tahap Penyelidikan:  Kepolisian memulai dengan tahap penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah terdapat cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

Kepolisian mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi, dan melakukan analisis terhadap informasi yang diperoleh.

Gelar Perkara: Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, kepolisian  melakukan gelar perkara.

Gelar perkara merupakan  rapat internal kepolisian  untuk menilai apakah bukti  permulaan yang dikumpulkan cukup  kuat untuk menetapkan seseorang sebagai  tersangka.

Dalam gelar perkara,  para penyidik mempertimbangkan  bukti yang telah dikumpulkan dan  menilai apakah terdapat alasan yang  kuat untuk mempertimbangkan seseorang sebagai  tersangka.

Penetapan Tersangka: Jika  gelar perkara menghasilkan  kesimpulan bahwa bukti permulaan  cukup kuat, maka kepolisian dapat  menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan  tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan bukti permulaan  yang memenuhi syarat sebagai pelaku tindak pidana. Kepolisian  juga wajib memperhatikan hak asasi manusia dan menjalankan tugas  secara profesional, proporsional, dan transparan

Hak Tersangka: Tersangka  memiliki hak untuk didampingi  penasihat hukum selama proses penyidikan. Penasihat  hukum berperan dalam melindungi hak-hak tersangka dan  mengawasi proses penyidikan agar berjalan secara adil dan  transparan.

Peran kepolisian dalam penetapan tersangka  sangat penting dalam menjalankan sistem hukum  di Indonesia. Kepolisian harus bersikap profesional,  transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.  Proses penetapan tersangka harus dilakukan dengan teliti dan memperhatikan  hak-hak asasi manusia agar keadilan dapat ditegakkan dengan benar.

Kasus terhadap EYA bermula dari video viral yang menunjukkan dia diduga mendukung calon tertentu dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Mojokerto. Dia juga dituduh membawa sejumlah uang yang diduga digunakan untuk politik uang. 

Penyelidikan Bawaslu 

Bawaslu telah menyelidiki kasus ini sejak dilaporkan oleh Suhartono, Ketua Prabu Satu Nasional Mojokerto. Penyelidikan melibatkan pemeriksaan lima saksi, termasuk pelapor, dua saksi lainnya, dan anggota tim kampanye calon yang bersangkutan. 

Selama penyelidikan, EYA dipanggil oleh Bawaslu dan mengklaim bahwa video tersebut hanyalah lelucon. Namun, Bawaslu menganggap bukti yang ada cukup untuk meneruskan kasus tersebut ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Penulis DION 

Editor DJOSE 

Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode