Seorang Perempuan Korban Perampasan Handphone di Kota Mojokerto ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Seorang Perempuan Korban Perampasan Handphone di Kota Mojokerto

-

Baca Juga



Kasus perampasan handphone yang dialami oleh seorang wirausaha wanita bernama Erista Widya Kristanti di Kota Mojokerto menjadi bukti nyata bahwa tindakan kriminalitas dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi siapa saja untuk berhati-hati dan tidak mudah menjadi korban kejahatan.

Kronologi Kejadian:  Pada Rabu (20/11/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB, Erista menjadi korban perampasan handphone jenis iPhone Pro Max seharga Rp 21 juta di depan cafe Kruyukan Kedungsari. Pelaku, seorang perempuan berinisial Put, nekat merampas handphone tersebut saat Erista dan temannya mendekat ke mobil yang ditumpangi Put dan beberapa rekannya.

Langkah Hukum yang Diambil: Erista langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Magersari pada malam itu juga. Namun, penanganan kasusnya tidak berjalan sesuai harapan. Erista belum mendapatkan surat bukti tanda lapor, sehingga ia didampingi oleh Advokat Sakty Surabaya, Dr. Moch. Gati SH., CTA., MA dari kantor hukum Sakty Law Surabaya, dan Jumain kembali melaporkan kasus ini ke Polsek Magersari pada Jumat (22/11/2024).

Klaim Advokat Sakty : Advokat Sakty menegaskan bahwa kasus perampasan iPhone Pro Max ini telah memenuhi unsur pidana. Terdapat saksi, barang bukti (BB), rekaman CCTV, dan pelaku yang telah teridentifikasi. Advokat Sakty mendesak Polsek Magersari untuk serius menangani kasus ini dan menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang perampasan.

Kapolsek Magersari, Kompol Amat, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap lidik. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan secara profesional, melalui tahapan lidik, sidik, dan gelar perkara sebelum penetapan tersangka.

Erista mengungkapkan kekecewaannya karena terduga pelaku Put, yang hadir di Polsek Magersari saat pelaporan pertama, tidak ditahan meskipun handphone miliknya telah disita sebagai barang bukti.

Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum yang adil dan cepat sangat penting untuk melindungi hak-hak korban kejahatan. Pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi Erista.

Kasus perampasan handphone di Kota Mojokerto ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian kriminalitas kepada pihak berwajib. Kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga dapat menimbulkan trauma bagi korban.  Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. 

Pasal 362 KUHP mengatur tentang pencurian. Selain pasal 362 KUHP, pasal lain yang mungkin relevan,

Pasal 363 KUHP:  Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu yang membuat perbuatan tersebut lebih berat hukumannya. Misalnya, pencurian yang dilakukan dengan pemaksaan, penggunaan kekerasan, atau dengan merusak.

Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, yaitu pencurian yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan terhadap orang.

Pasal 367 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dalam keadaan darurat.

Hukum terkait pencurian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Secara umum, tidak ada perbedaan hukuman yang spesifik berdasarkan lokasi pencurian, baik di tempat umum maupun di tempat pribadi. Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pencurian ditentukan oleh beberapa faktor, seperti:  Nilai barang yang dicuri: Semakin tinggi nilai barang yang dicuri, semakin berat hukuman yang dijatuhkan.

Motif pencurian: Pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan akan dihukum lebih berat daripada pencurian biasa.

Status pelaku: Pelaku yang sudah pernah dihukum sebelumnya akan dihukum lebih berat daripada pelaku yang belum pernah dihukum.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:  Pencurian di tempat umum: Pencurian di tempat umum seperti di jalan raya atau di tempat keramaian, cenderung lebih mudah terdeteksi dan dilaporkan. Hal ini dapat meningkatkan peluang pelaku untuk ditangkap dan dihukum.

Pencurian di tempat pribadi: Pencurian di tempat pribadi seperti rumah atau kantor,  mungkin lebih sulit terdeteksi dan dilaporkan. Hal ini dapat mengurangi peluang pelaku untuk ditangkap dan dihukum.

Contoh kasus: Pencurian di tempat umum: Seorang pelaku mencuri dompet di dalam bus. Karena kejadian ini terjadi di tempat umum dan banyak saksi, pelaku mudah ditangkap dan dihukum.

Pencurian di tempat pribadi: Seorang pelaku mencuri barang berharga dari rumah korban. Karena kejadian ini terjadi di tempat pribadi dan tidak ada saksi, pelaku sulit ditangkap dan dihukum.

Meskipun tidak ada perbedaan hukuman yang spesifik berdasarkan lokasi pencurian, lokasi kejadian dapat memengaruhi peluang pelaku untuk ditangkap dan dihukum. Pencurian di tempat umum cenderung lebih mudah terdeteksi dan dilaporkan, sehingga meningkatkan peluang pelaku untuk ditangkap dan dihukum. Sebaliknya, pencurian di tempat pribadi mungkin lebih sulit terdeteksi dan dilaporkan, sehingga mengurangi peluang pelaku untuk ditangkap dan dihukum.


Penulis Dion 

Editor.  Djose 




Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode