Analisis Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku: Implikasi Penahanan Hasto Kristiyanto terhadap Integritas Penegakan Hukum
-Baca Juga
Kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif, telah mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas proses penegakan hukum di Indonesia. Ketidakjelasan nasib Harun Masiku yang hingga kini masih buron, telah memicu spekulasi luas mengenai kemungkinan adanya upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum. Penahanan Hasto Kristiyanto (HK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Februari 2025 atas dugaan tindak pidana perintangan penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, menandai sebuah perkembangan signifikan yang berpotensi mengungkap jaringan persekongkolan yang selama ini beroperasi di balik layar. Penetapan HK sebagai tersangka berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menunjukkan komitmen KPK untuk menindak tegas upaya obstruksi justice dan menegakkan supremasi hukum.
Hasto KristiyantoTiga tuduhan yang dilayangkan terhadap HK memiliki bukti yang cukup kuat. Pertama, HK diduga menginstruksikan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi HK, untuk menghubungi Harun Masiku dan memerintahkannya untuk memusnahkan bukti digital dan melarikan diri pada 8 Januari 2020, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berlangsung. Kedua, HK diduga memerintahkan Kusnadi untuk menghilangkan telepon genggam yang berisi bukti-bukti krusial terkait pelarian Masiku pada 6 Juni 2024, beberapa waktu sebelum HK sendiri akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Ketiga, HK diduga melakukan serangkaian upaya untuk mengarahkan dan memanipulasi kesaksian dari sejumlah individu yang terkait dengan kasus Masiku, sehingga menghalangi proses pengumpulan bukti yang objektif dan transparan. Proses penyidikan yang telah dilakukan melibatkan 53 saksi, 6 ahli kriminalistik dan forensik digital, penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, dan penyitaan berbagai barang bukti elektronik dan dokumen yang relevan. HK ditahan selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. KPK terus melanjutkan penyidikan kasus suap yang melibatkan Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio F., dengan proses pembuatan berkas perkara yang dilakukan secara simultan.
Hasto KristiyantoPenahanan Hasto Kristiyanto menunjukkan langkah tegas KPK dalam upaya memberantas korupsi dan memperkuat integritas sistem peradilan pidana di Indonesia. Pengungkapan keterlibatan HK diharapkan dapat menjadi batu loncatan untuk mengungkap jaringan perintangan penyidikan yang lebih luas dan menjamin pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap efektivitas lembaga penegak hukum.
KPK telah merilis tiga tuduhan utama terhadap Hasto Kristiyanto (HK) terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku.
Perintah Menghilangkan Bukti dan Melarikan Diri
Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), HK diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi HK, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya menenggelamkan telepon genggamnya ke dalam air serta melarikan diri.
Bukti-bukti yang mendukung tuduhan ini meliputi: Kesaksian Nur Hasan: Nur Hasan telah memberikan keterangan kepada KPK mengenai perintah yang diterimanya dari HK.
Rekaman Telepon: KPK diduga memiliki rekaman percakapan antara HK dan Nur Hasan yang berisi instruksi untuk menghubungi Harun Masiku.
Jejak Digital: KPK mengungkap bahwa mereka memiliki bukti digital yang menunjukkan aktivitas HK dan Nur Hasan pada saat OTT berlangsung, termasuk lokasi dan waktu komunikasi mereka.
Perintah Menghilangkan Bukti Elektronik: Pada 6 Juni 2024, sebelum HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia diduga memerintahkan Kusnadi untuk menghilangkan telepon genggam yang dikuasainya, yang berisi bukti terkait pelarian Masiku. Bukti-bukti yang mendukung tuduhan ini meliputi:
Kesaksian Kusnadi: Kusnadi telah memberikan keterangan kepada KPK mengenai perintah yang diterimanya dari HK.
Jejak Digital: KPK mengungkap bahwa mereka memiliki bukti digital yang menunjukkan aktivitas HK dan Kusnadi pada saat HK akan diperiksa sebagai saksi, termasuk lokasi dan waktu komunikasi mereka.
Upaya Mengarahkan Kesaksian Palsu: HK diduga mengumpulkan sejumlah individu yang terkait dengan kasus Masiku dan menginstruksikan mereka untuk memberikan keterangan palsu kepada KPK, sehingga menghambat proses penyidikan. Bukti-bukti yang mendukung tuduhan ini meliputi:
Kesaksian Para Saksi: KPK mengungkap bahwa mereka memiliki kesaksian dari sejumlah individu yang terkait dengan kasus Masiku yang menyatakan bahwa HK telah meminta mereka untuk memberikan keterangan palsu.
Rekaman Percakapan: KPK diduga memiliki rekaman percakapan antara HK dan para saksi yang berisi instruksi untuk memberikan keterangan palsu.
Dokumen dan Bukti Elektronik: KPK mengungkap bahwa mereka memiliki dokumen dan bukti elektronik yang menunjukkan upaya HK untuk mengarahkan kesaksian palsu.
Penting untuk dicatat bahwa KPK masih terus melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti dalam kasus ini. Bukti-bukti yang telah diperoleh KPK akan dijadikan dasar untuk menentukan status hukum HK dan menentukan apakah HK akan diajukan ke pengadilan atau tidak.
Hasto Kristiyanto (HK) diduga terlibat dalam dua kasus terkait Harun Masiku: suap dan perintangan penyidikan.
Peran HK dalam Kasus Suap: Memindahkan Dapil Harun Masiku: HK diduga memindahkan posisi Harun Masiku ke Dapil 1 Sumatera Selatan pada Pemilu 2019, meskipun Harun berasal dari Sulawesi Selatan
Melobi Riezky Aprilia: HK diduga melobi Riezky Aprilia, anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumatera Selatan, agar mengundurkan diri dan digantikan oleh Harun Masiku.
Memberikan Suap: HK diduga terlibat dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU, melalui Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya.
Peran HK dalam Kasus Perintangan Penyidikan:
Melarikan Diri: HK diduga memerintahkan Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya menenggelamkan telepon genggamnya dan melarikan diri saat KPK melakukan OTT.
Menghilangkan Bukti: HK diduga memerintahkan Kusnadi untuk menghilangkan telepon genggamnya yang berisi bukti terkait pelarian Harun Masiku.
Mengarahkan Kesaksian Palsu: HK diduga mengumpulkan sejumlah individu terkait kasus Harun Masiku dan menginstruksikan mereka untuk memberikan keterangan palsu kepada KPK
KPK masih terus menyelidiki kasus ini dan akan menentukan status hukum HK berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Beberapa bukti yang mendukung tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto (HK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Bukti Keterlibatan HK dalam Kasus Suap:
Kesaksian Donny Tri Istiqomah: Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan HK, telah memberikan keterangan kepada KPK mengenai peran HK dalam melobi Wahyu Setiawan, anggota KPU, dan memberikan suap melalui dirinya.
Rekaman Percakapan: KPK diduga memiliki rekaman percakapan antara HK dan Donny Tri Istiqomah yang berisi instruksi untuk melobi Wahyu Setiawan dan memberikan suap.
Jejak Digital: KPK memiliki bukti digital yang menunjukkan aktivitas HK dan Donny Tri Istiqomah terkait kasus ini, termasuk lokasi dan waktu komunikasi mereka.
Bukti Keterlibatan HK dalam Kasus Perintangan Penyidikan:
Kesaksian Nur Hasan: Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi HK, telah memberikan keterangan kepada KPK mengenai perintah yang diterimanya dari HK untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya melarikan diri.
Kesaksian Kusnadi: Kusnadi telah memberikan keterangan kepada KPK mengenai perintah yang diterimanya dari HK untuk menghilangkan telepon genggamnya yang berisi bukti terkait pelarian Harun Masiku.
Kesaksian Para Saksi: KPK memiliki kesaksian dari sejumlah individu terkait kasus Harun Masiku yang menyatakan bahwa HK telah meminta mereka untuk memberikan keterangan palsu.
Rekaman Percakapan: KPK diduga memiliki rekaman percakapan antara HK dan para saksi yang berisi instruksi untuk memberikan keterangan palsu.
Dokumen dan Bukti Elektronik: KPK memiliki dokumen dan bukti elektronik yang menunjukkan upaya HK untuk mengarahkan kesaksian palsu.
Meskipun HK membantah semua tuduhan, KPK telah menetapkan HK sebagai tersangka dan terus melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.
Skandal ini bermula dari kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP, dan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU. Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk mengamankan posisinya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kasus ini menjadi rumit karena Harun Masiku telah menjadi buronan selama lima tahun. KPK telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap Harun Masiku, namun hingga kini belum berhasil.
Skandal ini semakin melebar ketika KPK menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, sebagai tersangka terkait kasus ini. HK diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan dan membantu Harun Masiku untuk melarikan diri.
Latar belakang skandal ini terkait dengan dugaan kuat bahwa Harun Masiku memiliki informasi sensitif tentang skandal besar yang melibatkan petinggi negara dan elite politik. HK sendiri mengklaim bahwa dirinya adalah korban dari permainan politik dan bahwa tuduhan terhadap dirinya merupakan rekayasa hukum.
Skandal ini telah memicu kontroversi dan spekulasi di tengah masyarakat. Publik menantikan terungkapnya kebenaran di balik skandal ini dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Dugaan tokoh politik yang diduga terlibat dalam skandal ini adalah:
Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Harun Masiku: Mantan calon anggota legislatif dari PDIP, buron dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan: Mantan Komisioner KPU, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Harun Masiku.
Nazarudin Kiemas: Mantan anggota DPR RI yang meninggal dunia, posisinya digantikan oleh Harun Masiku melalui mekanisme PAW.
Meskipun belum ada bukti konkret yang mengungkap keterlibatan tokoh politik lain, pernyataan Hasto Kristiyanto tentang skandal besar yang melibatkan petinggi negara dan elite politik menimbulkan spekulasi dan pertanyaan tentang siapa saja yang mungkin terlibat.
Potensi tokoh politik lain yang diduga terlibat dalam skandal ini mungkin menjadi target berikutnya dalam penyelidikan kasus Harun Masiku adalah:
Petinggi Partai Politik: Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa skandal ini melibatkan petinggi negara dan elite politik. Kemungkinan besar, petinggi partai politik yang memiliki hubungan dengan Harun Masiku atau PDIP menjadi target berikutnya.
Pejabat Negara: Hasto Kristiyanto juga menyatakan bahwa skandal ini melibatkan petinggi negara. Pejabat negara yang memiliki hubungan dengan Harun Masiku atau PDIP, atau yang terlibat dalam proses pemilihan umum 2019, mungkin menjadi target berikutnya.
Tokoh Politik Terdekat dengan Hasto Kristiyanto: Jika KPK menemukan bukti kuat yang menghubungkan Hasto Kristiyanto dengan tokoh politik lain.
Penting untuk diingat bahwa penyelidikan KPK dilakukan secara rahasia dan hanya informasi yang dipublikasikan secara resmi yang dapat dianggap sebagai informasi yang valid.
Penahanan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, memicu reaksi beragam di masyarakat.
Dukungan: Organisasi Anti Korupsi: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penahanan Hasto sebagai keputusan yang tepat dan mendesak KPK untuk menyelidiki aktor-aktor potensial lainnya.
Masyarakat yang Menentang Korupsi: Masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi menyambut positif penahanan Hasto, melihatnya sebagai langkah penting untuk menegakkan hukum.
Kritik: Pendukung PDIP: Beberapa pendukung PDIP menganggap penahanan Hasto sebagai bentuk serangan politik dan mempertanyakan motif di balik penahanan tersebut.
Masyarakat yang Meragukan Integritas KPK: Beberapa masyarakat meragukan integritas KPK dan mempertanyakan apakah penahanan Hasto dilakukan secara adil dan objektif.
Netral: Masyarakat yang Menunggu Proses Hukum: Sebagian masyarakat bersikap netral dan menunggu proses hukum berjalan untuk menilai apakah penahanan Hasto dilakukan secara sah dan adil.
Secara keseluruhan, reaksi masyarakat terhadap penahanan Hasto terbagi menjadi tiga kelompok: dukungan, kritik, dan netral. Reaksi ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dampak yang luas dan memicu perdebatan di masyarakat.
Penulis Dion
Editor Djose