Analisis Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku: Implikasi Penahanan Hasto Kristiyanto terhadap Integritas Penegakan Hukum ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Analisis Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku: Implikasi Penahanan Hasto Kristiyanto terhadap Integritas Penegakan Hukum

-

Baca Juga

Hasto Kristiyanto Sekjend Parpol PDI Perjuangan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 20 Februari 2025 Gedung KPK Jakarta 


Kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif, telah mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas proses penegakan hukum di Indonesia.  Ketidakjelasan nasib Harun Masiku yang hingga kini masih buron,  telah memicu spekulasi luas mengenai kemungkinan adanya upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum.  Penahanan Hasto Kristiyanto (HK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Februari 2025 atas dugaan tindak pidana perintangan penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024,  menandai sebuah perkembangan signifikan yang berpotensi mengungkap  jaringan persekongkolan yang selama ini beroperasi di balik layar.  Penetapan HK sebagai tersangka berdasarkan  Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  menunjukkan komitmen KPK untuk menindak tegas  upaya obstruksi justice  dan  menegakkan supremasi hukum.

Hasto Kristiyanto 

Tiga  tuduhan  yang dilayangkan terhadap HK  memiliki  bukti  yang  cukup  kuat.  Pertama,  HK diduga menginstruksikan  Nur Hasan,  penjaga rumah aspirasi HK,  untuk menghubungi Harun Masiku dan memerintahkannya untuk memusnahkan bukti digital dan melarikan diri pada 8 Januari 2020, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berlangsung.  Kedua,  HK diduga memerintahkan Kusnadi untuk menghilangkan  telepon genggam  yang berisi bukti-bukti krusial terkait pelarian Masiku pada 6 Juni 2024,  beberapa waktu sebelum HK sendiri akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK.  Ketiga,  HK diduga  melakukan  serangkaian  upaya  untuk  mengarahkan  dan  memanipulasi  kesaksian  dari  sejumlah  individu  yang  terkait  dengan  kasus  Masiku,  sehingga  menghalangi  proses  pengumpulan  bukti  yang  objektif  dan  transparan.  Proses penyidikan yang telah dilakukan  melibatkan  53 saksi,  6  ahli  kriminalistik  dan  forensik  digital,  penggeledahan  di  sejumlah  lokasi  strategis,  dan  penyitaan  berbagai  barang  bukti  elektronik  dan  dokumen  yang  relevan.  HK ditahan selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.  KPK  terus  melanjutkan  penyidikan  kasus  suap  yang  melibatkan  Masiku,  Saeful  Bahri,  Wahyu  Setiawan,  dan  Agustiani  Tio  F.,  dengan  proses  pembuatan  berkas  perkara  yang  dilakukan  secara  simultan.

Hasto Kristiyanto 

Penahanan Hasto Kristiyanto  menunjukkan  langkah  tegas  KPK  dalam  upaya  memberantas  korupsi  dan  memperkuat  integritas  sistem  peradilan  pidana  di  Indonesia.  Pengungkapan  keterlibatan  HK  diharapkan  dapat  menjadi  batu  loncatan  untuk  mengungkap  jaringan  perintangan  penyidikan  yang  lebih  luas  dan  menjamin  pertanggungjawaban  hukum  bagi  semua  pihak  yang  terlibat.  Keberhasilan  dalam  mengungkap  kasus  ini  akan  mempengaruhi  kepercayaan  publik  terhadap  efektivitas  lembaga  penegak  hukum.

KPK telah merilis tiga tuduhan utama terhadap Hasto Kristiyanto (HK) terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. 

Perintah Menghilangkan Bukti dan Melarikan Diri

Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), HK diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi HK, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya menenggelamkan telepon genggamnya ke dalam air serta melarikan diri.

Bukti-bukti yang mendukung tuduhan ini meliputi:  Kesaksian Nur Hasan: Nur Hasan telah memberikan keterangan kepada KPK mengenai perintah yang diterimanya dari HK.

Rekaman Telepon:  KPK diduga memiliki rekaman percakapan antara HK dan Nur Hasan yang berisi instruksi untuk menghubungi Harun Masiku.

Jejak Digital:  KPK  mengungkap  bahwa  mereka  memiliki  bukti  digital  yang  menunjukkan  aktivitas  HK  dan  Nur  Hasan  pada  saat  OTT  berlangsung,  termasuk  lokasi  dan  waktu  komunikasi  mereka.

Perintah Menghilangkan Bukti Elektronik: Pada 6 Juni 2024, sebelum HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia diduga memerintahkan Kusnadi untuk menghilangkan telepon genggam yang dikuasainya, yang berisi bukti terkait pelarian Masiku. Bukti-bukti yang mendukung tuduhan ini meliputi:

Kesaksian Kusnadi: Kusnadi telah memberikan keterangan kepada KPK mengenai perintah yang diterimanya dari HK.

Jejak Digital:  KPK  mengungkap  bahwa  mereka  memiliki  bukti  digital  yang  menunjukkan  aktivitas  HK  dan  Kusnadi  pada  saat  HK  akan  diperiksa  sebagai  saksi,  termasuk  lokasi  dan  waktu  komunikasi  mereka.

Upaya Mengarahkan Kesaksian Palsu:  HK diduga mengumpulkan sejumlah individu yang terkait dengan kasus Masiku dan menginstruksikan mereka untuk memberikan keterangan palsu kepada KPK, sehingga menghambat proses penyidikan. Bukti-bukti yang mendukung tuduhan ini meliputi:

Kesaksian Para Saksi:  KPK  mengungkap  bahwa  mereka  memiliki  kesaksian  dari  sejumlah  individu  yang  terkait  dengan  kasus  Masiku  yang  menyatakan  bahwa  HK  telah  meminta  mereka  untuk  memberikan  keterangan  palsu.

Rekaman Percakapan: KPK diduga memiliki rekaman percakapan antara HK dan para saksi yang berisi instruksi untuk memberikan keterangan palsu.

Dokumen dan Bukti Elektronik: KPK  mengungkap  bahwa  mereka  memiliki  dokumen  dan  bukti  elektronik  yang  menunjukkan  upaya  HK  untuk  mengarahkan  kesaksian  palsu.

Penting untuk dicatat bahwa  KPK  masih  terus  melakukan  penyidikan  dan  pengumpulan  bukti  dalam  kasus  ini.  Bukti-bukti  yang  telah  diperoleh  KPK  akan  dijadikan  dasar  untuk  menentukan  status  hukum  HK  dan  menentukan  apakah  HK  akan  diajukan  ke  pengadilan  atau  tidak.

Hasto Kristiyanto (HK) diduga terlibat dalam dua kasus terkait Harun Masiku: suap dan perintangan penyidikan.

Peran HK dalam Kasus Suap:  Memindahkan Dapil Harun Masiku: HK diduga memindahkan posisi Harun Masiku ke Dapil 1 Sumatera Selatan pada Pemilu 2019, meskipun Harun berasal dari Sulawesi Selatan 

Melobi Riezky Aprilia: HK diduga melobi Riezky Aprilia, anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumatera Selatan, agar mengundurkan diri dan digantikan oleh Harun Masiku.

Memberikan Suap: HK diduga terlibat dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU, melalui Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya.

Peran HK dalam Kasus Perintangan Penyidikan:

Melarikan Diri: HK diduga memerintahkan Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya menenggelamkan telepon genggamnya dan melarikan diri saat KPK melakukan OTT.

Menghilangkan Bukti: HK diduga memerintahkan Kusnadi untuk menghilangkan telepon genggamnya yang berisi bukti terkait pelarian Harun Masiku.

Mengarahkan Kesaksian Palsu: HK diduga mengumpulkan sejumlah individu terkait kasus Harun Masiku dan menginstruksikan mereka untuk memberikan keterangan palsu kepada KPK 

KPK masih terus menyelidiki kasus ini dan akan menentukan status hukum HK berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Beberapa bukti yang mendukung tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto (HK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Bukti Keterlibatan HK dalam Kasus Suap:

Kesaksian Donny Tri Istiqomah: Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan HK, telah memberikan keterangan kepada KPK mengenai peran HK dalam melobi Wahyu Setiawan, anggota KPU, dan memberikan suap melalui dirinya.

Rekaman Percakapan: KPK diduga memiliki rekaman percakapan antara HK dan Donny Tri Istiqomah yang berisi instruksi untuk melobi Wahyu Setiawan dan memberikan suap.

Jejak Digital: KPK memiliki bukti digital yang menunjukkan aktivitas HK dan Donny Tri Istiqomah terkait kasus ini, termasuk lokasi dan waktu komunikasi mereka.

Bukti Keterlibatan HK dalam Kasus Perintangan Penyidikan:

Kesaksian Nur Hasan: Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi HK, telah memberikan keterangan kepada KPK mengenai perintah yang diterimanya dari HK untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya melarikan diri.

Kesaksian Kusnadi: Kusnadi telah memberikan keterangan kepada KPK mengenai perintah yang diterimanya dari HK untuk menghilangkan telepon genggamnya yang berisi bukti terkait pelarian Harun Masiku.

Kesaksian Para Saksi:  KPK memiliki kesaksian dari sejumlah individu terkait kasus Harun Masiku yang menyatakan bahwa HK telah meminta mereka untuk memberikan keterangan palsu.

Rekaman Percakapan: KPK diduga memiliki rekaman percakapan antara HK dan para saksi yang berisi instruksi untuk memberikan keterangan palsu.

Dokumen dan Bukti Elektronik: KPK memiliki dokumen dan bukti elektronik yang menunjukkan upaya HK untuk mengarahkan kesaksian palsu.

Meskipun HK membantah semua tuduhan, KPK telah menetapkan HK sebagai tersangka dan terus melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.

Skandal ini bermula dari kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP, dan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU. Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk mengamankan posisinya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kasus ini menjadi rumit karena Harun Masiku telah menjadi buronan selama lima tahun.  KPK telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap Harun Masiku, namun hingga kini belum berhasil.

Skandal ini semakin melebar ketika KPK menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, sebagai tersangka terkait kasus ini.  HK diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan dan membantu Harun Masiku untuk melarikan diri.

Latar belakang skandal ini terkait dengan dugaan kuat bahwa Harun Masiku memiliki informasi sensitif tentang skandal besar yang melibatkan petinggi negara dan elite politik.  HK sendiri mengklaim bahwa dirinya adalah korban dari permainan politik dan bahwa tuduhan terhadap dirinya merupakan rekayasa hukum.

Skandal ini telah memicu kontroversi dan spekulasi di tengah masyarakat.  Publik menantikan terungkapnya kebenaran di balik skandal ini dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Dugaan  tokoh politik yang diduga terlibat dalam skandal ini adalah:

Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Harun Masiku: Mantan calon anggota legislatif dari PDIP, buron dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan: Mantan Komisioner KPU, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Harun Masiku.

Nazarudin Kiemas: Mantan anggota DPR RI yang meninggal dunia, posisinya digantikan oleh Harun Masiku melalui mekanisme PAW.

Meskipun belum ada bukti konkret yang mengungkap keterlibatan tokoh politik lain, pernyataan Hasto Kristiyanto tentang skandal besar yang melibatkan petinggi negara dan elite politik menimbulkan spekulasi dan pertanyaan tentang siapa saja yang mungkin terlibat.

Potensi tokoh politik lain yang diduga terlibat dalam skandal ini mungkin menjadi target berikutnya dalam penyelidikan kasus Harun Masiku adalah:

Petinggi Partai Politik:  Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa skandal ini melibatkan petinggi negara dan elite politik.  Kemungkinan besar, petinggi partai politik yang memiliki hubungan dengan Harun Masiku atau PDIP menjadi target berikutnya.

Pejabat Negara:  Hasto Kristiyanto juga menyatakan bahwa skandal ini melibatkan petinggi negara.  Pejabat negara yang memiliki hubungan dengan Harun Masiku atau PDIP, atau yang terlibat dalam proses pemilihan umum 2019, mungkin menjadi target berikutnya.

Tokoh Politik Terdekat dengan Hasto Kristiyanto:  Jika KPK menemukan bukti kuat yang menghubungkan Hasto Kristiyanto dengan tokoh politik lain.

Penting untuk diingat bahwa penyelidikan KPK dilakukan secara rahasia dan hanya informasi yang dipublikasikan secara resmi yang dapat dianggap sebagai informasi yang valid.

Penahanan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, memicu reaksi beragam di masyarakat.

Dukungan:  Organisasi Anti Korupsi:  Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penahanan Hasto sebagai keputusan yang tepat dan mendesak KPK untuk menyelidiki aktor-aktor potensial lainnya.

Masyarakat yang Menentang Korupsi:  Masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi menyambut positif penahanan Hasto, melihatnya sebagai langkah penting untuk menegakkan hukum.

Kritik:  Pendukung PDIP:  Beberapa pendukung PDIP menganggap penahanan Hasto sebagai bentuk serangan politik dan mempertanyakan motif di balik penahanan tersebut.

Masyarakat yang Meragukan Integritas KPK:  Beberapa masyarakat meragukan integritas KPK dan mempertanyakan apakah penahanan Hasto dilakukan secara adil dan objektif.

Netral:  Masyarakat yang Menunggu Proses Hukum:  Sebagian masyarakat bersikap netral dan menunggu proses hukum berjalan untuk menilai apakah penahanan Hasto dilakukan secara sah dan adil.

Secara keseluruhan, reaksi masyarakat terhadap penahanan Hasto terbagi menjadi tiga kelompok: dukungan, kritik, dan netral.  Reaksi ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dampak yang luas dan memicu perdebatan di masyarakat.



Penulis Dion 

Editor Djose 



Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode