Paguyuban Kepala Desa (PKD) Mojokerto: Menuju Kemajuan dengan Pola Pikir Out of the Box
-Baca Juga
Gus Barra Bupati Mojokerto Terpilih 2025-2030 didampingi Ketua Umum PKD Bapak H. Miftahudin dan Pengurus PKD Kabupaten Mojokerto lainnya. Dalam Rapat Konsilidasi
Konsep out of the box, yang menekankan kreativitas, inovasi, dan keberanian keluar dari zona nyaman, sangat relevan dalam konteks pemerintahan. Cara berpikir ini tidak hanya sekedar mengandalkan metode konvensional, tetapi juga berupaya menemukan solusi-solusi baru yang lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Kesamaan pendekatan ini dengan pola pikir seorang businessman cukup signifikan. Baik kepala daerah maupun businessman, sama-sama fokus pada inovasi, berani mengambil risiko, berorientasi pada hasil, dan memiliki visi yang jelas. Mereka senantiasa mencari cara-cara baru untuk mencapai tujuan, baik itu meningkatkan keuntungan bisnis atau kesejahteraan masyarakat.
Namun, perbedaan mendasar tetap ada. Tujuan utama seorang businessman adalah profit, sementara kepala daerah dan kepala desa mengemban tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lingkungan kerja pun berbeda; businessman beroperasi dalam persaingan pasar yang kompetitif, sedangkan kepala desa bernavigasi dalam birokrasi yang kompleks dan membutuhkan kolaborasi antar berbagai pihak. Perbedaan ini menuntut pendekatan out of the box dalam pemerintahan untuk tetap berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta memperhatikan aspek-aspek sosial dan kultural masyarakat.
Konsolidasi antara PKD dan Gus Barra bukan sekadar pertemuan formal. Ini merupakan langkah strategis untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan desa. Harapan Gus Barra akan Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur, hanya dapat terwujud dengan pendekatan yang inovatif dan kolaboratif. Pernyataan Bapak H. Suhartono, Ketua PKD Kecamatan Sooko, semakin menguatkan hal ini. Ia menekankan pentingnya konsolidasi untuk kesejahteraan masyarakat pedesaan dan peran PKD dalam memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam penentuan calon Camat. Hal ini menunjukkan bahwa PKD tidak hanya berperan sebagai organisasi representatif kepala desa, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan.
Pembentukan PKD Kabupaten Mojokerto dan konsolidasinya dengan Bupati terpilih menandai sebuah momentum penting. Dengan mengadopsi pola pikir out of the box dan membangun sinergi yang kuat, PKD dan pemerintah daerah memiliki potensi besar untuk membawa Kabupaten Mojokerto menuju kemajuan yang lebih pesat, adil, dan makmur bagi seluruh warganya. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada komitmen dan kemampuan seluruh pihak untuk berinovasi, berkolaborasi, dan berani keluar dari zona nyaman.
Gus Barra Bupati Mojokerto Terpilih dan Ketua PKD Kecamatan Sooko Mojokerto Jawa Timur juga Kades Desa Wringinrejo Kecamatan Sooko Mojokerto Bapak H Suhartono.Pertimbangan PKD dalam menentukan calon Camat adalah hal yang penting dan kompleks. PKD sebagai representasi kepala desa memiliki pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan dan kondisi masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, pertimbangan mereka memiliki nilai strategis bagi Bupati dalam menentukan pemimpin kecamatan yang tepat.
Pertimbangan utama PKD dalam menentukan calon Camat:
Komunikasi dan Sinergitas: PKD akan mempertimbangkan calon Camat yang memiliki kemampuan komunikasi dan membangun sinergitas yang baik dengan kepala desa. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran koordinasi dan kerjasama dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan.
Pemahaman Terhadap Kondisi Lokal: Calon Camat diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di wilayah kecamatan. Mereka harus mampu memahami dinamika dan permasalahan di tingkat desa dan memiliki solusi yang tepat untuk menyelesaikannya.
Kompetensi dan Kemampuan Manajerial: PKD akan mempertimbangkan calon Camat yang memiliki kompetensi dan kemampuan manajerial yang mumpuni. Mereka harus mampu memimpin dan mengelola pemerintahan di tingkat kecamatan dengan baik dan efektif.
Integritas dan Etika: PKD akan mempertimbangkan calon Camat yang memiliki integritas dan etika yang tinggi. Mereka harus dapat dipercaya dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Visi dan Misi yang Sejalan: PKD akan mempertimbangkan calon Camat yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan visi dan misi Bupati dan PKD dalam membangun Kabupaten Mojokerto. Hal ini penting untuk memastikan keselarasan dan sinergi dalam menjalankan program pembangunan di tingkat kecamatan.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut akan dikomunikasikan kepada Bupati melalui forum-forum resmi PKD. Bupati kemudian dapat mempertimbangkan masukan dari PKD sebagai salah satu faktor penting dalam menentukan calon Camat. Dengan demikian, diharapkan tercipta proses penentuan calon Camat yang lebih demokratis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
PKD bukan merupakan penentu mutlak dalam penentuan calon Camat. Bupati memiliki kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang akan menjadi Camat. Namun, masukan dari PKD memiliki nilai strategis karena mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang kondisi di tingkat desa dan dapat memberikan perspektif yang berbeda dalam proses pengambilan keputusan.
Penulis Dion
Editor Djose