Panglima TNI Dorong Revisi UU TNI Usai RDP dengan Komisi I DPR RI
-Baca Juga
JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI pada Kamis (13/03/2025). RDP tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta Pusat, ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan merevisi UU TNI yang telah berusia lebih dari dua dekade.
Berikan Keterangan Pers: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Usai RDP dengan Komisi I DPR RI
Dalam pemaparannya, Jenderal Agus Subiyanto menekankan perlunya revisi UU TNI. Beliau menyatakan bahwa UU tersebut belum pernah direvisi sejak disahkan pada tahun 2004. "Sudah lebih dari 20 tahun Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ditetapkan, dan belum pernah dilakukan revisi atau perubahan," tegas Panglima TNI. Beliau melihat hal ini sebagai kendala dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era modern.
Panglima TNI menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi TNI, khususnya dalam menghadapi ancaman perang multidimensional, termasuk di dunia maya. TNI, menurut beliau, harus mampu beradaptasi dengan cepat dan efektif terhadap perkembangan teknologi dan strategi peperangan terkini. Untuk itu, diperlukan penyesuaian regulasi agar TNI dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Selain itu, Jenderal Agus Subiyanto juga membahas pentingnya penguatan koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan. Beliau menjelaskan bahwa mekanisme yang terstruktur dan efektif sangat diperlukan untuk memastikan sinergi yang kuat dalam menjaga pertahanan negara. Lebih lanjut, beliau menekankan komitmen TNI untuk mendukung kemandirian alutsista (Alat Utama Sistem Pertahanan) secara bertahap guna mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri.
Panglima TNI juga menyentuh isu penting lainnya, yaitu penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Beliau menjelaskan bahwa TNI memiliki konsep penempatan tersebut, namun dengan tetap menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, serta memegang teguh prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer.
RDP ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kasad, Kasau, Wakasal, Irjen TNI, Kabais TNI, para Asisten Panglima TNI, Kapuspen TNI, Kababinkum TNI, dan para pejabat TNI lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat TNI dan memastikan kesiapannya dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan di masa depan. Hasil dari RDP ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang lebih relevan dan efektif.
Writer Riendr
Editorial AGan