Menguapnya Transparansi: Skandal SPMB dan Dugaan Monopoli Dana BOS di Mojokerto ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Menguapnya Transparansi: Skandal SPMB dan Dugaan Monopoli Dana BOS di Mojokerto

-

Baca Juga

ILUSTRASI 



“Saat publik menanti jawaban, Kepala Dinas Pendidikan justru absen dari rapat DPRD. Laporan ke KASN dan KPK oleh LSM BARRACUDA menjadi lonceng peringatan akan dugaan korupsi dan pelanggaran etika.”

MOJOKERTO — Sepekan setelah Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) digelar di Kabupaten Mojokerto, riak ketidakpercayaan masyarakat terhadap Dinas Pendidikan tak juga surut. Pemicunya: Kepala Dinas Pendidikan Mojokerto, Ludfi Ariyono, mangkir dari rapat kerja bersama Komisi IV DPRD yang sejatinya menjadi forum klarifikasi publik. Rapat itu pun batal.

"Kami kecewa. Ini soal akuntabilitas dan transparansi. Kepala dinas seharusnya hadir menjelaskan," ujar seorang anggota DPRD yang enggan disebut namanya.

Saat itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan, dan anggota Komisi IV lainnya, Arief Afifuddin, sempat marah atas ketidakhadiran Ludfi Ariyono. Yang hadir dalam rapat hanyalah para kepala bidang (kabid) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Ketiadaan pejabat utama ini dianggap tidak menghormati lembaga legislatif. Akibatnya, rapat kerja Komisi IV yang seharusnya membahas tentang pelaksanaan SPMB langsung dibatalkan.

Ketidakhadiran Ludfi Ariyono memicu reaksi keras dari LSM BARRACUDA Indonesia. Hadi Purwanto, ketua umum lembaga tersebut, bergerak cepat. Ia melaporkan sang kepala dinas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menduga ada pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Hadi kepada Detak Inspiratif. Ia menyorot bukan hanya ketidakhadiran Ludfi dalam rapat DPRD, tapi juga dugaan monopoli pengadaan barang dalam program dana BOS.

SPMB atau PPDB?

Secara administratif, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tetap menggunakan istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sebagaimana diatur oleh Kemendikbud. Namun dalam komunikasi publik dan dokumen internal, muncul istilah SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru). Perbedaan nomenklatur ini menciptakan kebingungan tersendiri di tengah masyarakat.

Program SPMB tahun ini diperkenalkan bersamaan dengan jargon baru: GEMAJUZA, akronim dari Gerakan Masuk Sekolah Zona Adil. Ironisnya, jargon ini justru dipertanyakan efektivitas dan implementasinya.

Dugaan Monopoli Dana BOS

Tak hanya soal PPDB, Hadi juga mengungkap dugaan monopoli dalam pengelolaan pengadaan barang dengan dana BOS oleh oknum di internal dinas. "Kami sudah kantongi data dan dokumen. Ini akan kami buka jika proses di KPK dan KASN berjalan," tegasnya.

Menurut informasi yang diterima Detak Inspiratif, terdapat indikasi bahwa pihak sekolah tidak diberikan keleluasaan untuk memilih penyedia barang secara mandiri. Beberapa kepala sekolah menyebutkan bahwa "sudah ada vendor yang ditunjuk dari atas."

Menanti Tanggung Jawab

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan Ludfi Ariyono belum memberikan klarifikasi resmi. Tim redaksi mencoba menghubungi lewat sambungan telepon dan pesan tertulis, namun belum direspons.

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menyatakan akan menjadwalkan ulang rapat kerja, dengan atau tanpa kehadiran Kadisdik.

Sementara itu, masyarakat terus menyoroti jalannya proses penerimaan siswa baru. "Kalau awalnya saja sudah tidak transparan, bagaimana dengan program-program lainnya?" ujar Winda, orang tua siswa di Mojokerto.

Kisruh SPMB ini menjadi catatan penting: pendidikan yang bersih harus dimulai dari pejabat yang bersih pula. Publik kini menunggu bukan sekadar penjelasan, tapi juga pertanggungjawaban.(44)





Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode