MOJOKERTO MENCEKAM BAU BUSUK! ๐ Warga Tuntut PT ENERO Ditutup, Komisi III DPRD Bergerak Tegas
-Baca Juga
MOJOKERTO – Langit Mojokerto bagian utara, tepatnya di Desa Gempolkrep dan Gembongan, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, kini bukan lagi dihiasi semilir angin pedesaan, melainkan dicekam bau busuk menyengat dan ancaman limbah cair. Sumbernya? Diduga kuat dari operasional PT Energi Agro Nusantara (ENERO), produsen bioetanol yang semestinya "ramah lingkungan". Kemarahan warga memuncak, dan pada hearing dramatis Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto kemarin, tuntutan keras dilontarkan: pabrik harus ditutup! ๐ญ๐ซ
Bapak Waras Kades Desa Gembongan
Kepala Desa Gembongan, Bapak Waras, dengan nada bergetar namun tegas di hadapan Komisi III, manajemen PT ENERO, dan instansi Pemkab Mojokerto, menyatakan, "Kami sudah muak! Bau busuk ini tak hanya mengganggu, tapi juga membuat warga sakit. Limbah cairnya juga meresahkan. Kami menuntut pabrik ini ditutup!" Tuntutan ini bukan isapan jempol semata, melainkan resonansi penderitaan ratusan jiwa yang setiap hari menghirup polusi. ๐ท๐ง
Direktur Utama PT ENERO Tunjung Ari
ENERO: Bioetanol dari Molase, Polusi dari Mana? ๐ค
PT ENERO, yang mengklaim sebagai garda terdepan energi terbarukan, memproduksi bioetanol dari molase (tetes tebu). Namun, dari proses produksi inilah, monster polusi udara dan air diduga muncul.
"Limbah cair yang dikenal sebagai spentwash atau vinnase ini memiliki kandungan organik tinggi. Meskipun klaimnya diolah menjadi biogas dan pupuk cair, faktanya, jika pengolahan tak optimal atau ada kebocoran, pencemaran tak terhindarkan," terang seorang pengamat lingkungan.
Yang lebih parah, bau menyengat yang dikeluhkan warga disinyalir berasal dari gas hidrogen sulfida (H2S), produk samping dari pengolahan limbah cair secara anaerobik. Gas ini terkenal dengan aroma "telur busuk" yang mematikan hidung! "Bau ini bisa muncul karena pembakaran biogas yang tidak sempurna atau kebocoran gas," tambah sumber tersebut.
Perda dan UU PPLH: Pedang Keadilan di Tangan Komisi III ⚔️⚖️
Menyikapi krisis lingkungan ini, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto tidak bisa tinggal diam. Peran mereka sebagai pengawas dan representasi rakyat kini dipertaruhkan. Landasan hukum yang menjadi 'pedang' mereka adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta berbagai Peraturan Pemerintah turunannya, hingga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto.
"Setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat," tegas Ketua Komisi III H. Edy Sasminto kepada wartawan usai hearing. "Dan setiap perusahaan wajib mematuhi baku mutu lingkungan. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administrasi hingga pidana menanti!" ๐จ
Ketua Komisi III DPRD kabupaten Mojokerto Jawa Timur, H. Edy Sasminto
Rekomendasi Komisi III: Tak Sekadar Wacana, Tapi Aksi Nyata! ๐ช
Merespons jeritan warga dan tuntutan penutupan pabrik, Komisi III didesak untuk mengambil langkah-langkah konkret dan tegas:
Desak Sanksi Administratif Maksimal! ๐จ
Komisi III harus mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto untuk segera menerapkan paksaan pemerintah seperti penghentian sementara unit produksi penyebab pencemaran, pembatasan kapasitas, hingga penutupan saluran pembuangan limbah. Bahkan, desakan untuk pembekuan Izin Lingkungan ENERO menjadi opsi yang tak terhindarkan jika perbaikan tak kunjung dilakukan.
Bentuk Tim Investigasi Gabungan! ๐ต️♀️๐ฌ
"Kami akan usulkan pembentukan tim gabungan melibatkan pakar independen dan perwakilan masyarakat untuk audit teknis menyeluruh. Hasilnya harus transparan!" Kata salah satu anggota Komisi III. Ini penting untuk mencari akar masalah dan solusi teknis yang tepat.
ASN Pemkab Mojokerto DLH, Bagian Hukum, Kecamatan Gedeg
Mediasi dengan Batasan Waktu & Sanksi! ⏰๐ค
Komisi III harus memfasilitasi mediasi antara warga, ENERO, dan Pemkab. Namun, kali ini dengan batas waktu yang jelas dan komitmen ganti rugi bagi warga terdampak. "Jika komitmen dilanggar, maka opsi hukum yang lebih keras, termasuk rekomendasi penutupan permanen, akan kami tempuh," tegas H. Edy Sasminto.
Tindak Pidana Lingkungan: Bukan Tak Mungkin! ⚖️๐
Jika hasil investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang membahayakan publik, Komisi III akan merekomendasikan penegakan hukum pidana sesuai UU PPLH. Ini sinyal keras bagi industri lain yang abai lingkungan.
Tinjau Ulang Perizinan dan Perketat Perda! ๐๐
"AMDAL atau UKL-UPL ENERO perlu ditinjau ulang. Apakah sudah sesuai? Jika tidak, kami akan dukung pencabutan Izin Lingkungan. Dan kami juga akan mendorong perumusan Perda Lingkungan Hidup yang lebih ketat di Mojokerto," ungkap Komisi III dalam hearing tersebut menunjukkan komitmen jangka panjang.
Tuntutan penutupan pabrik oleh Kades Waras bukanlah gertakan, melainkan panggilan darurat. Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto kini memegang kunci untuk melindungi hak fundamental masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Warga Gembongan dan Gempolkrep menanti aksi nyata, bukan sekadar janji! ✊๐ฑ
Instansi Pemkab Mojokerto dan dari kantor Desa: Kadis DLH Zaqqi, Beny Bagian Hukum, Tunjung Ari Dirut PT ENERO, Setiyawan manajemen PT ENERO, Indra manajemen PT ENERO, Waras Kades Gembongan.
writer : damaroblek
editor : aganstronking