PT Wilmar, Racun di Balik Pencemaran Lingkungan Masyarakat Jasem Ngoro Mojokerto
-Baca Juga
MOJOKERTO, Jawa Timur – Desa Jasem, Ngoro, bukan lagi perkampungan damai di tengah hamparan sawah. Selama tujuh tahun, bayang-bayang pabrik PT Wilmar Padi Indonesia telah berubah menjadi momok mengerikan. Polusi udara dan bau menyengat yang dihembuskan pabrik itu telah meracuni kehidupan warga. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis, 15 Mei 2025, menjadi saksi bisu atas penderitaan mereka. Di ruang sidang Raden Wijaya, jeritan warga menggema, mengungkap luka yang tak kunjung sembuh. Hadir dalam RDP tersebut: Bapak H. Edi Sasminto (Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto), Bapak Sudarsono (Direktur Utama PT Wilmar Padi Indonesia), Bapak Nanang Syaifuddin (HRD PT Wilmar Padi Indonesia), Bapak Pandu dan Bapak Rohim (Manajemen PT Wilmar Padi Indonesia), Bapak Muhammad Muzakki (Kepala DLH Pemkab Mojokerto), Ibu Elia (bagian Laboratorium DLH Pemkab Mojokerto), Bapak Moh. Imam Chanafi (Kepala Desa Jasem Ngoro), Bapak Sutrisno Slamet (Kepala Sekolah SMPN 1 Jasem Ngoro), Bapak Camat Satrio Wisnu Utomo dan Bapak Werda (perwakilan Kecamatan Ngoro), serta Bapak Chairul Gathut (Biro Hukum Pemkab Mojokerto).
Kades Jasem Ngoro MojokertoBukan hanya batuk-batuk biasa. ISPA, penyakit kulit, bahkan paru paru dan kesehatan warga Jasem terancam. Anak-anak, generasi penerus, terpaksa menghirup udara beracun, masa depan mereka direnggut oleh polusi. Sekolah, tempat menuntut ilmu, tercemar, proses belajar mengajar terganggu. Kehidupan mereka bagai terkurung dalam neraka polusi, di mana udara yang mereka hirup adalah racun yang perlahan-lahan membunuh.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Bapak H. Edi Sasminto
RDP mengungkap fakta mengejutkan: PT Wilmar mengakui sistem AMDAL minim dan alat penyaring debu yang ada belum maksimal. Dibutuhkan mesin yang lebih canggih namun harga sangatlah tidak ramah di kantongnya owner. Pengakuan ini ibarat topeng kebohongan yang runtuh, mengungkap ketidakpedulian perusahaan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Operasional pabrik yang terus berjalan meskipun telah terbukti mencemari lingkungan menunjukkan ketidakadilan yang nyata.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur
RDP menghasilkan tuntutan lantang: pengawasan lebih intensif terhadap operasional PT Wilmar sementara, tinjau ulang izin lingkungan, jatuhkan sanksi hukum yang setimpal, dan umumkan hasil investigasi secara transparan. Tuntutan ini bukanlah sekadar kata-kata, melainkan jeritan hati warga Jasem yang menuntut keadilan dan lingkungan yang sehat.
RDP Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Tentang Pengelolaan Limbah PT Wilmar Padi Indonesia
Kasus Jasem Ngoro bukan sekadar masalah lingkungan, tetapi cerminan kegagalan sistem yang mengabaikan keselamatan rakyat. Tindakan tegas dan cepat dari pemerintah dan penegak hukum sangat dibutuhkan. Jangan biarkan Jasem Ngoro terus menggigil dalam jeratan polusi. Keadilan harus ditegakkan, dan lingkungan hidup harus dilindungi.
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur: Edi Sasminto, Eko Sutrisno, Widayati, Setia Puji Lestari, Muhammad Hafiffudin, Salahuddin
Writer Dion Editor AGan