Sorotan Tajam BPK: Ratusan Layanan RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo Mojokerto 'Jual Rugi' 😱, Target Rp 138 Miliar di 2025 Jadi Tantangan Berat! 💪
-Baca Juga
MOJOKERTO – Sebuah temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengguncang pengelolaan keuangan di RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto. 🏥
Dalam audit terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, BPK mendapati fakta bahwa sebanyak 410 jenis layanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah kota ini mematok tarif retribusi di bawah biaya operasional riil (real cost). 📉💸
Temuan ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi serius adanya "jual rugi" dalam pelayanan kesehatan publik. Artinya, untuk setiap tindakan medis atau layanan yang diberikan, RSUD mengeluarkan biaya lebih besar daripada yang dipungut dari pasien. Selisih ini, pada akhirnya, menjadi beban yang harus ditanggung oleh APBD Kota Mojokerto. 💰
Dengan skala 410 layanan yang terindikasi demikian, potensi kerugian finansial dan penggerusan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sangat signifikan, mengancam keberlanjutan keuangan daerah yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 🚨
Di tengah sorotan tajam ini, RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto dihadapkan pada target pendapatan yang ambisius: Rp 138 miliar untuk tahun 2025! 📈 Angka ini merupakan peningkatan sekitar tiga miliar rupiah dari target tahun sebelumnya, dengan mayoritas pendapatan pada tahun 2023 dibebankan pada layanan rawat inap. 🛌
Ironisnya, di saat yang sama, Pemerintah Kota Mojokerto juga mengalokasikan anggaran dari APBD 2025 senilai Rp1.874.176.774,98 untuk pembangunan lantai 2 Gedung Gayatri di RSUD ini, yang ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender. 🏗️
Pembangunan ini diharapkan dapat memperluas kapasitas rawat inap dan meningkatkan layanan kesehatan. Secara keseluruhan, APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2025 direncanakan mencapai Rp2.810.919.794.280,00, dengan pendapatan daerah sebesar Rp2.736.017.265.280,00. 📊
Pengelolaan keuangan daerah, termasuk retribusi layanan kesehatan, diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah. Salah satu landasan hukum utamanya adalah Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 📜
Perda ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 🤝
Temuan BPK ini menjadi alarm keras yang menuntut respons cepat dan konkret dari Pemkot Mojokerto. BPK secara tegas meminta Walikota Mojokerto untuk segera melakukan perbaikan dan pembenahan dalam APBD 2024, yang tentu akan berdampak pada perencanaan dan pelaksanaan anggaran di tahun-tahun berikutnya. 🛠️
Masyarakat Kota Mojokerto kini menantikan langkah-langkah nyata dari pemerintah kota untuk memastikan bahwa RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo tidak hanya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan, tetapi juga beroperasi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan finansial. 💯 Ini adalah pertaruhan besar demi kualitas layanan kesehatan yang lebih baik dan penggunaan anggaran yang lebih efektif bagi seluruh warga. 🙏
Writer Damaroblek
Editor AGanStronking