INVESTIGASI KHUSUS: Tumbal Kapitasi Di Balik Runtuhnya Dinasti Mojokerto ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

INVESTIGASI KHUSUS: Tumbal Kapitasi Di Balik Runtuhnya Dinasti Mojokerto

-

Baca Juga






Penulis: Damar Tungga Dewa 

Tanggal: 8 Juli 2025


Yuki Firmanto (41), dosen Universitas Brawijaya Malang, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa sore (8/7/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas yang mengalir dari BPJS Kesehatan untuk layanan primer kesehatan. Namun publik bertanya: mengapa hanya satu orang yang ditahan, padahal lebih dari 60 orang telah diperiksa dan 27 Puskesmas disebut terlibat dalam kasus ini?


Jawabannya bisa jadi berada di balik reruntuhan kekuasaan eks Bupati Mojokerto Ikhfina Fahmawati, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Ulum Rochmawan.






Dana Sehat, Modus Sakit

Dana kapitasi adalah anggaran tetap bulanan dari BPJS kepada Puskesmas, dihitung berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar. Puskesmas yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki wewenang langsung mengelola dana tersebut dengan syarat menyusun rencana bisnis dan laporan pertanggungjawaban.

Pada praktiknya, selama 2022–2023, Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto merekrut Yuki Firmanto sebagai tenaga pendamping teknis BLUD. Posisi ini memosisikan Yuki sebagai pihak yang membantu kepala Puskesmas menyusun RBA, laporan keuangan, dan pengelolaan dana kapitasi.

Namun menurut sumber internal, pendampingan ini bukan sekadar teknis. Yuki juga diduga mengatur format laporan yang digunakan seragam di hampir semua Puskesmas. Terdapat indikasi duplikasi dokumen, mark-up belanja, bahkan pengadaan jasa fiktif.


27 Puskesmas, 60 Orang Diperiksa, 1 Tersangka?

Selama proses penyelidikan yang berlangsung sejak 2023, Kejari telah memanggil dan memeriksa lebih dari 60 orang, termasuk 27 kepala Puskesmas. Namun dari semua itu, hanya satu nama yang dikunci: Yuki.


Padahal, pengelolaan dana kapitasi tidak bisa dilepaskan dari:

Persetujuan Kepala Puskesmas selaku penanggung jawab keuangan

Pengawasan Dinas Kesehatan dan Sekda

Validasi laporan oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan


“Kalau laporan copy-paste dan kegiatan fiktif bisa lolos, itu berarti sistem pengawasan dan birokrasi turut bersekongkol atau menutup mata,” ujar salah satu kepala Puskesmas yang enggan disebut namanya.


Dari Dinasti ke Runtuhnya Kekuasaan

Penahanan Yuki tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik lokal. Saat kasus ini mencuat pada 2023, Bupati Mojokerto Ikhfina Fahmawati masih berkuasa dan mencoba mengendalikan situasi dengan mengarahkan fokus pemeriksaan ke para kepala Puskesmas. Mereka diperiksa, ditekan, bahkan sebagian dibungkam agar tidak menyeret nama besar.

Namun Pilkada Serentak 2024 mengubah segalanya. Ikhfina tumbang. Setelah tak lagi berkuasa, perlindungan politik pun runtuh. Para pejabat yang dulu loyal — termasuk Sekda dan Kepala Dinas Kesehatan — mulai menjaga jarak dan menyelamatkan diri.


Yuki pun menjadi tumbal.


Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

Jika Kejari benar-benar berniat menuntaskan kasus ini, maka penyidikan harus diperluas kepada:

Sekda Teguh Gunarko, sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

dr. Ulum Rochmawan, sebagai Kepala Dinas Kesehatan

Inspektorat Kabupaten Mojokerto, sebagai pengawas internal

BPK/BPKP, yang memberikan opini atas laporan keuangan

DPRD Kabupaten Mojokerto, yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol


Jangan Biarkan Hukum Jadi Alat Kekuasaan

Jika praktik manipulasi dana kapitasi ini terjadi secara masif, maka mustahil dilakukan seorang diri. Yuki Firmanto bisa saja bersalah tapi,  ia bukan satu-satunya. Bahkan bisa jadi hanya pion dari sistem korupsi berjamaah yang dibungkus narasi kesehatan dan pelayanan publik.

Jika negara membiarkan satu orang dikorbankan untuk menyelamatkan jaringan kekuasaan yang lebih besar, maka publik berhak marah.

Penyidikan lanjutan oleh Kejaksaan ; Keterlibatan KPK untuk audit forensik ;  Transparansi hasil pemeriksaan 60 saksi ;

Perlindungan terhadap kepala Puskesmas yang jadi korban tekanan


“ALUR KAPITASI – SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?”

1. BPJS Kesehatan transfer dana kapitasi

2. Puskesmas BLUD menyusun rencana dan laporan

3. Pendamping BLUD (Yuki Firmanto) bantu teknis

4. Kepala Puskesmas menandatangani laporan

5. Dinkes (dr. Ulum) memverifikasi

6. Sekda (Teguh Gunarko) menyetujui anggaran

7. Inspektorat + BPK/BPKP melakukan pengawasan

8. DPRD melakukan fungsi kontrol


TUNTASKAN KASUS KORUPSI KAPITASI MOJOKERTO

Masyarakat sipil Mojokerto menyampaikan sikap:


1. Mendesak Kejari Kabupaten Mojokerto untuk memeriksa Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, dan auditor Inspektorat dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi.

2. Meminta KPK turun tangan melakukan audit investigatif lanjutan.

3. Memastikan perlindungan hukum bagi seluruh kepala Puskesmas yang menjadi korban tekanan.

Hentikan praktik tumbal politik. Jangan lindungi pelaku sesungguhnya!


Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode