πŸ“° Rp 2 Triliun dalam Kabut: Pokmas, DPRD, dan Jejak Nama Gubernur ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

πŸ“° Rp 2 Triliun dalam Kabut: Pokmas, DPRD, dan Jejak Nama Gubernur

-

Baca Juga



Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Ketika Berada di Peking China 21 Juni 2025.



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan akan dilakukan besok, Kamis (10/7), di Mapolda Jatim oleh penyidik KPK.

Ini merupakan pemanggilan kedua. Sebelumnya, Gubernur Khofifah tidak memenuhi panggilan KPK pada 21 Juni 2025 karena sedang menghadiri wisuda putrinya di Beijing, China.

“Pemeriksaan dijadwalkan kembali besok. KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (9/7).


πŸ’Έ Hibah Pokmas: Proyek Rakyat yang Disulap Jadi Ladang Korupsi

Dana hibah Pokmas sejatinya diperuntukkan untuk program pemberdayaan masyarakat. Namun sejak 2020, skema ini justru disinyalir menjadi proyek bancakan elite politik dan birokrasi. Proposal siluman, kelompok fiktif, hingga proyek asal-asalan mencuat dalam banyak temuan.

Berdasarkan data audit internal, dari total hampir Rp 9,8 triliun dana hibah Pokmas lima tahun terakhir, terdapat lebih dari Rp 2,3 triliun yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.


🧠 Pemeriksaan Kusnadi: Gubernur “Tahu”

Dalam pemeriksaan sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi secara terbuka menyebut bahwa Gubernur Khofifah mengetahui alokasi hibah Pokmas. Dalam istilah populer kasus korupsi, Gubernur disebut telah “dicokot” oleh Kusnadi.

Nama Gubernur Khofifah juga muncul dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyeret sejumlah anggota legislatif dan pejabat TAPD.


πŸ“Š Skema dan Data yang Menyisakan Tanda Tanya

Total hibah Pokmas 2020–2024: Rp 9,8 triliun

Diduga tidak jelas atau fiktif: Rp 2,3 triliun

Pokmas tak terverifikasi: lebih dari 1.200 kelompok

OTT Sahat Tua Simanjuntak (2023): uang sitaan Rp 5,2 miliar

Tanda tangan NPHD: dilakukan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk langsung


πŸ” Jalan Panjang Penegakan Hukum

KPK diyakini tidak akan berhenti pada tersangka Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD yang kini dipenjara. Pemeriksaan Gubernur Khofifah menjadi momen penting untuk membuka dugaan bahwa eksekutif juga bagian dari rantai pengambilan keputusan hibah.


πŸ—£️ Suara Warga dan Tuntutan Transparansi

“Buka semua dokumen hibah dan audit penerima. Jangan berhenti di DPRD saja,” ujar Ainul Muslim, peneliti kebijakan publik UNAIR. Aktivis antikorupsi mendorong KPK untuk menindak secara menyeluruh, tidak pandang bulu.

Besok, semua mata tertuju ke Mapolda Jatim. Apakah Gubernur hadir? Apakah keterangan beliau membuka jalan baru dalam penyidikan?

Satu hal pasti: publik tak akan diam soal uang negara yang raib begitu saja.

Apalagi jumlahnya lebih dari Rp 2 triliun.




πŸ“Liputan Investigatif | Tim Redaksi





Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode