Tambang Ilegal di Kutogirang Ancam Warisan Majapahit dan Sawah Petani, Paguyuban Srikandi Lingkungan Majapahit Laporkan ke Mapolres Mojokerto
-Baca Juga
Laporan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh penggerak lingkungan, di antaranya Ketua Paguyuban Srikandi Lingkungan Hidup Majapahit Suwarti, Sekretaris PSPLM Ashari, Ketua GPKLH Suliyono, dan Sekretaris GPKLH Macnroji Mahfud.
Adiwiyata Dikhianati, Warisan Leluhur Terinjak
Desa Kutogirang dikenal sebagai ikon nasional program Sekolah Adiwiyata pendidikan lingkungan dari usia dini. Namun ironis, kepala desa setempat justru diduga kuat terlibat langsung maupun tak langsung dalam praktik tambang ilegal yang menghancurkan ekosistem dan nilai edukatif desa itu sendiri.
“Ini pengkhianatan terhadap semangat Adiwiyata. Anak-anak kita diajarkan mencintai alam, tapi justru pemimpinnya membiarkan tambang merusak tanah kelahiran mereka,” tegas Suwarti dalam konferensi pers usai pelaporan.
Tak hanya itu, lokasi tambang berada di kawasan yang menyimpan jejak leluhur Nusantara, termasuk makam keramat Mbah Mendek dan situs-situs budaya di lereng Penanggungan, kawasan yang erat dengan sejarah Kerajaan Majapahit dan Mahapatih Gajah Mada.
Petani Menjerit, Air Hilang, Irigasi Hancur
Para petani di Dusun Mendek kini kehilangan sumber irigasi akibat anak sungai dirusak alat berat tambang. Lahan pertanian produktif LP2B dan LSD kini terancam gagal panen. Beberapa kali ditutup aparat, tambang dibuka kembali, memunculkan dugaan praktik “formalitas” dan permainan atensi.
"Jangan-jangan ini sindikat. Negara rugi, rakyat menangis," ujar Machroji Mahfud.
Akses Rusak, APBD Terkuras
Kerusakan parah terjadi pada jalan cor milik negara yang dijadikan jalur tambang. Kerusakan ini menyedot anggaran APBD Kabupaten Mojokerto tiap tahun, tanpa kontribusi satu rupiah pun dari tambang yang tidak memiliki izin.
“Negara malah keluar uang memperbaiki kerusakan, padahal tidak ada pemasukan dari tambang. Ini namanya penjarahan yang dilegalkan,” kata Ashari.
Mendesak Penutupan Tambang dan Proses Hukum
Penutupan total tambang ilegal
Penindakan pidana kepada pelaku
Pemeriksaan kepala desa dan perangkat yang diduga terlibat
Sanksi tegas dari Bupati Mojokerto kepada bawahannya yang bersekutu dengan penambang ilegal
Penyelidikan kematian yang diduga terkait insiden di lokasi tambang
Payung Hukum: Ada, Tinggal Tegakkan!
Aktivitas tambang ilegal dan perusakan lahan pertanian serta lingkungan hidup dapat dijerat dengan:
UU No. 32/2009 Lingkungan Hidup, pidana 3 tahun & denda Rp3 miliar
UU No. 18/2004 Perkebunan, pidana 5 tahun & denda miliaran rupiah
UU No. 41/2009 Perlindungan Lahan Pertanian, pidana 5 tahun & denda Rp5 miliar
UU No. 3/2020 Minerba, pidana 5 tahun & denda Rp100 miliar
Negara Harus Hadir!
"Jangan biarkan pelaku tambang ilegal jadi simbol impunitas di bumi Mojopahit! Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, jangan ada lagi aparat yang bermain dua kaki!" seru Suliyono.
Laporan LSM Lingkungan Hidup ini menjadi ujian moral dan hukum bagi Pemkab Mojokerto, APH, dan seluruh pihak terkait: berpihak pada rakyat dan bumi warisan Majapahit, atau tunduk pada cukong tambang yang merusak negeri.
Writer Lamp Jung
Editor William Rakai Pikatan