BANCAAN DUIT TERMINAL POHJEJER GONDANG MILYARAN RUPIAH, KEJAKSAAN SIAP MISKINKAN PEJABAT KORUP ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

BANCAAN DUIT TERMINAL POHJEJER GONDANG MILYARAN RUPIAH, KEJAKSAAN SIAP MISKINKAN PEJABAT KORUP

-

Baca Juga




Jampidsus Kejari Mojokerto, Faturrahman, Siap Ucluk -Ucluk Oknum Bancaan Uang Rakyat














detakinspiratif.com – Penyidikan kasus dugaan
korupsi sub Terminal Pohjejer di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, terus berjalan. Kerugian negara
akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 M





Kepala
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Fathurrahman
mengatakan, saat ini pihaknya menunggu hasil audit tim auditor. Dalam waktu
dekat, tim akan melakukan pengecekan ke bekas sub Terminal Pohjejer, Kecamatan
Gondang untuk menentukan kerugian negara.





  


Menurut
dia, dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan
korupsi ini berkisar pada nilai aset sub Terminal Pohjejer, Kecamatan Gondang
yang telah dirobohkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan
Perhubungan Kabupaten Mojokerto tahun 2015 lalu. Informasi yang dihimpun, nilai
aset tersebut sekitar Rp 1 M.





“Kerugian
kemarin kami sudah hitung-hitungan, tapi untuk hasil pastinya kami tunggu hasil
resminya. Kisarannya sesuai nilai bangunan, kan bangunannya sudah tak ada,”
kata Fathurrahman kepada wartawan, Selasa (4/7/2017).





Dalam
kasus ini,  Fathurrahman mengatakan,
pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi. Mulai dari Kepala Dinas Perumahan
Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto Achmad Rifai,
Kades Pohjejer, pihak ke tiga yang membangun ruko di lahan bekas sub Terminal
Pohjejer, staf Pemerintah Desa Pohjejer dan staf Dinas Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman dan Perhubungan.





“Semua
statusnya masih saksi, belum ada tersangka,” ujarnya.





Sementara
terkait dugaan korupsi pembangunan ruko di lahan bekas sub Terminal Pohjejer,
kata Fathurrahman, baru pada tahap pengumpulan alat bukti. Untuk sementara,
pihaknya fokus ke dugaan korupsi hilangnya aset negara berupa sub Terminal
Pohjejer.





“Soal
perbuatan memperkaya diri, kami masih mencari alat bukti. Alat bukti bisa
didapatkan kalau tidak diproses penyidikan, bisa di persidangan,” tandasnya.





Pembongkaran
sub Terminal Pohjejer tahun 2015 diduga merugikan negara milyaran rupiah karena
tanpa diajukan penghapusan aset ke Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Kabupaten
Mojokerto.





Kasus
ini menyeret Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan
Kabupaten Mojokerto Achmad Rifai. Dia diduga menyetujui pembongkaran aset
negara tersebut.





Pembongkaran
itu dilakukan dengan dalih sub Terminal Pohjejer tak berfungsi maksimal.





Diduga
upaya itu hanya modus untuk alih fungsi terminal menjadi pusat perbelanjaan
atau ruko. Pada tahun 2016, terminal yang berdiri di atas tanah kas Desa
Pohjejer, dibangun menjadi puluhan kios oleh pihak ke tiga.







Puluhan
kios tersebut dijual oleh pihak desa ke warga. Diduga keuntungan hasil
penjualan itu menjadi bancaan para oknum yang terlibat di dalamnya. Oleh sebab
itu, kasus ini juga menyeret nama Kepala Desa Pohjejer. ( MJ-1)

Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode