SISTEM ZONASI MASIH BELUM SEMPURNA
-Baca Juga
Novi Rahardjo Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto |
detakinspiratif.com - Dinas Pendidikan Kota Mojokerto
akan menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat
Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendatang. Hal tersebut sesuai dengan hearing
yang digelar Dinas Pendidikan dengan DPRD Kota Mojokerto, Jumat (2/6/2017)
pekan kemarin.
Kepala
Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Novi Rahardjo mengatakan, penerapan sistem
zonasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB. "Dalam Permendikbud itu
disebutkan bahwa zonasi adalah penerimaan berdasarkan domisili terdekat dengan
sekolah," ungkapnya.
Hal
tersebut hasil hearing bersama dengan DPRD jika disepakati PPDB tingkat SMP
2017/2018 menerapkan sistem zonasi. Pertimbangan pertama, penerimaan
berdasarkan domisili calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah tujuan.
Kedua, berdasarkan sekolah asal yang terdekat dengan sekolah sehingga dengan
pertimbangan tersebut diharapkan anak di Kota Mojokerto bisa tertampung.
"Dengan
sistem zonasi ini, jika satu sekolah sudah dipilih maka tidak boleh melompat ke
akses lainnya. Ini juga untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan pagu seperti
beberapa tahun sebelumnya. Dalam Permendikbud disebutkan bahwa, jumlah pagu
minimal untuk jejang SMP adalah 20 dan maksimal 36 siswa per rombongan
belajar," katanya.
Novi
menjelaskan, dari total 9 SMP negeri yang ada di Kota Mojokerto bakal memiliki
daya tampung sekitar 2.144 siswa. Sedangkan jumlah lulusan SD yang kemungkinan
tidak tertampung sekitar 600 siswa. Menurutnya, yang tidak tertampung bisa
mendaftar ke swasta karena pihaknya berharap sekolah swasta juga bisa
mendapatkan siswa.
"Untuk
sistem zonasi ini, proses seleksi ditentukan oleh nilai Ujian Sekolah SD dengan
kuota 90 persen. Sedangkan sisanya digunakan untuk jalur luar zona dan jalur
prestasi, dan jalur khusus lainnya. Kita plot 5 persen untuk siswa miskin dan
anak yatim. Itu boleh memilih di semua zona dengan nilai berapapun,"
jelasnya.
Salah
satu usulan yang disepakati dalam hearing tersebut sekolah di Kota Mojokerto
dibagi dalam tiga zona. Zona timur yakni SMPN 1, SMPN 5, dan SMPN 9 yakni zona
utara, SMPN 2, SMPN 7, SMPN 6 dan zona selatan yakni SMPN 4, SMPN 8, dan SMPN
3. PPDB tingkat SMP akan digelar pada tanggal 12 sampa 13 Juni mendatang.
Dengan
diawali dengan jalur prestasi dan jalur khusus siswa miskin dan anak yatim.
Sedangkan pendaftaran reguler atau melalui online akan dilangsungkan pada
tanggal 3 sampai 6 Juli mendatang. Kesepakatan terkait mekanisme PPDB tersebut,
tegas Novi, akan didorong untuk dijadikan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai
dasar PPDB tahun ajaran 2017/2018. ( MJ – 1 )