MKP AKUI DIPERSIDANGAN ADA HARGA ADA JABATAN
-Baca Juga
SURABAYA, dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dilaporkan, sidang lanjutan dalam dugaan kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa S.E (MKP) menjabat Bupati Mojokerto pada tahun 2010 - 2015 dan 2016- 2018. Telah, menerima uang sebesar Rp. 48 Milyar 192 juta, dengan rincian dari jual beli jabatan pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Mojokerto sebesar Rp. 31 Milyar serta dari rekanan atau pengusaha di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp.16 Milyar 320 juta.
Persidangan dilakukan dengan sistem daring. Terdakwa MKP di Lapas Porong Sidoarjo Jawa Timur. Sementara para saksi, Majelis Hakim dan JPU KPK serta pengacara terdakwa di PN Tipikor Surabaya. Persidangan digelar malam hari.
Dalam sidang dengan agenda saksi-saksi dari Jaksa penuntut umum (JPU) komisi pemberantas korupsi (KPK) yang dikoordinator Arief Suhermanto SH, MH mengajukan 4 orang saksi. Ke empat orang saksi tersebut Teguh Gunarko mantan Kepala Kepegawaian Daerah (BKD), Ardi Prasetiawan mantan Kepala DPMD, Sunoto mantan Camat Mojoanyar, Indra Murtiyoso mantan Camat Kutorejo.
Dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya dengan agenda saksi dari JPU KPK terungkap pengakuan dari para saksi terkait jual beli jabatan.
Terdakwa MKP Mantan Bupati Mojokerto Sidang DaringSaksi Ardi Prasetiawan mantan Kepala DPMD dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya dan JPU KPK, mengaku memberikan uang kepada terdakwa melalui Jarot Cahyono mantan Sekretaris Disnakertrans sekaligus teman dekat terdakwa agar bisa sebagai Camat Pacet Mojokerto Jawa Timur sebesar Rp 45 juta Kemudian terdakwa MKP minta uang lagi Rp. 250 juta. Agar dirinya bisa dipromosikan menjadi Kepala Dinas di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Dengan melalui Bambang Sugeng selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan sekarang sudah almarhum dan hampir semua Kepala Dinas di Kabupaten Mojokerto dimintai uang oleh terdakwa MKP. Kemudian menempati posisi Kadis DPMD.
Saksi Sunoto mantan Camat Mojoanyar juga memberikan uang sebesar Rp 100 juta, dirinya juga pernah ditawari oleh MKP untuk menjadi Kepala RSUD asal memberikan uang sebesar RP 250 juta, tapi permintaan ini ditolak dengan alasan karena saksi tidak memahami tentang dunia kesehatan.
Kemudian usai menjabat camat dirinya diangkat menjadi Kadis Peternakan dan Perikanan, membayar uang sebesar Rp 150 juta. Dan memberi uang 8 juta untuk Hari Jadi Kabupaten Mojokerto. Sebab semua Kepala Dinas di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto harus memberikan uang Rp. 8 juta.
Saksi Teguh Gunarko, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala BKD, sekarang sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dirinya membenarkan bahwa, terdakwa MKP meminta uang tersebut.
Uang yang diserahkan ke kantor BKD, selaku Kepala BKD Teguh Gunarko yang menangani Kepegawaian. Karena takut akhirnya menyerahkan uang tersebut. Pada waktu memberikan uang tersebut, saksi Teguh mengatakan mohon di bantu untuk karier saya.
Uang yang diminta oleh terdakwa MKP disesuaikan dengan jabatan yang diinginkan. Untuk eselon tiga Rp. 50 sampai Rp.100 juta, untuk eselon dua Rp. 150 sampai Rp. 200 juta, Kepala Sekolah SDN Rp.15 sampai Rp. 25 juta, SMP Rp. 25 sampai Rp. 45 juta, SMA Rp. 50 sampai Rp. 100 juta
Saksi Teguh Gunarko juga mengatakan, dirinya dikasih uang untuk beli mobil Rp 250 juta oleh terdakwa MKP. Namun, STNK nya menggunakan nama istrinya, Devi Dewi Agustin saat dirinya menjabat Kabag Umum. Mobilnya sudah disita penyidik KPK ditempatkan di kantor RUPBASAN Mojokerto Jawa Timur.
Sementara dari keterangan saksi Indra Murtiyoso tidak jauh berbeda dengan saksi lainnya.
Kepada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, MKP selaku terdakwa membenarkan keterangan para saksi.
Dikatakan JPU KPK Arif Suhermanto, kepada wartawan, ada salah satu saksi mantan Kepala Kesbangpol linmas sekarang di BPBD. Kalau tidak memberikan uang kepada terdakwa mantan Bupati Mojokerto MKP, informasinya banyak pegawai yang di non job kan.
Juga dalam dakwaan JPU KPK yang setebal 2 meter, tercatat ada anggaran untuk pemenangan Pilwali Mojokerto 2018. Dimana OPD yang bekerja di Pemkab Mojokerto dan bertempat tinggal di Kota Mojokerto sebagai kantong kantong transaksi keuangan yang nilai nominalnya miliaran rupiah. Selain itu oknum pegawai Pemkot diduga sebagai tim sukses saat itu.
Jadi ingat semua waktu penyidikan di Polres Mojokerto Kota. Terbuka semuanya di persidangan. (DI)