DUGAAN KASUS TPK PEMBANGUNAN PUJASERA KAPAL MAJAPAHIT MASUK TAHAP II: 6 ORANG DITAHAN, 1 BURON ELITE DIDUGA BERMAIN? ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

DUGAAN KASUS TPK PEMBANGUNAN PUJASERA KAPAL MAJAPAHIT MASUK TAHAP II: 6 ORANG DITAHAN, 1 BURON ELITE DIDUGA BERMAIN?

-

Baca Juga



Spot Kapal Majapahit Taman Bahari Majapahit Yang Dalam Penanganan Pidana Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Jawa Timur.
Sejak 13 Januari 2025





KOTA MOJOKERTO – Di tengah gegap gempita perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto membuat gebrakan. Proses hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Spot Pujasera Kapal Majapahit Taman Bahari Mojopahit (TBM) senilai Rp 2,5 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar lebih, akhirnya memasuki tahap II.


Kepastian ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) telah dilakukan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai langkah persiapan untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.


Barang bukti yang diserahkan antara lain: Dokumen kontrak kerja sama, Surat pertanggungjawaban, Bukti transfer, Uang titipan kerugian negara senilai Rp 250 juta dari tersangka Hendar Adya Sukma.


“Ini sebagai bukti keseriusan penanganan perkara. Kami siap limpahkan ke PN Tipikor Surabaya,” ujar Yusaq.


Dari 7 orang tersangka, 6 telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk masa tahanan lanjutan 20 hari (13 Agustus – 1 September 2025). Namun, satu nama besar justru masih berkeliaran: Muhammad Romadhoni, Direktur CV Hasya Putera Mandiri. Statusnya resmi DPO sejak 23 Juli 2025.


Ini memicu pertanyaan publik. Benarkah ada upaya pembiaran? Apakah pelarian Romadhoni benar-benar murni, atau ada “jaring pelindung” di balik layar?








NAMA-NAMA TERSANGKA TPK KAPAL MAJAPAHIT


1. Yustian Suhandinata ASN Pemkot Mojokerto Jawa Timur jabatan Sekretaris DPUPR Perakim (KPA & PPK) – Non Aktif – Ditahan


2. Zantos Sebaya ASN Pemkot Mojokerto Jawa Timur jabatan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi (PPTK) – Non Aktif – Ditahan


3. Hendar Adya Sukma

Pelaksana Pembangunan – Ditahan


4. Cholid Idris

Pelaksana Cover Pekerjaan – Ditahan


5. M. Kudori

Direktur CV Sentosa Berkah Abadi – Ditahan


6. Nugroho bin Djoewari (Putut)

Pelaksana Cover Pekerjaan – Ditahan


7. M. Romadhoni

Direktur CV Hasya Putera Mandiri – BURON (DPO)


Rincian Proyek & Pembagiannya

CV Sentosa Berkah Abadi – Rp 930 juta – Pengadaan Barang

CV Hasya Putera Mandiri – Rp 100,1 juta – Pekerjaan Konstruksi

CV Adzra Anugrah – Rp 49,2 juta – Jasa Konsultasi

CV Sigra Asanka Consultant – Rp 73,6 juta – Jasa Konsultasi

Total nilai proyek: Rp 2,5 miliar

Kerugian negara: Rp 1,9 miliar lebih



Publik mulai bertanya. Kenapa Romadhoni bisa melarikan diri? Apakah ada oknum elite yang terlibat dalam pembiaran atau bahkan membantu pelariannya?

Banyak pihak mendesak agar Kejari Kota Mojokerto membuka penyelidikan tambahan terhadap dugaan obstruction of justice atau perintangan hukum dalam kasus ini. Beberapa tokoh bahkan membandingkan kasus ini dengan pelarian Harun Masiku dan Edi Tansil yang berlarut-larut.

Kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, namun masyarakat berharap agar transparansi dan integritas aparat penegak hukum tetap dijaga. Jangan sampai pelarian satu tersangka menjadi noda hitam yang mengaburkan keberhasilan dalam menangkap enam lainnya.

Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan pun mengemuka. Sebab, proyek Kapal Majapahit bukan sekadar proyek lokal, tetapi terkait dengan proyek strategis nasional anggaran daerah, dan kehormatan pemerintahan.

Kini, di atas tanah TBM (Taman Bahari Majapahit), bangkai proyek kapal itu berdiri bisu. Bukan sebagai simbol kejayaan pelayaran Majapahit, melainkan bukti betapa korupsi masih merajalela  bahkan atas nama sejarah.

Pertanyaannya sekarang. Di mana tanggung jawab moral sang wali kota?

Kenapa Romadhoni belum ditangkap?

Siapa yang melindungi koruptor dengan bungkus wisata sejarah ini?


Semua menanti jawaban. Sambil berharap Kapal Majapahit ini akhirnya bisa benar-benar “berlayar” bukan di atas air, tapi di meja hijau pengadilan. Bukan membawa wisatawan, tapi mengantarkan pelaku korupsi ke tempat yang layak: jeruji besi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya soal uang, tetapi juga soal mental dan keberpihakan pada rakyat. Proyek wisata berbasis budaya seperti Spot Pujasera Kapal Majapahit Taman Bahari Majapahit, seharusnya menjadi kebanggaan daerah, bukan justru menjadi ladang bancakan segelintir orang.







Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode