“Pujasera Kapal Majapahit: Dari Pinjam Bendera Hingga Pondasi Rapuh” ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

“Pujasera Kapal Majapahit: Dari Pinjam Bendera Hingga Pondasi Rapuh”

-

Baca Juga



KONFRONTIR BARANG BUKTI OLEH MAJELIS HAKIM,JPU, SAKSI & TERDAKWA 




Surabaya, 23 September 2025 —
Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya kembali jadi panggung drama korupsi berjamaah. Selasa siang, tujuh saksi teknis dipanggil untuk membongkar tabir proyek pujasera berbentuk Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto. Nilai proyeknya Rp 2,5 miliar, tapi kerugian negara sudah ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar lebih.








Pinjam Bendera, Bayar Rp 2 Juta

Nama CV Sigra Asanka Consultan jadi sorotan pertama. Dari luar, tampak sah sebagai penyedia jasa konsultansi. Namun di baliknya, terjadi praktik klasik: “pinjam bendera”.

Muhammad Amin, seorang arsitek yang mengaku dekat dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), disebut meminjam nama perusahaan tersebut. Ia bahkan diperlakukan seolah-olah Direktur CV Sigra. Padahal direktur aslinya, Wisnu Febriantoro, hanya menerima fee Rp 2 juta untuk meminjamkan legalitas perusahaannya.

Seperti pepatah Jawa, “ndelok kucing, dikira macan”. Proyek publik dijalankan dengan bendera pinjaman, rakyat pun dipermainkan.



Nama Besar ITS Dicatut

Di persidangan, saksi Indra dari DPUPR Perakim menyebut nama eks Kepala DLH Kota Mojokerto, Amin Wachid. Apakah ia masuk pusaran kasus? Majelis hakim dan publik masih menunggu babak berikutnya.

Namun yang lebih mengejutkan, nama besar ITS ikut terseret. Saksi-saksi menuturkan, lembaga teknik terkemuka itu dicatut untuk memberi kesan proyek ini ilmiah, profesional, dan aman. Nyatanya, yang muncul justru dokumen aspal, tanda tangan ganda, hingga perencanaan ngawur.








Amburadul Sejak Perencanaan

Dari keterangan para saksi, sejak awal proyek ini ibarat kapal bocor. Kontraktor pemenang tender sudah “diketahui” bahkan sebelum lelang diumumkan. Material bangunan pun ditentukan tanpa prosedur transparan.

Bahkan lebih parah, ada dua versi gambar perencanaan:

  1. Versi Kapal Utama — Kapal Majapahit 3 lantai, beton K350, lengkap dengan mural, resto, dapur, hingga tiang layar berlapis kain.

  2. Versi Spot Selfie — Hanya pondasi beton seadanya, cover kapal dari fiber difungsikan sebagai tempat nongkrong dan swafoto.

Saksi Teguh, ahli struktur dari ITS, dengan tegas menyebut: jika dibangun dalam bentuk kapal asli, risikonya masuk kategori tinggi. Bayangkan, tiang layar kapal berlapis kain berdiri di tengah angin Mojokerto, sementara pondasinya hanya “pondasi ecek-ecek”.



Aspal, Ganda, dan Rekayasa

Majelis hakim I Made Yuliada bahkan menyindir keras: “Uang seharusnya tidak keluar, tapi menjadi keluar.” Kalimat sederhana yang menggambarkan betapa tidak proseduralnya proyek ini.

Lebih ironis, saat konfrontasi tanda tangan dokumen CV Sigra Asanka, ditemukan banyak tanda tangan aspal (asli tapi palsu) dan bahkan ganda. Dokumen resmi pemerintah berubah jadi bahan dagelan.




Saksi Indra ASN 



Kehadiran Spesial: Kajari Turun Gunung

Ada satu hal yang bikin sidang kali ini terasa istimewa. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, hadir langsung di ruang sidang. Kehadiran orang nomor satu Kejari ini mengundang tanda tanya. Apakah sebagai bentuk dukungan moral untuk JPU, atau justru ada makna politik-hukum lain yang lebih dalam? Publik pun berspekulasi.



Para Tersangka: Dari Pejabat Hingga Kontraktor

Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  • Yustian Suhandinata (YS) – Sekretaris Dinas PUPR Perakim (KPA/PPK) → ditahan.

  • Zantos Sebaya (ZS) – Kabid Penataan Ruang, Bangunan & Bina Konstruksi → ditahan.

  • M. Romadon (MR) – Direktur CV Hasya Putera Mandiri → buron (DPO).

  • Hendar A.S. (HAS) – Pelaksana konstruksi kapal → ditahan.

  • Cholid Idris (CI) – Pelaksana cover kapal → ditahan.

  • M. Kudori (MK) – Direktur CV Sentosa Berkah Abadi → ditahan.

  • Nugroho bin Djoewari (Putut) – Pelaksana cover kapal → ditahan.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.



Simbol Ambruknya Integritas

Kasus ini bukan sekadar soal bangunan. Pujasera Kapal Majapahit kini jadi simbol rapuhnya integritas birokrasi Mojokerto.

Beton yang mestinya kokoh, ternyata ringkih. Tender yang mestinya fair, ternyata rekayasa. Nama besar lembaga pendidikan dicatut, pejabat bersekongkol dengan kontraktor boneka, dan uang rakyat menguap.

Kapal Majapahit yang dahulu jadi simbol kejayaan pelayaran Nusantara, kini di tangan birokrat korup hanya jadi kapal pecah di atas kertas tender.



Rakyat kecil Mojokerto tentu kecewa. Alih-alih menikmati pujasera yang megah dan bersejarah, mereka hanya disuguhi drama sidang.

Yang jadi pertanyaan: apakah vonis hakim nanti akan cukup keras untuk memberi efek jera? Ataukah kapal bernama “korupsi berjamaah” ini akan terus berlayar di perairan birokrasi Mojokerto?

Jawabannya, masih menunggu babak sidang selanjutnya.








Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode