LEGAL HERITAGE. Tragedi Balong Dowo & Balong Bunder: Ketika Negara Mengubur Sejarah Majapahit ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

LEGAL HERITAGE. Tragedi Balong Dowo & Balong Bunder: Ketika Negara Mengubur Sejarah Majapahit

-

Baca Juga



SITUS BALONG DOWO DAN BALONG BUNDER DI URUG TANAH MENJADI TANAH SENGKETA DAN PEMBIARAN OLEH NEGARA.



Di tengah hamparan tanah purba Trowulan, Mojokerto, dua kolam kuno peninggalan Majapahit kini tak lagi menampung air kejayaan.
Balong Dowo dan Balong Bunder, dua situs penting yang dahulu menjadi bagian dari sistem air kerajaan Majapahit, kini terkubur oleh tanah proyek pemerintah.
Dua saksi bisu itu kini menyimpan cerita panjang tentang pengabaian negara terhadap sejarah dan hukum warisan budaya.









Jejak Air Suci Majapahit

Para arkeolog menyebut Balong Dowo dan Balong Bunder sebagai bagian dari sistem hidrologi dan spiritual kerajaan Majapahit.
Balong Dowo berbentuk persegi panjang, sementara Balong Bunder (bundar sempurna)  keduanya diyakini menjadi tempat ritual pemurnian bagi para bangsawan Majapahit sebelum memasuki area istana atau tempat suci.

Situs ini berlokasi di Desa Trowulan, kawasan yang disebut sebagai pusat pemerintahan Majapahit.
Tak jauh dari sana berdiri Museum Trowulan, Kolam Segaran, Aloon Aloon Bubat, Komplek Makam Troloyo, Pendopo Agung Trowulan, Situs Sumur Upas Desa Sentonorejo, dan reruntuhan bekas permukiman pejabat istana Desa Sentonorejo, Candi Bajang Ratu, Candi Tikus, Candi Brahu, Candi Minak Jinggo, Makam Panjang, Candi Gentong. 

Namun kini, Situs Balong Dowo dan Balong Bunder telah di urug menutupi kolam sejarah yang seharusnya dilestarikan.





Dari RTH ke Skandal

Kisah kelam itu dimulai pada tahun 2016.
Pemerintah Desa Trowulan bersama Pemkab Mojokerto melakukan pengurugan Balong Dowo dan Balong Bunder, dengan alasan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ironisnya, proyek tersebut justru berada di zona inti Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan yang secara hukum dilindungi.

Pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur langsung turun tangan.
Mereka menegaskan bahwa pengurugan itu melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Namun, proses proyek tak berhenti di situ.

Ketika Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditangkap KPK tahun 2018, nama Kepala Desa Trowulan, ikut terseret.
Ia diperiksa penyidik KPK di Mapolresta Mojokerto terkait tukar guling lahan ditengarai senilai Rp6 miliar yang berkaitan dengan proyek RTH di atas situs Balong Dowo dan Bunder.

Situs bersejarah yang seharusnya dijaga justru dijadikan ladang transaksi.



Negara Melanggar Hukumnya Sendiri

Balong Dowo dan Balong Bunder berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai KCBN Trowulan melalui SK Mendikbud No. 260/2013.
Penetapan ini disusul oleh SK Mendikbudristek No. 140/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Tingkat Nasional Trowulan, yang menegaskan larangan mutlak pembangunan di zona inti.

Namun ironisnya, pemerintah daerah justru melanggar hukum yang dibuat pemerintah pusat.

Menurut Pasal 95 UU No. 11/2010, setiap orang yang merusak atau mengubah bentuk situs cagar budaya dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 99 mewajibkan pemerintah untuk melindungi, mengelola, dan melestarikan warisan budaya bangsa.

Sayangnya, hingga kini badan pengelola resmi KCBN Trowulan belum dibentuk, padahal sudah diamanatkan oleh SK 140/2023.
Akibatnya, banyak situs di Trowulan kini tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.


DATA INTI

Lokasi: Desa Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur

Status: Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN)

Penetapan: SK Mendikbud No. 260/2013

Zonasi Terbaru: SK Mendikbudristek No. 140/2023

Koordinasi Teknis: Belum terbentuk Badan Pengelola KCBN


KRONOLOGI

Tahun Peristiwa :

2013 Kementerian menetapkan Trowulan sebagai KCBN melalui SK 260/2013. Melarang aktivitas pembangunan di zona inti.

2016 Pemdes & Pemkab Mojokerto mengurug Balong Dowo dan Balong Bunder, dalih proyek RTH. Dikecam BPCB Jawa Timur.

2018 KPK memeriksa Kepala Desa Trowulan, terkait dugaan tukar guling tanah Rp6 M.

2023 SK Zonasi KCBN No.140/2023 diteken. Negara wajib bentuk Badan Pengelola KCBN.

2025 Gotrah Wilwatikta menyerukan pemulihan situs dan tegakkan UU No.11/2010.



 LEGAL HERITAGE – DASAR HUKUM

UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Pasal 95: Merusak situs → pidana 15 tahun penjara

Pasal 99: Pemerintah wajib melindungi dan mengelola situs bersejarah


PELANGGARAN UTAMA

Pengurugan situs bersejarah tanpa izin arkeologis

Tidak adanya Badan Pengelola KCBN (pelanggaran administratif struktural)

Tukar guling tanah di wilayah cagar budaya





Direktur GOTRAH WILWATIKTA H. ANAM ANIS, SH.

“Perlu diketahui, Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan sudah ditetapkan sejak 2013. Tapi sampai sekarang belum ada otoritas pengelola. Negara lalai menjalankan amanat undang-undang,”
ujar Anam Anis, Direktur Gotrah Wilwatikta, LSM kebudayaan yang aktif mengawal pelestarian warisan Majapahit.

“Kasus pengurugan Balong Dowo dan Balong Bunder bukan sekadar kesalahan administratif. Itu kejahatan budaya. Negara tidak boleh terus berpura-pura tidak tahu,” tegasnya.

Gotrah Wilwatikta kini mendesak Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menindaklanjuti SK 140/2023 dengan membentuk Badan Pengelola/Otoritas KCBN Trowulan.

Dalam investigasi lapangan Detak Inspiratif, ditemukan bahwa sebagian kawasan situs di Trowulan kini justru terlantar dan banyak bangunan liar warung warung yang membuat pemandangan kumuh.
Kelemahan sistem zonasi dan lemahnya pengawasan membuka celah bagi praktik tukar guling lahan.

Sumber internal menyebut, pengurugan Balong Dowo dulunya diikuti janji “penataan taman sejarah”, tapi tanpa studi arkeologis dan tanpa izin resmi dari BPCB.

“Ini bentuk cultural crime. Negara berkompromi dengan ketidaktahuan,” ujar seorang arkeolog senior yang enggan disebut namanya.


Trowulan bukan sekadar tanah berdebu,  ia adalah roh kebangsaan Nusantara.
Di sinilah Gajah Mada mengucap Sumpah Palapa, di sinilah Empu Prapanca menulis Negarakertagama.
Namun kini, situs-situs itu seolah menunggu ajal, terkubur di bawah proyek modernisasi tanpa kesadaran sejarah.

“Tan hana dharma mangrwa — Tiada kebenaran yang mendua.”

Tapi hari ini, di Trowulan, kebenaran sejarah mendua antara hukum dan kepentingan proyek.



LEGAL HERITAGE DAN PENGABAIAN NEGARA

Kasus Balong Dowo dan Balong Bunder menjadi cermin rapuhnya komitmen negara terhadap warisan budaya.
Negara punya undang-undang, punya SK, tapi tidak punya kehendak.
Sementara masyarakat dan komunitas seperti Gotrah Wilwatikta terus berjuang, pemerintah justru diam di atas reruntuhan peradaban.

Majapahit pernah mengajarkan bahwa kejayaan lahir dari harmoni antara alam, manusia, dan hukum.
Kini, harmoni itu telah retak terkubur di bawah tumpukan tanah dan beton RTH.



Seruan GOTRAH WILWATIKTA:

  1. Bentuk segera Badan Pengelola KCBN Trowulan.

  2. Pulihkan situs Balong Dowo dan Balong Bunder ke bentuk aslinya.

  3. Hentikan segala aktivitas proyek di zona inti KCBN.

  4. Tegakkan UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya tanpa pandang bulu.

Warisan Majapahit bukan sekadar batu bata
tapi napas kebangsaan yang tak boleh dikubur.








Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode