KAPAL MAJAPAHIT KARAM DI MEJA HIJAU Tiga Saksi Ahli Siap Berlayar di Tipikor Surabaya, Jumat 7 Nopember Besok
-Baca Juga
Hujan mengguyur Mojokerto dari sore hingga malam. Tapi bukan hanya hujan yang deras, kabar dari meja hijau juga deras. Kapal Majapahit yang katanya bakal jadi ikon wisata dan pujasera keren di Taman Bahari Majapahit (TBM) kini berlabuh di pelabuhan paling dingin: Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bukan untuk upacara peresmian, tapi untuk disidang atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Kapal ini tak pernah benar-benar berlayar, bahkan sebelum jadi, sudah bocor di mana-mana.
Agenda Penting Jumat, 7 November 2025
Hari Jumat, 7 November besok, suasana ruang sidang Tipikor bakal ramai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto dijadwalkan menghadirkan tiga saksi ahli.
Mereka bukan sembarang ahli, bro. Ini tiga “navigator hukum” yang bakal mengarahkan jalannya perkara:
Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Publik – yang akan menjelaskan soal batas wewenang, tanggung jawab, dan penyalahgunaan jabatan dalam proyek APBD.
Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) – yang siap membuka seluk-beluk tender, dokumen kontrak, dan proses lelang yang diduga “disetir arah angin”.
Ahli Konstruksi/Teknik Sipil – yang bakal menelanjangi sisi teknis: ketebalan fiber, volume pekerjaan, sampai urusan pondasi yang katanya gak sesuai spesifikasi.
29 Saksi Sudah Bicara, Kini Giliran Para Ahli
Sebelumnya, 29 saksi fakta sudah diperiksa Majelis Hakim yang dipimpin I Made Yuliada, SH., MH., bersama dua anggota, Manambus Pasaribu, SH., MH. dan Lujianto, SH., MH.
Dari keterangan para saksi, mulai terkuak kalau proyek ini lebih banyak “menguras” daripada “menghidupkan”.
Bayangkan, uang rakyat Rp 2,5 miliar disiapkan dari APBD 2023, tapi menurut hasil audit BPK - BPKP Jawa Timur, kerugian negara tembus Rp 1,91 miliar.
Yang jadi pujasera malah tinggal puja-puji yang hilang. Kapalnya fiber, tapi hatinya bolong.
Tujuh Nama yang Terseret
Kapal ini bukan karam sendirian. Ada tujuh penumpang penting yang ikut terseret arus perkara:
Yustian Suhandinata – Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto (PPK).
Zantos Sebaya – Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim (PPTK)
Mochamad Romadon alias Doni – Direktur CV Hasya Putera Mandiri (kontraktor utama, kini DPO).
Hendar Adya Sukma – Pelaksana proyek kapal.
Mohkamad Khudori – Direktur CV Sentosa Berkah Abadi.
Cholid Idris – Pelaksana Cover Kapal.
Nugroho alias Putut – Pelaksana Cover Kapal
Mereka semua dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman? Bisa sampai 20 tahun atau bahkan seumur hidup, kalau terbukti menikmati hasil “pelayaran palsu” ini.
Saksi Ahli = Pencerahan, Bukan Sekadar Formalitas
Menurut Kasi Pidsus Tezar Rachadian Eryanza SH., MH., kehadiran saksi ahli ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab untuk memberi pencerahan hukum kepada publik.
“Kita ingin masyarakat paham bahwa proses hukum bukan sekadar menghukum, tapi juga mendidik. Saksi ahli akan mengurai aspek hukum, pengadaan, dan teknis supaya terang benderang,” ujar Tezar.
Dengan begitu, publik Mojokerto tahu: di balik serat fiber yang retak itu, ada serat hukum yang sedang dijahit ulang oleh keadilan.
Bukan Kapal Laut, Tapi Kapal Anggaran
Masyarakat sering salah paham. Kapal Majapahit ini bukan kapal laut sungguhan.
Ini cuma bangunan pujasera berbentuk kapal tempat makan dan nongkrong yang seharusnya jadi ikon wisata. Tapi gara-gara “proyek kebanggaan” ini, sekarang yang nongkrong justru jaksa, hakim, dan pengacara.
Warga TBM bilang, “Dulu katanya buat tempat kuliner, tapi sekarang malah jadi bahan obrolan di warung kopi.”
Lucunya getir, bro.
Ketika Nama Majapahit Dibungkus untuk Ambisi Korupsi
Ironi terbesar dari semua ini adalah satu hal: nama “Majapahit” simbol kejayaan dan kejujuran masa lalu kini dipakai menutupi perilaku korup masa kini.
Sejarah pernah mencatat kapal-kapal Majapahit menaklukkan Nusantara. Tapi di Mojokerto hari ini, kapal itu malah ditenggelamkan oleh keserakahan.
Rakyat Menunggu Gelombang Baru
Rakyat Mojokerto kini menanti bukan kapal yang berlayar, tapi keadilan yang berani menembus badai.
Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka kapal ini tak sekadar karam, tapi menjadi pelajaran berharga bagi semua proyek di masa depan.
Kapal Majapahit mungkin tak bisa berlayar di laut, tapi semoga bisa berlayar di hati rakyat yang mendamba pemerintahan bersih dan berintegritas.
Catatan Redaksi: Semua pihak yang disebut masih berstatus terdakwa atau tersangka sampai ada putusan hukum tetap (inkracht). Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda saksi ahli dari JPU pada Jumat, 7 November 2025 di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kapal Majapahit bukan tenggelam karena ombak laut, tapi karena badai korupsi.”
