Kapal Majapahit Tak Berlayar, Tapi Oleng di Tipikor. Tiga Saksi Ahli Bicara Blak-Blakan: Bangunan Gagal, Tender Bermasalah, dan Risiko Nyawa ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Kapal Majapahit Tak Berlayar, Tapi Oleng di Tipikor. Tiga Saksi Ahli Bicara Blak-Blakan: Bangunan Gagal, Tender Bermasalah, dan Risiko Nyawa

-

Baca Juga



3 SAKSI AHLI JPU KEJARI KOTA MOJOKERTO DALAM KASUS DUGAAN TPK PEMBANGUNAN PUJASERA KAPAL MAJAPAHIT KERUGIAN NEGARA Rp. 1,91 M, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Jum'at 7 Nopember 2025



Langit Tipikor Surabaya terasa panas menyengat, Jumat 7 November 2025.
Namun, di Mojokerto — tempat pembangunan Pujasera Kapal Majapahit berdiri  hujan turun deras tanpa jeda.
Kontras itu seperti menyimbolkan dua dunia: satu panas oleh gugatan hukum, satunya lagi basah oleh penyesalan pembangunan yang disebut “gagal sejak lahir”.

Di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, tiga saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto.
Mereka datang bukan untuk sekadar bersaksi, tapi untuk membuka fakta yang selama ini “terkubur dalam beton dan fiber” proyek senilai Rp2,5 miliar, yang menimbulkan kerugian negara Rp1,91 miliar.


Tiga Ahli Bicara, Tiga Sudut Bencana

DR. Ir. Prof. Mudji Irmawan, MT – ITS Surabaya

Ahli Struktur & Material Bangunan, yang kini juga memimpin investigasi ambruknya Ponpes Al-Khoziny Buduran Sidoarjo, menyebut proyek Pujasera Kapal Majapahit sebagai bangunan gagal pembangunan.

“Monumen dengan arsitektur tinggi membutuhkan tenaga ahli yang mumpuni. Bangunan ini tidak layak dilanjutkan. Kalau dipaksakan, sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Prof. Mudji, proyek ini gagal sejak desain dan perencanaan gambar. Beton tak standar, struktur tak diuji, dan perhitungan beban pengunjung nihil.
Bangunan tiga lantai itu yang dirancang untuk dapur, resto, dan area mural disebut tidak memenuhi standar keamanan publik.

“Majapahit itu simbol kejayaan budaya adiluhung Nusantara. Tapi ini dibangun dengan cara yang tidak adiluhung,” ujarnya tajam.


Prof. Antoni – Universitas Kristen Petra

Ahli Kerusakan Bangunan yang turut meninjau lokasi, sepakat bahwa Pujasera Kapal Majapahit mengalami kegagalan struktural.

“Beton tak sesuai SNI, pekerja tak berpengalaman, gambar perencanaan tak diikuti. Bahkan tangga dan pintu darurat tidak standar. Kalau dioperasikan, bisa terjadi kecelakaan massal,” ujarnya.

Ia menggambarkan lokasi proyek sebagai “amburadul”  sisa bagesting masih ada, material mudah terbakar, hingga beton yang rapuh.
Menurutnya, bangunan monumental seperti ini seharusnya bertahan minimal 50 tahun, bukan berpotensi roboh sebelum diresmikan.


Suhariyanto, ST., MT – Politeknik Universitas Negeri Malang

Sebagai Ahli Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Suhariyanto membuka “kotak Pandora” proyek ini. Ia menyebut lelang tendernya sudah bermasalah sejak awal.

“Pihak PBJ dan Pokja seolah pura-pura tak tahu. Pemenang tender pinjam bendera, tenaga kerja bon-bonan, semua tidak profesional. Ini proyek monumental, bukan proyek asal jadi,” jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran dalam proses tender bisa dijerat hukum, karena perusahaan pemenang tak memiliki kompetensi teknis untuk membangun monumen bertema Majapahit, yang mestinya menjadi ikon sejarah nasional.


Majelis Hakim & Para Terdakwa

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim:
Ketua: I Made Yuliada, S.H., M.H.
Anggota: Manambus Pasaribu, S.H., M.H. & Lujianto, S.H., M.H.
Panitera: Adistya Fansriayu, S.H.
Jaksa Penuntut Umum: Erwan Adi Priyono, S.H., M.H. dan tim dari Kejari Kota Mojokerto.


Tujuh Tersangka yang Ditetapkan:

  1. Yustian Suhandinata – Sekretaris DPUPR Perakim (nonaktif), selaku PPK & PPA proyek.

  2. Zantos Sebaya – Kabid Penataan Ruang & Bina Konstruksi (nonaktif), selaku PPTK.

  3. M. Romadon – Direktur CV Hasya Putera Mandiri (status DPO, diadili in absentia).

  4. Hendar Adya Sukma – Pelaksana lapangan.

  5. M. Kudori – Direktur CV Sentosa Berkah Abadi.

  6. Cholid Idris – Eksekutif cover Kapal Majapahit.

  7. Nugroho bin Djoewari alias Putut – Pelaksana cover pujasera.

Dari tujuh nama itu, M. Romadon alias Doni kini menjadi buronan — kapten kapal yang kabur sebelum badai hukum menenggelamkannya.


Kapal yang Karam Sebelum Berlayar

Kasus ini bukan sekadar proyek gagal, tapi simbol retaknya tanggung jawab publik.
Pembangunan yang seharusnya membangkitkan kebanggaan Majapahit, justru menyisakan luka hukum dan lubang beton yang membahayakan rakyat.

Kini, publik Mojokerto menunggu:
Akankah Kapal Majapahit kembali dibangun dengan nilai luhur peradaban, atau tetap menjadi monumen gagalnya integritas birokrasi?







Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode