TSK PEMBUNUHAN KRESNA WAHYU MENGAKU ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

TSK PEMBUNUHAN KRESNA WAHYU MENGAKU

-

Baca Juga


 KORBAN DIBUNUH DENGAN PISAU DAPUR







Siswa Kelas 10 SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurrachmad (14) dimakamkan di TPU Giriloyo, Kota Magelang, Jumat (31/3/2017). Kresna diduga dibunuh dini hari yang sama di barak Kompleks SMA Taruna Nusantara, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.














NEWSNTALK.com - Polisi telah menetapkan
tersangka pembunuh Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa SMA Taruna Nusantara,
Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tersangka tidak lain adalah teman satu barak
korban berinisial AMR (15).





"Tersangka
berinisial AMR, dia adalah teman satu barak dengan korban," kata Kepala
Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono dalam
keterangan pers di markas Polres Magelang, Sabtu (1/4/2017).





Condro
mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP)
di kamar 2B graha 17 komplek SMA Taruna Nusantara, keterangan 16 orang saksi
yang terdiri dari siswa, pendamping, dan kasir supermarket, lalu hasil outopsi
jenazah korban dan diperkuat dengan hasil interogasi.





"Hasil
identifikasi, interogasi, mengerucut pelaku AMR. Dia mengaku pada Jumat pukul
21.00 WIB," ucap Condro.





Dia mengatakan,
tersangka beraksi sendiri saat korban masih tertidur pulas pada Jumat
(31/3/2017) sekitar pukul 03.30 WIB.





Korban ditemukan
bersimbah darah di atas ranjang oleh pendamping siswa pada pukul 04.00 WIB.
Tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau dapur.





Polisi menemukan
barang bukti di kamar mandi barak berupa pisau sepanjang 30 sentimeter. Selain
pisau, Condro menyebut ada lebih dari 20 buah barang bukti yang diamankan
polisi di sekitar lokasi TKP, antara lain kacamata pelaku, kaos training, baju,
kamera pengawas dan lainnya.





Pihaknya juga
mendapat keterangan dari kasir supermarket tempat pelaku membeli pisau.





"Sesuai
dengan kronologi, pelaku melakukan perbuatan masih pakai baju PDH, yang
kemudian ditemukan di kamar mandi. Pelaku mengenakan celana milik teman lain.
Ada kacamata karena saat melakukan itu pelaku pakai kacamata trus sempat
tertarik korban, trus jatuh," papar Condro.





Adapun kaos
training yang dipakai sempat digunakan untuk mengelap darah di lantai sebelum
kemudian direndam di bak air kamar mandi oleh pelaku.





Menurut Condro,
pelaku juga sempat membersihkan darah memakai baju milik seorang teman. Ini
yang menyebabkan polisi sempat mencurigai pemilik baju tersebut.





"Pisau
sempat dilap pake baju kawan, sehingga kita sempat curigai pemilik baju itu
yang diketahui dari nama atau bagde di baju tersebut. Tapi hasil Laboratorium
Forensik (Labfor) bukan percikan tapi hasil (bekas darah) di baju," ungkap
Condro.





Pelaku saat ini
sudah ditahan di tahanan khusus anak di markas II Polres Magelang. Condro
berujar, pelakunya masih anak-anak sehingg dikenakan pasal 80 ayat 3 jo pasal
76 C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kendati
demikian, pelaku juga dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.







"Tersangka
saat ini ditahan. Sesuai ketentuan UU sistem peradilan anak, ia akan ditahan 7
hari, apabila penyidikan belum selesai diperpanjang 8 hari," ucapnya.

Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode