3 PIMPINAN DPRD DAN KADIS PU KOTA MOJOKERTO TERSANGKA ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

3 PIMPINAN DPRD DAN KADIS PU KOTA MOJOKERTO TERSANGKA

-

Baca Juga


   




Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo Tiba Di Kantor KPK Jakarta














detakinspiratif.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan tiga pimpinan DPRD Mojokerto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum
(Kadis PU) Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febriyanto,
sebagai tersangka.











Wakil Ketua KPK,
Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu (17/6),
mengatakan, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni Ketua DPRD, Purnomo serta
dua wakil ketua Umar Faruq dan Abdullah Fanani.





Keempatnya
terlibat suap pemulusan pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri
Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR
Mojokerto tahun anggaran 2017.





Penetapan
tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas
KPK di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Jumat (16/6), dan dilakukan pemeriksaan
intensif 1x24 jam.





"Setelah
melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara hari ini, disimpulkan
adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," ujar
Basaria.





Wiwiet Febriyanto
memberikan suap kepada jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah terjadi
kesepakatan uang suap sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran
tersebut.





Dalam OTT tersebut
Tim Satgas KPK mengamankan 6 orang dan menyita uang sejumlah Rp 470 juta dari perantara
suap Wiwiet kepada jajaran pimpinan DPRD Mojokerto. Uang itu terdiri dari Rp
300 juta untuk pembayaran komitmen fee Rp 500 juta.





"Rp 300 juta
untuk pembayaran komitmen yang harusnya Rp 500 juta untuk pengalihan anggaran
di Dinas PU. Rp 170 juga lagi diduga terkait komitmen setoran, komitmen untuk
triwulan yang disepakati sebelumnya," kata Basaria. Sedangkan dua orang‎
yang diduga sebagai perantara masih diperiksa intensif oleh penyidik lembaga
antirasuah dan belum ditetapkan sebagai tersangka.





KPK menyangka
Wiwiet selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP.





Sedangkan penerima
suapnya tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni Purnomo, Umar Faruq, dan
Abdullah Fanani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU
Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.












Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode