HARY TANOE BESOK DIPERIKSA BARESKRIM
-Baca Juga
detakinspiratif.com - Penyidik Bareskrim Polri kembali
memanggil CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pada
panggilan pertama, Selasa (4/7/2017), Hary beralasan punya kegiatan mendesak
sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Rencananya,
Hary akan diperiksa pada Jumat (7/7/2017).
"Sesuai
mekanisme, kami menyampaikan surat panggilan kedua itu kami tujukan kepada
Saudara HT untuk datang diperiksa sebagai tersangka pada Jumat yang akan
datang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol
Martinus Sitompul, Selasa siang.
Namun,
belum diketahui alasan absennya Hary dalam pemeriksaan perdana sebagai
tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri |
Martinus
mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan alasan Hary tidak bisa hadir
memenuhi panggilan.
"Apabila
dipanggil sebagai saksi, sebagai tersangka, kewajiban untuk hadir memenuhi
panggilan tersebut sehingga kasusnya bisa cepat selesai," kata Martinus.
Hary
merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
Ia
dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Ia
dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu.
Dalam
kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7,
dan 9 Januari 2016.
Isinya
yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar.
Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu
tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya
mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional
yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi
pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Namun,
Hary membantah mengancam Yulianto.
"SMS
ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat
Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.
Yulianto
mulanya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016,
dia kembali mendapat pesan, kali ini lewat aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang
sama.
Isi
pesannya sama, hanya ditambahkan,
"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang
dan semakin maju."
Setelah
mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh Hary
Tanoesoedibjo.
Atas
dasar itu, Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan
melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor
LP/100/I/2016/Bareskrim.
Kuasa
hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, membenarkan bahwa kliennya mengirim
pesan itu.
Namun,
Hotman membantah isinya berupa ancaman dan untuk menakut-nakuti.
Pesan
tersebut lebih kepada janji Harry Tanoe kepada negeri ini bahwa jika dirinya
berkuasa akan membersihkan aparat penegak hukum.
Menanggapi
laporan itu, Hary melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto,
ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut
pesan singkat Harry kepada Yulianto adalah ancaman.
Hary
melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang
Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).