WIWIED BAKAL BLAK - BLAKAN BUKA KASUS KORUPSI DI PEMKOT MOJOKERTO, TIDAK INGIN SENDIRI LAGI YA..BANG..? ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

WIWIED BAKAL BLAK - BLAKAN BUKA KASUS KORUPSI DI PEMKOT MOJOKERTO, TIDAK INGIN SENDIRI LAGI YA..BANG..?

-

Baca Juga


SURYONO
PANE KUASA HUKUM :





‘’  Kasus
ini lebih tepat disebut pemerasan atau pungli, yang dilakukan ke 3 pimpinan
anggota dewan kepada klien kami. Kenapa kami sebut pemerasaan atau pungli,
karena tidak ada sesuatu dari pemberian uang itu yang klien kami dapatkan ‘’.







Penasehat Hukum Tersangka Wiwied Febriyanto Kepala Dinas PUPR
Pemkot Mojokerto 


detakinspiratif.com - Kuasa hukum salah satu tersangka
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wiwiet
Febriyanto menegaskan, kasus yang dialami kliennya lebih tepat disebut
pemerasan yang dilakukan oleh tiga pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Mojokerto.





"Kasus ini lebih tepat adalah
pemerasan atau pungli yang dilakukan ke 3 pimpinan anggota dewan kepada klien
kami. Kenapa kami sebut pemerasaan atau pungli, karena tidak ada sesuatu dari
pemberian uang itu yang klien kami dapatkan," ungkap Kuasa Hukum, Suryono
Pane, Sabtu (8/7/2017).





Apa perubahan anggaran atau
penambahan anggaran, baik itu pribadi maupun Wiwied sebagai Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto. Menurutnta, tidak ada
keuntungan yang didapat dari hal tersebut. Suryono menjelaskan, jika kliennya
justru mendapatkan tekanan sehingga hal tersebut terjadi.







"Pak Wiwied mendapat tekanan
dari tiga pimpinan anggota dewan, seperti telepon terus menerus sampai
didatangi di rumah. Bahkan, satu minggu sebelum ditangkap KPK, Pak Wiwied tidak
berani pulang sehingga harus muter cari tempat aman karena takut
didatangi," katanya.





Suryono menegaskan, jika kliennya
merupakan Sarjana Teknik (ST) bukan Sarjana Hukum (SH). Sehingga saat terjadi
pemerasaan tersebut tidak melapor, menurutnya ketakutan hanya tidak pulang
saja. Menurutnya, jika permintaan uang tersebut dilaporkan maka hanya penerima
yang ditangkap seperti kasus OTT yang ada di Polres.





"Sekali lagi, tidak ada
keuntungan yang didapatkan Pak Wiwied. Permintaan murni dari anggota dewan
bukan inisiatif Pak Wiwied, kalau suap menyuap maka ada penawaran dari Pak
Wiwied. Pak Wiwied akan bernyanyi merdu di KPK sepanjang yang dia tahu,"
tegasnya.







Prinsipnya, tegas Suryono, kliennya
akan menyampaikan sesuatu yang dialami, ketahui dan tahu persis. Kliennya tidak
akan mendzolimi siapapun dan akan menyampaikan sepanjang yang diketahui. Suryono
menambahkan, dalam proses penyidikan KPK, kliennya baru  satu kali diperiksa. ( Mj-1)

Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode