TIADA HARI TANPA UNGKAP KASUS PEKAT DAN KAMTIBMAS ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

TIADA HARI TANPA UNGKAP KASUS PEKAT DAN KAMTIBMAS

-

Baca Juga




AKBP. Leonardus Simamarta, Kasubag Humas AKP Sutarto, dan  Didampingi Wakapolres  Kompol Tri Okta
Ungkap Kasus Pekat dan  Gangguan Kamtibmas

















detakinspiratif.com – Jajaran Polres Mojokerto Jatim ungkap kasus kriminalitas yang
ada di wilayah hukumnya. Dalam ungkap kasus tersebut, dikatakan oleh Kapolres
Mojokerto AKBP. Leonardus Simamarta, anggotanya telah mampu mengendalikan
situasi kantibmas dengan baik.





Kasu yang diungkap
kemarin itu, antara lain kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan status pengedar,
satu kasus toto gelap (togel) dan satu kasus penganiayaan. Dari tujuh kasus
tersebut, petugas mengamankan 11 tersangka.








Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan,
kasus pengeroyokan dilakukan oleh lima pemuda asal Kecamatan Mojosari,
Kabupaten Mojokerto. "Kelima pemuda yang sedang mabuk melempar paving ke
pengendara motor," ungkapnya, Senin (11/9/2017).







Korban Usman Dwi Yulianto (20) warga Desa Tanjung Sari,
Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo melintas di lokasi kejadian pada Sabtu
(2/9/2017) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Hasanudin, Dusun Candirejo, Desa
Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Korban yang mengendarai
sepeda motor Yamaha Vixion.








"Sebenarnya korban rombongan, namun yang kena lemparan
paving tersebut saksi korban. Lima pelaku dalam pengaruh miras dan berhasil
diamankan, dari pengakuan pelaku, korban dan teman-temannya menggeber-geber
sepeda motornya saat melintas," ujarnya.








Kelima pelaku itu, Dian Adi Cahyono (20) warga Desa Jotangan,
Kecamatan Mojosari serta Afian Dwi Salam Ardianto (20), Bangkit Cahaya (23),
Rahmat Agus Saputra (21) dan Arif Hidaya (20). Keempatnya warga Desa
Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. 








Bertanya Kepada Para Pelaku, Kapolres Mojokerto AKBP.
Leonardus Simamarta




Kelimanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP tentang
Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan kasus togel, pelaku atas
nama Eko Suprayitno (47) warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten
Mojokerto, barang bukti sebuah handphone merk Nokia warna hitam berisi rekapan
togel dan uang senilai Rp150 ribu








"Untuk kasus narkoba ada lima kasus dengan lima pelaku
dan lima TKP. Tanggal 29 Agustus, sabu sebanyak 10 paket dengan berat 3,78 gram
TKP Mojoanyar, 3 September di Mojosari berat 0,19 gram dan Punging seberat 1,78
gram. 5 September, TKP Puri berat 1,76 gram dan 6 September TKP Pungging berat
0,18 gram," katanya.










Lima pelaku tersebut berstatus pengedar dan beda jaringan,
Kapolres menjelaskan, jika kasus narkoba jaringan selalu terputus. Kelimanya
dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
( Mj -1 )







Kasat Narkoba AKP Ashari, Kasubag Humas AKP. Sutarto. Kapolres AKBP. Leonardus Simamarta, dan
Wakapolres Kompol Tri Okta



Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode