UNGKAP KASUS KEJAHATAN CYBER CRIEM DAN PEKAT ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

UNGKAP KASUS KEJAHATAN CYBER CRIEM DAN PEKAT

-

Baca Juga




Barang Bukti Kejahatan Di Tunjukan Oleh Polres Mojokerto Jawa Timur
Waka Polres Kompol Tri Okta, Kapolres AKBP. Leonardus Simamarta, Kasat Narkoba AKP. Sahari,
Kasubag Humas Ipda Tri Hidayati













MOJOKERTO
– Cyber criem akhir-akhir meresahkan pengusaha angkutan berbasis cyber. Terungkapnya
kasus di Pacet Mojokerto Jawa Timur kemarin lusa, sebagai contohnya. Petugas Kepolisian
Resort Mojokerto berhasil meringkus dua pelaku order fiktif taksi online.





Pengungkapan
kasus tersebut berhasil dilakukan oleh anggota Polsek Pacet pada Kami, 15 Maret
2018 malam. Kasus tersebut berhasil terungkap berawal dari kecurigaan petugas
patroli terhadap mobil yang berhenti di tepi jalan.





Kapolres
Mojokerto Jawa Timur,  AKBP. Leonardus
Simamarta bilang kepada wartawan di sela-sela ungkap kasus, anggotanya cukup
sigap mengetahui orang mencurigakan sekitar pukul 19.30 WIB tepatnya di tepi
jalan depan Lesehan Agung yang berada di Dusun Kambengan, Desa Cepokolimo,
Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto mendapati satu unit mobil berhenti.


 


Kapolres  AKBP Leonardus Simamarta



Merasa
curiga, petugas mendatangi mobil jenis Daihatsu Xenia warna putih bernopol W
1796 SL itu. “Saat dilakukan pengecekan, di dalam mobil ada dua orang laki-laki
dan ada banyak handphone,” ungkapnya, Jum’at (16/3/2018).





Selanjutnya,
kedua orang yang berada di dalam mobil, yakni Nuzulul Puspito (36), warga Jalan
Manukan Yoso II 7B/3, Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dan Arif
Ishaq (31), warga asal Jalan Karangrejo Baru No.63, Kelurahan Wonokromo, Kota
Surabaya itu digiring menuju Polsek Pacet.





“Saat
diinterogasi, kedua pelaku ini mengaku melakukan order fiktif taksi online
Grab. Modusnya, pelaku menggunakan 46 unit handphone untuk melakukan order
dengan tujuan agar mendapatkan poin dari Grab,” jelasnya.





Dari
tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 46 handphone, satu unit mobil Daihatsu
Xenia nopol W 1796 SL, 12 kartu ATM dari berbagai bank, enam buah kabel
charger, dan satu unit MiFi (WiFi portable).





Atas
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46 dan atau Pasal
32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama
8 tahun penjara. ( Mj – 01 )











Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode