PEMILIH MENINGGAL DAN PINDAH MASIH TERDAFTAR ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PEMILIH MENINGGAL DAN PINDAH MASIH TERDAFTAR

-

Baca Juga




Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin













MOJOKERTO
– Sejak awal sudah diprediksi akan terjadi tumpang tindih didalam pendataan
pemilih. Akibatnya, tim dari KPU Kota Mojokerto harus melakukan verifikasi
ulang untuk penetapan DPT. Setidaknya ada 1.231 orang calon pemilih di data
Daftar Pemilih Sementara (DPS) dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU
Kota Mojokerto.





Saiful
Amin Sholihin Ketua KPU Kota Mojokerto mengatakan, pencoretan calon pemilih
tersebut dikarenakan tidak memenuhi syarat. Adapun faktor yang menyebabkan
tidak memenuhi syarat yakni pemilih ganda.





Pemilih
ganda ini, dikarenakan calon pemilih pindah domisili hingga kepemilikan nomor
Induk Kependudukan (NIK) dobel. Rata-rata persoalan itu ditemukannya hampir di
seluruh wilayah Kota Mojokerto.





"Kebanyakan
data pemilih DPS dicoret karena memiliki NIK ganda dan pindah. Ada juga orang
yang sudah meninggal namun data namanya masih tercantum sebagai pemilih,"
ujarnya, Kamis (19/4/2018).





Mantan
wartawan itu menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi bersama Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat untuk memastikan
adanya NIK ganda ini.





Banyak
calon pemilih harus dicoret KPU disebabkan, 
pada daftar pemilih DPT Pilpres yang saat itu E-KTP belum merata.
Sehingga, masih ada ketidaksinkronan NIK yang berpotensi satu orang mempunyai
dua nomor NIK.





Adapun
jumlah daftar calon pemilih pada DPS berjumlah 97.363 ribu. Setelah dilakukan
pemutahiran data sebanyak 1.231 calon pemilih dicoret. Setelah itu, KPU Kota
Mojokerto menetapkan 96.132 sebagai DPT.





"Jadi
sebenarnya tidak ada apa-apa, seolah-olah kok banyak karena memang sinkronisasi
data orang yang mempunyai KTP lama hingga E-KTP secara otomatis akan
meluncurkan dua NIK," paparnya.





Dikatakan
Amin, KPU menurunkan anggota PPS untuk memastikan serta bertatap muka ke
rumah-rumah warga dan sebanyak 518 data calon pemilih (DPS) terdeteksi sudah
pindah domisili.





Sedangkan,
untuk kasus NIK ganda masuk dalam kategori pemilih ganda. Setidaknya, lebih
dari 400 DPS terdeteksi memiliki NIK ganda, selebihnya adalah data orang yang
sudah meninggal namun masih tercantum sebagai pemilih.





"Saat
dipastikan ya memang pindah tidak ada disitu orangnya," ungkapnya.





Ditambahkannya,
penetapan DPT ini sudah final. Namun, bagi siapa saja yang tidak tercantum
dalam daftar DPT pihaknya memastikan masih bisa memilih syaratnya mempunyai
E-KTP.





Nantinya,
mereka dapat memilih di masing-masing TPS. Nah, untuk DPT yang tidak mempunyai
E-KTP bisa secepatnya ke Dispendukcapil.





"Untuk
penetapan DPT sudah finish jadi tidak ada penambahan. Kalau jumlah pemilih itu
bisa bertambah bagi mereka yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tambahan
(DPT)," ungkapnya. ( Mj-1 )














Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode